PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN MAKAN PENJAGAAN DAN PENGAWALAN POLISI SEKTOR JAJARAN POLRESTA PONTIANAK KOTA
Abstract
Penelitian tentang "Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Makan Penjagaan Dan Pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota " bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Kontrak Pengadaan Makan Penjagaan Dan Pengawalan Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota Nomor : SP/45/XII/LOG.4.16/2019 Tanggal 27 Desember 2019 antara PPK dengan CV. Hidayah Mas belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak penyedia lebih banyak tuntutan kewajibannya disbanding pihak PPK dan pada pelaksanaan perjanjian masih ditemukan ketidaksesuaian makanan yang dipesan dengan yang diberikan. Bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan khususnya tentang bedanya jenis makanan yang dipesan maupun penyerahan pekerjaan adalah dikarenakan kondisi sumber daya manusia yang kurang serta bahan baku yang mengalami persoalan pemasokan sehingga terjadi perbedaan makanan yang telah dipesan dalam pelaksanaan kontrak. Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan kontrak pengadaan makan antara PPK Polresta Pontianak Kota dengan CV Hidayah Mas, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak
Kata Kunci : Kontrak, Pengadaan Makan, Pengawalan
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar grafika, Jakarta
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
…................... 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa
-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa