DAMPAK NEGATIF PERNIKAHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI KRIMINOLOGI

Authors

  • NINDI MAUDYA NIM. A1011171126 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pernikahan merupakan upacara pengikat ikatan silaturahmi antara laki-laki dan perempuan yang sah berdasarkan agama dan negara. Pernikahan bukan hanya menyatukan dua orang tetapi juga menyatukan dua keluarga menjadi satu keluarga besar. Untuk melakukan pernikahan tentunya harus memenuhi syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah batasan umur untuk melakukan pernikahan yaitu perempuan dan laki-laki berusia 19 (sembilan belas) tahun. Pada saat ini yang menjadi adalah satu masalah yang harus di hadapi adalah masih adanya peristiwa pernikahan anak di bawah umur yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di Kota Pontianak. Pernikahan anak di bawah umur tentunya memberi dampak baik itu dampak positif maupun negatif. Perikahan anak di bawah umur pada kennyataannya lebih memberi dampak negatif kepada anak, manyakarat, maupun negara. Pada umumnya masyarakat menganggap bahwa pernikahan anak di bawah umur adalah suatu hal biasa yang terjadi. Namun mereka tentu tidak memikirkan dampak negatif dari pernikahan anak di bawah umur tersebut. Maka dari itu permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak perikahan anak di bawah umur berdasarkan tinjauan kriminologi.

                      Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis dengan cara mengkaji kaidah-kaidah, konsep, pandangan masyarakat, doktrin-doktrin hukum yang diperoleh dari bahan hukum sekunder, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas yaitu dampak negatif pernikahan anak di bawah umur di Kota Pontianak.

                      Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak dari pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak adalah terjadinya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan penelantaran anak. Hal ini menunjukkann bahwa pernikahan anak di bawah umur masih memberi dampak negatif baik kepada anak, manyarakat maupun negara.

 

Kata Kunci : Anak, Pernikahan Anak di Bawah Umur, Dampak, Kriminologi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Adang, Yesmil Anwar, 2010, Kriminologi, Cetakan Kesatu, Bandung: PT Refika Aditama,

Al-Azhar, Mudzakaroh, 1985, Tentang Perkawinan di Bawah Umur, Jakarta

Ali, Zainuddin, 2016, Metode Penelitian Hukum, Edisi 1 Cetakan 1, Jakarta: Sinar Grafika,

Ammirudin dan Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press,

Bonger,W.A., 1982, Pengantar Tentang Kriminologi, Yogyakarta: PT Pembangunan,

Chandra, Mardi, 2018, Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang Perkasinan di Bawah Umur, Edisi 1, Jakarta Timur: Prenadamedia Group,

Dermawan, Mohammad Kemal, 1994, Strategi Pencegahan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,

Efendi, Tolib, 2017, Dasar-Dasar Kriminologi Ilmu Tentang Sebab-Sebab Kejahatan, Malang: Setara Press,

Hoseen, Ibrahim, 1979, Fiqh Perbandingan dalam Masalah Nikah, Thalaq, Rujuk dan Hukum Kewarisan, Jakarta: Ihya Ulumuddi,

Kansil, CST, 1989, Pengertian Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka,

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Kriminologi dan Sistem Pradilan Pidana Kupula Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum, Jakarta

Saherodji, Hari, 1995, Pokok-Pokok Kriminologi, Jakarta: Akasara Baru,

Saleh, K. Wajik, 1982, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia,

Santoso, Topo dan Eva Achjani Zulfa, 2010, Kriminologi, Jakarta: Penerbit PT Raja Grafindo Persada,

Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI Press),

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Cet III, Jakarta: Rineka Cipta,

Sunggono, Bambang, 2011, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan Pertama, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Thalib, Sayuti, 1986, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI-Press

Zulfiani, 2017, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2021-03-21