ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA DI KANTOR WILAYAH ATR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penelitian tentang "Analisis Yuridis Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat" bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat tidak sesuai. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat oleh PPK dengan PT.Home Center Indonesia khususnya pengadaan furniture yang dilakukan penawaran secara langsung kepada pihak perusahaan dengan nilai dibawah seratus juta rupiah, pelaksanaannya masih mengalami kendala dalam hal barang yang dipesan tidak sesuai warna dengan yang diinginkan sehingga penyerahan barang mengalami penundaan sampai barang datang sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat tidak sesuai dikarenakan faktor ketersediaan barang yang telah dijanjikan belum datang dikarenakan kondisi cuaca yang menyebabkan kapal pengangkut barang mengalami kendala saat membawa pesanan sehingga penyerahan barang sedikit mengalami keterlambatan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelaksanaan kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kantor Wilayah ATR Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Barat selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak
Kata Kunci : Pelaksanaan Kontrak, Pengadaan Barang Dan Jasa
References
DAFTAR PUSTAKA
Literatur
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar grafika, Jakarta
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa