PELAKSANAAN KONTRAK PENGADAAN MAKAN PENJAGAAN DAN PENGAWALAN POLISI SEKTOR JAJARAN POLRESTA PONTIANAK KOTA

Authors

  • ESTER VERONIKA MANURUNG NIM. A1012161152 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian tentang "Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Makan Penjagaan Dan Pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota " bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab belum dilaksanakannya pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan dalam pelaksanaan kontrak pengadaan makan penjagaan dan pengawalan Polisi Sektor Jajaran Polresta Pontianak Kota.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode penelitian hukum penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan Kontrak Pengadaan Makan Penjagaan Dan Pengawalan Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota Nomor : SP/45/XII/LOG.4.16/2019 Tanggal 27 Desember 2019 antara PPK dengan CV. Hidayah Mas belum dapat terlaksana sesuai keinginan para pihak masih terjadi persoalan dimana terjadi ketidakseimbangan antara kedua belah pihak terutama pada poin hak dan kewajiban para pihak dimana pada poin tersebut terlihat pihak penyedia lebih banyak tuntutan kewajibannya disbanding pihak PPK dan pada pelaksanaan perjanjian masih ditemukan ketidaksesuaian makanan yang dipesan dengan yang diberikan. Bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya permasalahan khususnya tentang bedanya jenis makanan yang dipesan maupun penyerahan pekerjaan   adalah dikarenakan kondisi sumber daya manusia yang kurang serta bahan baku yang mengalami persoalan pemasokan sehingga terjadi perbedaan makanan yang telah dipesan   dalam pelaksanaan kontrak. Bahwa bahwa setiap permasalahan yang timbul akibat pelaksanaan   kontrak pengadaan makan antara   PPK Polresta Pontianak Kota dengan CV Hidayah Mas, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi antara para pihak agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun. Sebagaimana isi perjanjian kredit bahwa terlebih dahulu jika terjadi sengketa akan diselesaikan dengan cara musyawarah namun jika menemui jalan buntu akan dilakukan gugatan pada pengadilan negeri setempat dalam hal ini Pengadilan Negeri Pontianak

 

 

Kata Kunci : Kontrak, Pengadaan Makan, Pengawalan

References

DAFTAR PUSTAKA

Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar grafika, Jakarta

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung

------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung

Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta

Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

…................... 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata Cet ke31. Jakarta : Intermasa

-----------------, 1995, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa

Downloads

Published

2021-03-16