IMPLEMENTASI PASAL 24 AYAT (3) HURUF (D)PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 79 TAHUN 2013 TENTANG JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Jalan Sungai Raya Dan Jalan Penghubung Di Kecamatan Sungai Raya )

Authors

  • PANCA SUHARDIYATMO NIM. A1012151154 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tujuan utamanya adalah dapat kita lihat   dalam sejarah pembentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, Tentang Lalu Lintas Dalam Diktum Menimbangnya,   menyebutkan "Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah". Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara. Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.

Adapun metode penelitian yang ingin didapat dalam penelitian ini adalah Jenis Penelitian ini adalah penelitian   sosiologis,   dengan memadukan fakta empiris yang ada dilapangan pada saat penelitian   dilakukan yaitu penelitian yang bertujuan membuat deskripsi hasil penelitian yang dikaitkan dengan Peraturan Perundang-undangam dan Sumber data dari Data Primer, yaitu Data yang diperoleh secara langsung dari subjek penelitian dari hasl wawancara dan penyampaian daftar pertanyaan, dan data Sekunder yaitu Data yang merupakan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa bahan-bahan materi.

Berdasarkan rumusan masalah yang telah penulis kemukan beserta pembahasan pada bab sebelumnya maka dapat di tarik kesimpulan, bahwa pemberian batas kecepatan kendaraan terhadap jalan disepanjang jalan Sungai Raya dan Jalan Penghubung dalam lingkingan permukiman belum terlaksana yang mengakibatkan pengguna jalan   sering membahayakan pengguna jalan lain, sehingga menimbiul;kan ketidaknyaman berkendara dan pada akhirnya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, hal ini di diperkuat dengan bvanyaknya jalur keluar masuk kendaraan desepanjang jalan Sungai Raya yang belum diberikan tanda batas kecepatan dan belum terpasangnya rambu lalu lintas   terhadap Batas kecepatan berkendara di jalan Sungai Raya dan jalan Penghubung dilingkungan komplek yang menhbungkan dengan jalan Parit Haji Muhksin sebagai jalan alternatif bagi pengguna jalan untuk melintasi menuju dua arah   karena beberapa faktor, dinataranya adalah klkasifikasi jalan yang masih belum   di tetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya , kedua belum terbentuk regulasi dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam bentuk peraturan Bupati sehingga belum dilakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

Kata Kunci : Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Transportasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abraham Amos, Sistem Ketatanegaraan Indonesia : Telaah Sosiologi Yuridis dan Yuridis Pragmatis Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara Indonesia,Rajawali Press, Jakarta, 2005.

Affan Gaffar, Pembangunan Hukum dan Demokrasi, Makalah pada Seminar “Politik Pembangunan Hukum Nasional†Fakultas Hukum UII,Yogyakarta, 1990.

Bambang Waluyo, Penegakan Hukum Di Indonesia, Sinar Grafika, 2016

C.F.G Sunaryati Hartono, Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Asas Hukum bagi Pembangunan Hukum Nasional, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.

Elias M. Awad, System Analysis and Design, Richard D. Irwin, Homewood, Illionis, 1979.

Faried Ali, Hukum Tata Pemerintahan Heteroronom dan Otonom. Reflika Adytama, 2012

George R. Terry dalam Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1992,

Hassan Suryono, Hukum Tata Usaha Negara, Lembaga Pengembangan Pendidikan UNS dan UNS Press, Solo, 2005.

Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi Terhadap Tindakan Pemerintah, Alumni, Bandung, 2004,

Jimly Asshiddiqie, Dalam Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara : Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitusi Indonesia, Gama Media, Yogyakarta, 1999.

Joeniarto, Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bumi Aksara,Jakarta, 2001.

Koesnoe, Pokok Permasalahan Hukum Kita Dewasa Ini, 1986.

Lawrence M. Friedman, Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial, Nusamedia,Bandung, 2009.

M. Marwan dan Jimmy P. 2009. Kamus Hukum. Reality Publisher. Surabaya.

Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, LP3ES,Jakarta, 2006. __________, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, LP3ES, Jakarta, 2007.

Masri Singarimbun, Metode Penelitian Survey, Liberty, Yogyakarta, 1955

Mexasai Indra, Diunamika Hukum Tata Negara Indonesdia, reflika Adytama, 2011

Mudakir Iskandarsyah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Sagung Seto, Jakarta, 2008.

Mulyana W. Kusumah, Perspektif, Teori, dan Kebijaksanaan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1986.

Paulus Effendi Lotulong, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993,

Philipus M. Hadjon dalam Sadjijono, Fungsi Kepolisian Dalam Pelaksanaan Good Governance, La kesbang, Cetsksn I, Yogyakarta, 2005

Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial, Dalam Majalah Hukum Nasional, No 1, 1986.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, 2002

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008

Soetanto Soepiadhy, Undang-Undang Dasar 1945 : Kekosongan Politik Hukum Makro, Kepel Press, Purwanggan, 2004.

Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Liberty, Yogyakarta,1984.

Tatang. M. Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, Rajawali Press, Jakarta, 2003.

Tim Penyusun Revisi Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2010. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II Sendi-Sendi/Fundamen Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Prestasi Pustaka, Jakarta,2006.

W.J.S. Poerwadarminta. 2006. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PT. Balai Pustaka

Winarno, Budi .2014.Kebijakan Publik. Yogyakarta : Caps

Yudi setiawan, Hukum Administrasi Pemerintahan, Teori dan Praktek, Rajawali Press,2017

Perundang-Undangan.

Undang-Undang Dasar 1945

UU Nomor. 22 Tahun 2009, tentang lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

UU Nomolr. 38 tahun 2004, tentang Jalan

PP Nomor. 79 tahun 2013, tentang Angkutan Jalan

Peraturan menteri perhubungan Nomor. 111 tahun 2015

Downloads

Published

2021-03-22