PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI DI KOTA SINGKAWANG

Authors

  • VERA PANGHESTIKA NIM. A1011161153 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan upaya-upaya penanggulangan terhadap korban eksploitasi pekerja anak di Kota Singkawang. Maraknya permasalahan perekonomian maupun pendidikan masyarakat menuai problematika hingga maraknya ditemukan anak-anak yang mengalami tindakan eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual yang memaksakan diri untuk turut terjun ke dalam dunia pekerjaan demi menghidupkan perekonomian mereka, dengan minimnya pengalaman pekerjaan hal ini yang menjadi  salah  satu  indikator  bahwa  maraknya  terjadi  tindak  pidana  atau perilaku yang mengancam anak-anak. Terdapat dampak nyata terjadinya eksploitasi pekerja anak di Kota Singkawang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan mengambil keuntungan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti mengemis, dan praktek eksploitasi di cafe-cafe maupun tempat karaoke hal ini dilakukan tanpa mengedepankan hak anak baik secara fisik maupun psikis. Dari hasil penelitian terdapat aturan mengenai larangan-larangan tindak pidana eksploitasi terhadap anak namun dalam hal ini belum terimplementasi secara optimal karena masih maraknya anak yang menjadi korban eksploitasi pekerja anak baik oleh orangtua, keluarga.

Anak memiliki hak yang harus dilindungi dalam perkembangan hidupnya dari berbagai segi fisik maupun psikis dikarena masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya secara optimal sepenuhnya dalam pemenuhan hak perlindungan anak secara hukum, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukannya upaya kebijakan yang tegas dan baik dalam hal pengawasan dan pencegahan dan menanggulangi permasalahan tersebut baik oleh pemerintah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat hukum maupun orangtua dan masyarakat yang mempunyai wewenang dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut.

Penulis akan memaparkan mengenai kewajiban hak anak sebagai korban yang dapat menjadi tanggungjawab pemerintah maupun masyarakat yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum terjadi di lingkungan masyarakat. Penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis yaitu mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan. Berasarkan penelitian penulis mengetahui mengapa perlindungan terhadap korban tidak dilindungi, karena lemahnya upaya perlindungan korban oleh aparat hukum danpemerintah setempat dan disertai alasan ekonomi yang mendukung dan hal tersebut menyebabkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi pekerja anak.

 

 

Kata Kunci : Eksploitasi, Anak, Korban, Perlindungan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdusasalam,2007,Hukum Perlindungan Anak,Restu Agung,Jakarta

Bagong Suyanto,2019,Sosiologi Anak,Kencana,Jakarta

Budi Susanto , 2003 , Politik dan Postko lonialitas di Indonesia, Kansius

Yogyakarta

Bagong Suyanto,2019,Sosiologi Anak,Kencana,Jakarta

Bagong Suyanto,2010,Masalah Anak,Edisi Revisi,PT Fajar Interpratama Mandiri,Jakarta

Barda Nawawi Arief,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung 1998

Budi Susanto,2003,Politik dan Postkolonialitas di Indonesia,Kansius,Yogyakarta

Bachtiar Chamsyah dan Enny Suppit,2008,Buku Pintar Pekerja Sosial,Gunung Mulia,Jakarta

CST Kansil, 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai

Pustaka, Jakarta

Dikdik.m arief mansur, urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita , jakarta : pt raja granfindo persada, 2007

Darwan Prints,2003, Hukum Anak Indonesia, Anggota IKAPI,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Marjan Miharja,Efektifitas Penanggulangan perdaganngan orang (Human Trraficking): Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak,Qiara Media,Pasuran

Maya Indah S,2014, Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi,Edisi Kedua,Kencana,Jakarta

Hadjon, Philipus M ,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia,

PT Bina Ilmu, Surabaya

Laurensius Arliman S,2015,Komnas Ham Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Deepublish Grup CV Budi Utama,Yogyakarta

Liza Agnesta,Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahani Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Deepbulish, Sleman

Liza agnesta,2012, Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum,Deepublish, Sleman.

Rena Yulia,Viktimologi,Perlindungan Terhadap korban kejahatan,Graha

Ilmu,Bandung

Ronny Hanitjo Soemitro, 1999, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekanto, 1984 Pengantar Penelitian Hukum,Ui Press,Jakarta

Soetodjo,Wagiati,2008,Hukum Pidana Anak,Rafika Aditama,Bandung

Suyanto, Bagong. 2003. Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya. Surabaya: Litfansah

Vilta Biljana Bernadethe Lefaan dan Yana Suryana,Tinjauan Psikologi

Hukum Dalam Perlindungan Anak,Deepublish Grup CV Budi

Utama,Yogyakarta

Yuyun Ningsih2017,Perlindungan Sosial Pekerja Anak,Pandiva

Buku,Yogyakarta

Zoer’aini Djamal Irwan, 2009,Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indonesia Pt Elex Media Komputindo, Jakarta

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang

Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang ILO 138

Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang ILO 182

Downloads

Published

2021-03-22