PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK SEBAGAI KORBAN EKSPLOITASI DI KOTA SINGKAWANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan upaya-upaya penanggulangan terhadap korban eksploitasi pekerja anak di Kota Singkawang. Maraknya permasalahan perekonomian maupun pendidikan masyarakat menuai problematika hingga maraknya ditemukan anak-anak yang mengalami tindakan eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual yang memaksakan diri untuk turut terjun ke dalam dunia pekerjaan demi menghidupkan perekonomian mereka, dengan minimnya pengalaman pekerjaan hal ini yang menjadi salah satu indikator bahwa maraknya terjadi tindak pidana atau perilaku yang mengancam anak-anak. Terdapat dampak nyata terjadinya eksploitasi pekerja anak di Kota Singkawang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan mengambil keuntungan dari pekerjaan yang dilakukannya seperti mengemis, dan praktek eksploitasi di cafe-cafe maupun tempat karaoke hal ini dilakukan tanpa mengedepankan hak anak baik secara fisik maupun psikis. Dari hasil penelitian terdapat aturan mengenai larangan-larangan tindak pidana eksploitasi terhadap anak namun dalam hal ini belum terimplementasi secara optimal karena masih maraknya anak yang menjadi korban eksploitasi pekerja anak baik oleh orangtua, keluarga.
Anak memiliki hak yang harus dilindungi dalam perkembangan hidupnya dari berbagai segi fisik maupun psikis dikarena masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan hak-haknya secara optimal sepenuhnya dalam pemenuhan hak perlindungan anak secara hukum, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukannya upaya kebijakan yang tegas dan baik dalam hal pengawasan dan pencegahan dan menanggulangi permasalahan tersebut baik oleh pemerintah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, aparat hukum maupun orangtua dan masyarakat yang mempunyai wewenang dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan tersebut.
Penulis akan memaparkan mengenai kewajiban hak anak sebagai korban yang dapat menjadi tanggungjawab pemerintah maupun masyarakat yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana hukum terjadi di lingkungan masyarakat. Penelitian ini penulis menggunakan metode deskriftif analisis yaitu mengamati berdasarkan fakta dan penelitian yang dilakukan. Berasarkan penelitian penulis mengetahui mengapa perlindungan terhadap korban tidak dilindungi, karena lemahnya upaya perlindungan korban oleh aparat hukum danpemerintah setempat dan disertai alasan ekonomi yang mendukung dan hal tersebut menyebabkan anak lebih mudah menjadi korban eksploitasi pekerja anak.
Kata Kunci : Eksploitasi, Anak, Korban, Perlindungan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdusasalam,2007,Hukum Perlindungan Anak,Restu Agung,Jakarta
Bagong Suyanto,2019,Sosiologi Anak,Kencana,Jakarta
Budi Susanto , 2003 , Politik dan Postko lonialitas di Indonesia, Kansius
Yogyakarta
Bagong Suyanto,2019,Sosiologi Anak,Kencana,Jakarta
Bagong Suyanto,2010,Masalah Anak,Edisi Revisi,PT Fajar Interpratama Mandiri,Jakarta
Barda Nawawi Arief,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana, Pt Citra Aditya Bakti, Bandung 1998
Budi Susanto,2003,Politik dan Postkolonialitas di Indonesia,Kansius,Yogyakarta
Bachtiar Chamsyah dan Enny Suppit,2008,Buku Pintar Pekerja Sosial,Gunung Mulia,Jakarta
CST Kansil, 1980, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta
Dikdik.m arief mansur, urgensi perlindungan korban kejahatan antara norma dan realita , jakarta : pt raja granfindo persada, 2007
Darwan Prints,2003, Hukum Anak Indonesia, Anggota IKAPI,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Marjan Miharja,Efektifitas Penanggulangan perdaganngan orang (Human Trraficking): Dalam Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak,Qiara Media,Pasuran
Maya Indah S,2014, Perlindungan Korban: Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi,Edisi Kedua,Kencana,Jakarta
Hadjon, Philipus M ,1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia,
PT Bina Ilmu, Surabaya
Laurensius Arliman S,2015,Komnas Ham Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana, Deepublish Grup CV Budi Utama,Yogyakarta
Liza Agnesta,Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahani Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Deepbulish, Sleman
Liza agnesta,2012, Hukum Perlindungan Anak Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum,Deepublish, Sleman.
Rena Yulia,Viktimologi,Perlindungan Terhadap korban kejahatan,Graha
Ilmu,Bandung
Ronny Hanitjo Soemitro, 1999, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satijipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Soerjono Soekanto, 1984 Pengantar Penelitian Hukum,Ui Press,Jakarta
Soetodjo,Wagiati,2008,Hukum Pidana Anak,Rafika Aditama,Bandung
Suyanto, Bagong. 2003. Pekerja Anak dan Kelangsungan Pendidikannya. Surabaya: Litfansah
Vilta Biljana Bernadethe Lefaan dan Yana Suryana,Tinjauan Psikologi
Hukum Dalam Perlindungan Anak,Deepublish Grup CV Budi
Utama,Yogyakarta
Yuyun Ningsih2017,Perlindungan Sosial Pekerja Anak,Pandiva
Buku,Yogyakarta
Zoer’aini Djamal Irwan, 2009,Besarnya Eksploitasi Perempuan dan Lingkungan di Indonesia Pt Elex Media Komputindo, Jakarta
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang ILO 138
Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang ILO 182