PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK YANG MEMALSUKAN TANDA TANGAN PARA PIHAK

Authors

  • SAIFAN SIMANJUNTAK NIM. A1012151146 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini menganalisa dasar pertimbangan hukum dalam pertkara tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dalam pembuatannya tanpa dihadiri oleh para pihak serta kekuatan akta autentik bagi para penghadap, dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum bagi Notaris dimana minuta aktanya dibuat tanpa tanda tangan para penghadap dihadapan Notaris serta Notaris yang memalsukan tanda tangan para pihak, mengetahui kekuatan salinan akta dalam akta autentik yang minuta aktanya tidak ada pembuktian tanda tangan para penghadap sebagai alat bukti. Tujuan penelitian ini mengenai pertanggujawaban Notaris secara pidana terhadap tindak pidana pemalsuan akta autentik.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum Normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Notaris melanggar dalam KUHP Tentang Pemalsuan Surat, penerapan hukum dititikberatkan pada pemalsuan tindak pidana pemalsuan akta autentik yang dibuat oleh Notaris, dasar pertimbangan hukum ditinjau dari perspektif tugas dan jabatan Notaris bahawa Notaris juga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf m dan pasal 44 ayat 1 tentang penandatanganan yang tercantum pada Undang-Undang Jabatan Notaris, akta autentik yang dibuat oleh Notaris harus ditandatangani oleh para pihak yang namanya tercantum pada minuta akta, penandatanganan akta yang dilakukan setelah Notaris membacakan isi akta dan penandatanganan akta tersebut harus dihadapan Notaris yang berwenang membuat akta tersebut, maka akibat hukum yang terjadi terkait pelanggaran tersebut akta hanya memiliki kekuatan pembuaktian dibawah tangan dan bukan lagi sebagai akta autentik.

Hasil penelitian ini adalah keabsahan akta autentik yang dibuat Notaris tidak sempurna dan Notaris dimintai pertanggujawaban secara pidana.

 

Kata Kunci : Pertanggujawaban Pidana, Notaris, Pemalsuan Akta Autentik.

References

Daftar Pustaka

A. Buku

Abdul Ghofur Anshori, 2009 “Lembaga Kenotariatan Indonesia, Prespektif Hukum dan Etikaâ€,

Yogyakarta

Abdul Jalal, 2018,â€Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumenâ€JurnalAkta ,

Semarang

Adami Chazawi, 2007, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Rajawali Pers, Jakarta Adjie,2008,Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris.Refika Aditama, Yogyakarta Amiruddin, SH,M.Hum, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, RajaGrafindo Persada,

Jakarta

Bambang Sunggono,SH,MS,1997,Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo,Jakarta

Chairul Huda, 2011, Dari ‘Tiada Pidana Tanpa Kesalahan’ menuju kepada ‘Tiada Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan’, Kencana,Jakarta,

Daeng Naja, 2012, Teknik Pembuatan Akta,Pustaka Yustisia,Yogyakarta

Eddy O.S Hiariej,2009, pengantar hukum pidana internasional, penerbit erlangga,Yogyakarta Eddy O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-PrinsipHukumPidana (EdisiRevisi), CahayaAtmaPustaka,

Yogyakarta

Frans Magnis Suseno,1987, Etika Dasar (Masalah-masalah pokok filsafat moral), Kanisius, Yogyakarta

G.H.S. Lumban Tobing,1980,Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta

Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat Habib Adjie II), Refika Aditama, Bandung

Habib Adjie, 2017, Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik

Rafika Aditama, Surabaya

Kelsen, Hans, 2007,General Theory Of Law and State, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Alih Bahasa oleh Soemardi, BEE Media Indonesia, Jakarta, 2007

Komar Andasasmita, 1981, Notaris dengan Sejarah, Peranan, Tugas Kewajiban, Rahasia Jabatannya,Sumur, Bandung

Liliana Tedjosaputro, 1995, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bayu Grafika, Yogyakarta

M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Jakarta: Sinar Grafika

M.Ali Boediarto, 2005, Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Setengah Abad, Swa Justitia, Jakarta

Munir Fuady, 2006, Teori Hukum Pembuktian (Pidana dan Perdata). PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Munir Fuafy, 2002, Perbuatan Melawan HukumPendekatan Kontenporer,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Mr.J.M van Bemmelen,2012, Hukum pidana I, dlm buku Mahrus Ali, S.H., M.H Dasar-Dasar

Hukum Pidana, Sinar Grafika

M.Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, RajaGrafindoPersada, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005,Hukum Acara Perdata, Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan, Jakarta

Nawawi Arief Barda, 2001,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung:

Nico, 2003,Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of Bussiness Law, Yogyakarta

Rachmadi Usman,2008, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika

Ridwan HR, 2014, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), Rajawali Press, Jakarta Ridwan, 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, FH UII Press,

Yogyakarta

Ronny Hanitjo Sumitro, 2006, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurumateri, Ghalia Indonesia, Jakarta

R.Soegondo, 1991, Hukum Pembuktian, PT. Pradnya Paramita, Jakarta

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung

Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sudikno Mertokusumo,2004, ArtiPenemuanHukumBagiNotaris, Renvoi, Nomor 12,Cahaya Atma, Bandung

Sujamto, 1987,Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 2008, Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, Yuni Astria,2016,Tanggung Jawab Notaris Dalam Menciptakan Hak Dan Kewajiban Yang

Seimbang, Bagi Para Pihak Pada Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Bank, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi

Wirjono Prodjodikoro, 2012, Hukum Acara Pidana di Indonesia, dlm buku Mahrus Ali S.H.,

M.H Dasar-dasar Hukum Pidana, SinarGrafika, Jakarta Timur

B. Peraturan Perundang-Undangan Ketentuan dalam pasal 38 ayat (3) huruf b juncto penjelasannya.Pasal 38ayat (3) huruf b.

Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap; Penjelasannya : Yang dimaksuddengan â€kedudukan bertindak penghadap†adalah dasar hukum bertindak.

Downloads

Published

2021-03-12