IMPLEMENTASI PELAKSANAAN TENTANG PEYELESAIAN TATA CARA GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019

Authors

  • YUZA ANDRE PRATAMA PUTRA NIM. A1011151099 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Jangka waktu dalam penyelesaian gugatan sederhana dibatasi dalam ketentuan Pasal 5 (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dimana dalam Penyelesaian Perkara Nomor 13/PDT.G.S/2018/PN.PTK melebihi waktu 25 hari dikarenakan adanya faktor internal selama proses peradilan tersebut.

Judul Skripsi ini adalah Implementasi Pelaksanaan Tentang Peyelesaian Tata Cara Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Dengan rumusan masalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengadilan Tidak Bisa Menyelesaikan Gugatan Sederhana DalamWaktu Yang Telah Ditentukan Sesuai Pasal 5 Ayat (3).

Tujuan dari penelitian ini untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perkara, mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi lambatnya penyelesaian perkara, mengetahui akibat hokum dari lambatnya penyelesaian perkara, dan untuk mengetahui upaya hukum apa yang dapat dilakukan para pihak untuk mendapatkan keadilan.

Yang dalam metode penulisannya menggunkan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis. Dari penelitian hukum yang dilakukan dengan menggunakan penelitian yang telah disebutkan diatas dapat disimpulkan bahwa data dan informasi yang penulis temukan selama wawancara menemukan keselarasan dengan hipotesis, bahwa adanya factor dari pihak tergugat, pengugat, dan majelis hakim yang menjadi factor lambatnya penyelesaian proses perkara tersebut.

Akibat hukum dari pelaksanaan penyelesaian Gugatan Sederhana Putusan Nomor : 13 / Pdt.G.S / 2018 / PN.Ptk bukanlah merupakan penyelesaian gugatan sederhana, dikarenkan bertentangan dengan SOP 1257/DJU/OT.01.3/12/2018, yang merupakan cikalbakal procedural proses gugatan sederhana di pengadilan. Sedangkan upaya hokum bagi para pihak apabila tidak menerima putusan hakim adalah dengan melakukan upaya keberatan.

 

 

Kata Kunci : Implementasi, PERMA, Putusan Hakim.

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Achmad Ali, Sosilogi Hukum Kajian Empiris terhadap Pengadilan, (Jakarta: STIH IBLAM, 2004).

Anita Afriana, Jurnal Hukum Acara Pedata, Penerapan Acara Singkat dan Acara Cepat dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan: Suatu Tinjauan Politik Hukum Acara Perdata vol 1 (2015).

Bambang Sunggono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Efa Laela Fakhriah, 2004, “Eksistensi Small Claim Court dalam Mewujudkan Tercapainya Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringanâ€, (Bandung: UNPAD).

I Made Arya Utama, 2012, Teori Hukum Pembangunan, Materi Kuliah S3 Ilmu Hukum, Universitas Udayana, Denpasar..

Koentjara Ningrat, 2008, Metode Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta

M. Yahya Harahap, Beberapa Tinjauan mengenai Sistem Peradilan dan Penyelesaian Sengketa, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997).

Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2005, Buku Saku Gugatan Sederhana, (Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Indepedensi Peradilan).

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, 2012, Bunga Rampai Hukum Acara Perdata Indonesia.

Peter Mahmud Marzuki,2008, Penelitian Hukum edisi revisi, Kencana, Surabaya.

R Soeroso, 2014, Hukum Acara Perdata Lengkap & Praktis HIR,RBg dan Yurisprudensi, Sinar Grafika : Jakarta.

R. Ibrahim, 2010 “Teori Hukum Pembangunan dalam Perspektifâ€, dalam Kertha Patrika, Edisi Khusus, Fakultas Hukum Udayana, Denpasar.

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1989),

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2006 Hukum Acara Perdata Indonesia edisi keenam, Liberty, Yogyakarta.

Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.

B. Perundang-undangan

PERMA NO 4 TAHUN 2019 Junto PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

SOP Kepaniteraan Perdata Gugatan Sederhana Nomor : 1257/DJU/OT.01.3/12/2018.

C. Internet

http://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_hukum_acara_perdata_(small_claims_court).pdf diakses pada tanggal 1 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d6589095ef06/sejumlah-perubahan-dalam-perma-gugatan-sederhana/ diakses pada tanggal 11 februari 2020, pukul 23.06 WIB.

Downloads

Published

2021-03-22