PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMBELIAN PASIR DI PANGKALAN KECAMATAN TAYAN HILIR
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pembelian Pasir Di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir", bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir belum terlaksana. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir belum terlaksana dengan baik karena konsumen masih mendapati persoalan dalam pembelian pasir dipangkalan yaitu mengalami kekurangan jumlah pasokan pasir yang tidak sepenuhnya bisa diberikan oleh pelaku usaha karena kondisi pasir yang terkadang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh konsumen. Bahwa faktor penyebab pelaksanaan perlindungan konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir belum terlaksana dikarenakan beberapa alasan dari pihak penjual atau pelaku usaha dimana ada alasan yang berada diluar kemampuan pelaku usaha dimana jumlah pasokan pasir dari hasil penambangan kadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang sangat banyak disebabkan oleh kondisi alam yang tidak mendukung untuk melakukan penambangan pasir serta debit pasir disungai yang kadang berkurang sehingga membutuhkan waktu untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen pembelian pasir di Pangkalan Kecamatan Tayan Hilir terhadap proses perlindungan dalan pembelian pasir dipangkalan yaitu dengan melakukan negosiasi dengan pelaku usaha dengan melakukan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak dikarenakan kedua belah pihak telah melakukan hubungan bisnis yang cukup lama sehingga jalan musyawarah dianggap lebih tepat menyelesaikan masalah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pembelian Pasir
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen