PUTUSAN BEBAS (VRIJSPRAAK) HAKIM PENGADILAN NEGERI SINTANG TERHADAP PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (STUDI KASUS NO. 252/PID.B/LH/2019/PN STG)

Authors

  • JOI ANDRONI MANALU NIM. A1011171112 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Hakim memegang peran penting dalam peradilan karena hakim memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara sehingga hakim wajib menggali nilai-nilai keadilan. Salah satu bentuk putusan hakim dalam perkara ini adalah putusan bebas (vrijspraak) sebagaimana diatur dalam pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam hal ini penulis melakukan penelitian terhadap putusan bebas (vrijspraak) hakim pengadilan negeri sintang terhadap pembakaran hutan dan lahan dengan putusan Nomor : 252/Pid.B/LH/2019/PN. Stg. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 2014 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 187 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 188 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun setelah melalui tahapan pemeriksaan di pengadilan ternyata majelis hakim dalam putusannya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa pembakaran hutan dan lahan.

Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis, yang berjenis penelitian hukum klinis, yaitu penelitian yang mengkaji norma-norma hukum tertentu pada situasi konkret tertentu dengan melakukan penelitian lapangan yang mengamati perilaku masyarakat terkait permasalahan dalam penelitian ini.

Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah dalam pemeriksaan pengadilan hakim menilai bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Untuk itu diharapkan kepada para penegakan hukum khususnya di bidang lingkungan agar lebih teliti dan cermat agar tercapainya suatu keadilan.

 

 

Kata Kunci : Putusan Bebas, Karhutla, Hukum Pembuktian

References

Daftar Pustaka

Nurini Aprilianda et. Al, 2017, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (teori dan praktik), cet.I, UB Media, Malang.

Soedirjo, 1985, Jaksa dan Hakim dalam proses pidana, CV akademik pressindo, Bali.

Eddy O.S Hiariej, 2012, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.

Yahya Harahap, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jilid 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Bahder Johan Nasution, 2010, Metode Penelitian Hukum, Erlangga, Jakarta.

Burhan Ashshofa, 1998, Metode Penelitian Hukum, Erlangga, Jakarta.

Ahmad kamil, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim, Kencana Prenada, Yogyakarta.

Ibnu Khaldun, dalam A.Rahman Zainuddin, 1992, Kekuasaan dan negera pemikiran politik, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

H.Wildan Suyuthi, 2013, Kode Etik hakim, kencana prenada media group, Jakarta.

M.Yahya Harahap S.H, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Kuhap, Sinar Grafika, Jakarta.

Mardjono Reksodiputro, 1998, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Kadri Husin, 2016, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Ainul Syamsu, 2016, Penjatuhan pidana, Jakarta, prenadamedia group, Malang.

Sukanda Husin, 2004, Penegakan hukum lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, jakarta.

Mardjono Reksodiputro,1993, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas – Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia.

Firman Floranta Adonara, Prinsip Kebebasan Hakim Dalam Memutus Perkara Sebagai Amanat Konstitusi, Jurnal Konstitusi, vol. 12

Achmad Budi Waskito, Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi, Jurnal daulat hukum, vol. 1, 2018

Hendi Permana, Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana, Vol.2, 2016.

Downloads

Published

2021-03-21