PEMBAGIAN HARTA WARISAN MASYARAKAT TIONGHOA DI DESA PULAU TAYAN UTARA KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU
Abstract
Keanekaragaman sistem hukum waris di Indonesia, yaitu sistem hukum kewarisan perdata barat, sistem hukum kewarisan adat, sistem hukum kewarisan Islam menunjukkan bahwa hukum waris di Indonesia bersifat pluralisme. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah hukum waris yang berlaku bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa di Indonesia, pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau sebanyak 60% menggunakan hukum adat dan 40% menggunakan KUHPerdata dan akibat hukum dari pelaksaan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
Adapun rumusan masalah pada skripsi ini adalah "Apakah Pembagian Harta Warisan Masyarakat Tionghoa Di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau Sesuai Dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata?". Dengan tujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, untuk Mengungkapkan akibat hukum terhadap pembagian harta warisan masyarakat Tionghoa apabila tidak berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan ahli waris pada masyarakat Tionghoa apabila terjadi sengketa dalam pembagian harta warisan secara Adat Tionghoa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan mengumpulkan data-data primer berupa wawancara dan kuisioner dan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Pelaksanaan pembagian waris bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa secara umum tetap berdasarkan pada KUHPerdata sepanjang belum ada peraturan yang lebih khusus yang mengatur tentang pewarisan bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Pelaksanaan pembagian warisan pada masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau dilakukan berdasarkan hukum adat Tionghoa dengan cara mendiskusikan bagian masing-masing ahli waris secara musyawarah dan kekeluargaan. Akibat hukum masyarakat Tionghoa di Desa Pulau Tayan Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang melakukan pembagian warisan berdasarkan hukum adat Tionghoa dan berdasarkan KUHPerdata pada dasarnya mengikat kepada ahli waris untuk menaatinya. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa waris melalui pengadilan dan secara pengadilan.
Kata Kunci : Warisan, Masyarakat Tionghoa
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press, 2009.
Affandi, Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta: Bina Aksara, 1986.
Ali, H Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009. Andasasmita, Komar, Notaris III Hukum Harta Perkawinan dan Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 1996.
Taneka, Sulaiman B, Hukum Adat Suatu Pengantar Awal dan Prediksi Masa Depan, Bandung: E. esco, 1987.
Darmodiharjo Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1995.
Dewi, Febri Silvia, Analisis Hukum Islam tentang Penetapan Hak Wasiat Wajibah terhadap Ahli Waris Non Muslim, tesis, 2014.
Dewi, Santia dan R.M Fauwas Diradja, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.
Friedmann, W, Teori dan Filsafat Hukum, (Legal Theori), Susunan I, diterjemahkan oleh Mohamad Arifin, Cetakan kedua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1993.
, Teori dan Filasafat Hukum: Susunan II, (Legal Theory), diterjemahkan oleh Muhamad Arifin, cetakan Kedua, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1994.
Haar, Ter, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poeponoto, Jakarta: Pradya Paramita.
Hadikusuma, Hilman H, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Bandung: Mandar Maju, 2003.
, Hukum Perkawinan Adat, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995.
, Hukum Kekerabatan Adat, Jakarta: Sarana Media, 1987.
Kie, Tan Thong, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2007.
Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung: CV. Mandar Madju, 1994.
Noer, Deliar, Pemikiran Politik Di Negeri Barat, Cetakan II Edisi Revisi, Bandung: Pustaka Mizan, 1997.
Perangin-angin, Efendi, Kumpulan Kuliah Pembuatan Akta I, Jakarta: Raja Grafindo, 1991.
Pilto, A, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Jilid I, Jakarta: PT Intermasa, 1986.
Popper, Karl L, Masyarakat Terbuka dan Musuh-Musuhnya, (The Open Society and Its Enemy), diterjemahkan oleh: Uzair Fauzan, Cetakan I, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002.
Prawirohamidjojo, R Soetojo, Hukum Waris Kodifikasi, Surabaya: Airlangga University Press, 2000.
Pulpa, Vasanti, Kebudayaan Orang Tionghoa Indonesia, Jakarta: Djambatan, 1996. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.
Ramulyo, Mohd Idris, Beberapa Masalah Pelaksanaan Hukum Kewarisan Perdata Barat (Burgelijk Wetboek), Jakarta: Sinar Grafika, 1993.
Salim, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak Cet. 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Satrio, J, Hukum Waris, Bandung: Alumni. 1992.
Singarimbun, Masri dan Sifian Effendi, Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES, 1989.
Siregar, Tampil Ashari, Metodologi Penelitian Hukum, Medan: Medan Grafika, 2004.
Situmorang, Victor M dan Cormenyana Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.
, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2001.
, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.
Soeroso R, Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Sofyan, Syahril, Beberapa Dasar Teknik Pembuatan Akta, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2011.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa. 1982.
, Aneka Perjanjian, Bandung: PT Citra Aditya, 1999.
dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita, 2006.
Sudiyat, Iman, Asas-Asas Hukum Adat Bekal Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1978. Suganga, I.G.N, Hukum Adat Khusus (Hukum Adat Waris pada Masyarakat Hukum Adat yang bersistem Patrilineal di Indonesia), Semarang: Fakultas Hukum
Universitas Diponegoro, 1998.
Sunggono, Bambang, Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996.
, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Suryabrata, Sumadi, Metode Penelitian, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Sutrisno, Komentar Undang-Undang Jabatan Notaris, Medan, 2007
Syarif, Surini Ahlan, Intisari Hukum Waris menurut Burgejilk Wetboek, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.
Tanuwidjaja, Henny, Hukum Waris Menurut BW, Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Wijaya, Syafruddin Adi, Akta Perdamaian sebagai Jalan Penyelesaian Sengketa Tanah di Luar Pengadilan, Tesis, Medan: Universitas Sumatera Utara, 2008
Wuisman, JJJ. M, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1996.