PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK USIA 0 s/d 2 TAHUN YANG BERADA DI DALAM LAPAS KARENA IBUNYA MENJALANI HUKUMAN DI LAPAS PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

Authors

  • HILDA APRILITA PRATIWI NIM. A1012151031 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Perlindungan terhadap anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Jenis penelitian hukum empiris menggunakan analisis kualitatif. Lokasi pengumpulan data penelitian skripsi di LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak. Sejak LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak berdiri pada tahun 2017 hingga Juli 2020 terdapat 4(empat) orang anak dibawah umur usia (0 "“ 2) tahun yang ikut Ibunya menjalani hukuman. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti bahwa anak usia 0 s/d 2 tahun yang berada di dalam LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak karena ibunya menjalani hukuman di LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak tidak sepenuhnya mendapatkan hak-hak dan pelayanan yang diberikan secara maksimal seperti terdapat dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Adapun beberapa faktor seperti faktor kesehatan dan keamanan bagi anak "“ anak usia 0 s/d 2 tahun belum dapat terlaksana secara maksimal karena adanya keterbatasan fasilitas dan anggaran dalam pemenuhan hak-hak anak tersebut di LAPAS Perempuan Kelas IIA Pontianak.

Kata Kunci : Perlindungan, Anak Usia 0 s/d 2 Tahun, Berada Di Dalam LAPAS, Ibunya, Menjalani Hukuman, LAPAS Perempuan

References

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi, 2012, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dellyana, Shanty, 1988, Wanita dan Anak di Mata Hukum, Liberty,

Yogyakarta.

Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem

Peradilan Anak di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Gunakarya, A. Widiada, 1998, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan,

Armico, Bandung.

Hadjon, Philipus M., 1991, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia,

Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh

Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan

Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Herlina, Apong, 2004, Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan

dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, POLRI-UNICEF,

Jakarta.

Krisnawati, Emiliana, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Utomo,

Bandung. Ma’mun, 2004, Refleksi 40 Tahun Sistem Pemasyarakatan,

Proses dan Prospeknya,

Warta Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Nomor 16 Tahun

V April, Jakarta.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama,

Bandung. Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak

di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.

Panjaitan, Petrus Irwan dan Pandapotan Simorangkir, 1995, Lembaga

Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Pustaka

Sinar Harapan, Jakarta.

Saraswati, Rika, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, PT. Citra

Aditya Bhakti, Bandung.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo

Persada, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta,

Bandung.

Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang

Kesejahteraan Anak.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Undang-

Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-

Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang

Kesehatan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem

Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang

Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas Dan

Tanggung Jawab Perawatan Tahanan.

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan

Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata

Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatann dan prinsip –

prinsip pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun

tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2021-03-22