PRAKTEK PELAYANAN PENGANGKUTAN UMUM MENGUNAKAN MOBIL PRIBADI (STUDI KASUS DI KABUPATEN MELAWI)
Abstract
Transportasi merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menjangkau dari satu tempat ke tempat lainnya. Pada saat ini perkembangan sarana transportasi sudah berkembang dengan sangat pesat khususnya transportasi darat yaitu adanya kendaraan bermotor seperti sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan hidup manusia, bertambah pula kebutuhan akan layanan jasa transportasi. Permintaan akan layanan jasa transportasi yang tidak diiringi dengan penyediaan layanan jasa transportasi yang layak akan menghambat mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat fenomena ini, pelaku usaha khususnya usaha angkutan umum menawarkan jasa transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum. Pengusaha mobil penumpang dapat beroperasi dengan lancar apabila memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan bahwa "Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki : izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggara-an angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat". Hal ini tentunya harus di penuhi oleh pengusaha mobil penumpang sehingga tidak ada yang dirugikan.
Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu Apakah Yang Menjadi Faktor Penyebab Adanya Praktek Pelayanan Pengangkutan Umum Mengunakan Mobil Pribadi Di Kabupaten Melawi? Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.
Bahwa pengusaha mobil penumpang umum belum melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha agkutan dan izin trayek. Faktor yang menyebabkan pengusaha mobil penumpang umum dalam memenuhi kewajibannya adalah karena kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, pekerjaan ini merupakan kerjaan sampingan, adanya toleransi dari aparat yang melakukan pengawasan, dan syarat-syarat yang dianggap rumit. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek ialah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian, akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik lndonesia.
Kata Kunci : Praktek Pelayanan Pengangkutan Umum, Mobil Pribadi, Izin Usaha Angkutan.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku/Literatur
Abdul Kadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Hasim Purba, 2005, Hukum Pengangkutan di Laut, Medan, Pustaka Bangsa Press.
Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan udara, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2012, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.
Adrian Sutedi, 2017, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Purwosutjipto, 1995, Pengertian Pokok Hukum Dagang Internasional Jilid 3 Hukum Pengangkutan, Djambatan, Jakarta.
Bahder Johan Nasution, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Alfabet, Bandung.
Zainudin Ali, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta., hlm.98
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Raharjo Adisasmita, 2014, Dasar-Dasar Ekonomi Transportasi, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Abbas Salim, 1993, Manajemen Transportasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Abdulkadir Muhammad, 1991, Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan udara, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Manullang, M, Dasar-Dasar Manajemen, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2004
Soedjono Dirdjosisworo, 1994, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
_________Apeeldorn, 1975, Pengantar Ilmu Hukum, Prad Parmita, Jakarta.
_________R. Soekardono, 1981, Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, CV Rajawali.
__________Zainal Asikin, 2013, Hukum Dagang, Depok: PT. Raja grafindo persada.
__________Zainal Asikin, 2014, Hukum Dagang, Rajawali Press, Jakarta.
__________Soejono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
__________R. Soeroso, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
______Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tantang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Peraturan-Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara
___________Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
_________Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Perpajakan
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
______Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan
Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 tahun 2016 Tentang Penyelengaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat
Artikerl / Internet
http://kbbi.web.id/pembinaan diakses pada tanggal 24 agustus 2020 pada jam 21.51 wib.
http://dephub.go.id/pst/read/pemberian-izin-angkutan-penumpang, diakses tanggal 28 juli 2020, pukul 18.00 wib.
https://www.melawikab.go.id/ diakses tanggal 30 juli 2020, pukul 00.45 wib.
Lain-Lain
Berdasarkan hasil wawancara dengan Bapak Suhendra,A.md Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Melawi pada tanggal 30 juli 2020 Sore Pukul 13.00 WIB.