PENYELESAIAN KASUS SERTIFIKAT TANAH GANDA MELALUI MEDIASI OLEH KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Untuk memperoleh sertifikat maka perlu adanya permohonan pembuatan sertifikat melalui Badan Pertanahan Nasional, hal ini diharapkan dapat memperjelas status hukum bagi pemiliknya sehingga mengurangi terjadinya sengketa pertanahan. Akan tetapi pada kenyataanya walaupun telah melaksanakan prosedur pengajuan pembuatan sertifikat seringkali terjadi bersertifikat ganda. Sertifikat tanah ganda adalah tumpang tindih hak atau sertifikat hak atas tanah yang salah satu haknya jelas terdapat kesalahan seperti yang terjadi antara saudara Prancis dan Saudara Akok diatas sebidang tanah yang sama yang terletak di Desa Sibau Hilir, Dusun Panggilingan. Dalam menyelesaikan sertifikat tanah ganda tersebut Badan Pertanahan Nasional mengupayakan solusi penyelesaian melalui mediasi sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, namun dalam penyelesaian tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu mengalami kegagalan dalam penyelesaian sertifikat tanah ganda melalui mediasi dengan rumusan masalah yaitu Faktor Apa Yang Menyebabkan Ketidakberhasilan Dalam Penyelesaian Kasus Sertifikat Tanah Ganda Melalui Mediasi Oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan menggunakan teknik komunikasi langsung yaitu mengadakan kontak langsung dengan sumber data untuk memperoleh data yang akurat dengan cara mengadakan wawancara langsung kepada narasumber yaitu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu dan Para Pihak yang Bersengketa. Data yang telah diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan menggunakan deskriptif kualitatif untuk mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi yang dilakukan antara Saudara Prancis dan Saudara Akok mengalami kegagalan yang disebabkan kedua belah pihak yang keras kepala dalam mempertahankan pendapatnya sebagai upaya mempertahankan penguasaan tanahnya, tidak menemukan kesepakatan yang dapat menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa, serta tidak ada itikad baik antar kedua belah pihak, dengan demikian dalam penyelesaian kasus sertifikat tanah ganda melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Hulu masih terdapat kendala sehingga mediasi yang dilakukan antara Saudara Prancis dan Saudara Akok dinyatakan gagal.
Kata Kunci: Sertifikat Tanah Ganda, Mediasi, Badan Pertanahan Nasional
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan, Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2008, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Gama Media, Yogyakarta.
Benny Bosu, 1997, Perkembangan Terbaru Sertipikat, Departemen Pekerjaan Umum, Jakarta.
Herman Hermit, 2009, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah, Maju Mundur, Bandung.
I Wayan Wiriyawan dan I Ketut Artadi, 2010, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan, Udayana University Press, Denpasar.
Jimmy Joses Sembiring, 2010, Paduan Mengurus Sertifikat Tanah, Visi Media, Jakarta.
Khudzaifah Dimyati, Kelik Wardiono, 2004, Metode Penelitian Hukum. Surakarta.
Margono, Suyud. 2010. Penyelesaian Sengketa Bisnis (Alternative Dispute Resolution (ADR), Teknik dan Strategi dalam Negosiasi dan Arbitrase, Cetakan Pertama. Ghalia Indonesia. Bogor
Maria S. W Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta.
M. Yahya Harapah, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Mhd Yamin Lubis dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah. Ed.Rev, Mandar Maju, Medan.
Rachmadi Usman, 2012, Mediasi di Pengadilan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta
Sangadji ZA, 2003, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Gugatan Pembatalan Hak Atas Tanah, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sembiring, Jimmy Joses, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Diluar Pengadilan, Visimedia, Jakarta.
Sutedi, Andrian. 2012. Sertifikat Hak atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cet.2, Kencana, Jakarta.
Zaidar, 2004, Dasar Filosofi Agraria Indonesia, Medan Pustaka Bangsa Press, Jakarta.
Jurnal:
Irsyad Surawirawan dan Martin Roestamy, “Pengaruh Penerapan Stelsel Negatif Terhadap Duplikasi Kepemilikan Tanah Dikaitkan dengan Pengembangan Perumahan bagi Masyarakat,†Jurnal Living Law, Volume. 8, No. 1, Januari 2016.
Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara – Fakultas Hukum Universitas Suryadarma | Volume 4 No. 2, Maret 2014.
Nae, Fandri Entiman, Kepastian Hukum Terhadap Hak Milik Atas Tanah yang Sudah Bersertipikat. Jurnal Lex Privatum, Volume. I No.5, 2013
Peraturan Perundang-Undangan:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Artikel Online:
Id Tesis, 2007, Metode Penelitian: Metode Penelitian Hukum Empiris dan Normatif, Edisi January 21, 2013.
Pengadilan Negeri Kabanjahe, Prosedur Mediasi, Edisi Juni 22, 2015.
Rutoto. Sabar, 2007, Pengantar Metedologi Penelitian, FKIP: Universitas Muria Kudus, Edisi November 13,2012.
Seputar Pengetahuan, Mediasi adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Jenis, Tahapannya, Edisi Maret 2020.
Supranowo, Sertifikat dan Permasalahannya, Makalah pada Seminar Nasional “Kegunaan Sertifikat dan Permasalahannyaâ€, Yogyakarta, 9 Juli 1992.
Wikipedia, Penyelesaian Sengketa