PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUDUPAN MOBIL MEWAH MELALUI PINTU PERBATASAN ENTIKONG DI KALIMANTAN BARAT

Authors

  • MUHAMMAD FAHRURROZI RAMANDA JANUARDI NIM. A1011171162 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kejahatan dan perkembangannya dewasa ini dinilai dari beberapa segi, terutama kualitasnya cukup memprihatinkan. Peningkatan kualitas kejahatan yang lebih bervariasi mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang maju pesat. Salah satu kejahatan yang terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat adalah tindak pidana penyelundupan mobil mewah yang berasal dari Malaysia Sarawak.

Hal ini disebabkan Provinsi Kalimantan Barat memiliki letak geografis yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia Sarawak dan memiliki akses jalan darat untuk masuk dan keluar negeri. Di Kalimantan Barat terdapat beberapa kawasan perbatasan, antara lain: Entikong di Kabupaten Sanggau, Nangau Badau di Kapuas Hulu, Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang dan Aruk Sajingan di Kabupaten Sambas. Penelitian ini difokuskan pada pintu perbatasan Entikong yang terletak di Kabupaten Sanggau. Mobil mewah yang diselundupkan tersebut masuk ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan antar negara Entikong.

Jumlah kasus tindak pidana penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 sebanyak 13 (tiga belas) kasus, dimana pada tahun 2015 terjadi 5 (lima) kasus, pada tahun 2016 terjadi 1 (satu) kasus, pada tahun 2017 terjadi 4 (empat) kasus, pada tahun 2018 telah terjadi 3 (tiga) kasus, pada tahun 2019 dan tahun 2020 tidak ada kasus penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong. Jenis mobil mewah yang diselundupkan dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong adalah Toyota Land Cruiser Prado, Porche, Nissan G-TR, Mercedes Benz (Mercy) dan BMW. Mobil mewah ini rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Modus operandi penyelundupan mobil mewah yang berasal dari Malaysia Sarawak ini adalah dengan cara mobil mewah dikendarai oleh warga negara Malaysia masuk ke wilayah Kalimantan Barat dengan menggunakan Pas Lintas Batas, kemudian setelah mobil mewah tersebut berada di wilayah Kalimantan Barat diangkut menggunakan truk fuso yang ditutupi dengan pakan ternak dan ada juga truk fuso yang dilapisi karet dari ban bekas yang telah dipotong-potong untuk mengelabui petugas kepolisian.

Faktor penyebab belum dilakukannya penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan mobil mewah di Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong dikarenakan kurang optimalnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.

Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dan aparat Bea dan Cukai terhadap pelaku penyelundupan mobil mewah di Kalimantan Barat melalui pintu perbatasan Entikong adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada warga masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan memperketat penjagaan di pintu perbatasan sebagai akses terjadinya tindak pidana penyelundupan mobil mewah dari Kuching Malaysia ke wilayah Kalimantan Barat.

 

Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana, Penyelundupan, Mobil Mewah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Bruggink, J.J.H., dan Arief Sidharta, 1996, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Chazawi, Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Chibro, Soufnir, 1992, Pengaruh Tindak Pidana Penyelundupan Terhadap Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta.

Dellyana, Shanty, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Ismail, Chairuddin, 2007, Kapita Selekta Penegakan Hukum Tindak Pidana Tertentu, PTIK Press, Jakarta.

Kartanegara, Satochid, tt, Kumpulan Kuliah dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Terkemuka, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

-----------, tt, Hukum Pidana II (Kumpulan Kuliah), Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Kusumah, Mulyana W. & Paul S. Baut & Beny Harman K., 1989, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan LBH, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 1984, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.

Lopa, Baharuddin, 1984, Tindak Pidana Ekonomi (Pembahasan Tindak Pidana Penyelundupan), Liberty, Yogyakarta.

Marpaung, Leden, 1991, Tindak Pidana Penyelundupan, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Moeljatno, 1993, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

------------, 1987, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Nasution, Zulkarimein, 1989, Prinsip-prinsip Komunikasi Untuk Penyuluhan, FE-UI, Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S., 1993, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Podgorecki, Adam & Christopher J. Whelan (ed), 1987, Pendekatan Sosiologis Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 1981, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Eresco, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

------------, tt, Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis), Sinar Baru, Bandung.

------------, 1980, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Alumni, Bandung.

Salman, R. Otje, 1989, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Bandung: Alumni.

Shaffmeister, S., dkk, 1995, Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.

Soedjono D., 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung.

Soekanto, Soerjono, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

------------, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

------------, 1983, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Jakarta.

------------, 1983, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Indonesia, UI-Press, Jakarta.

------------, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta.

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1984, Permasalahan Hukum Di Dalam Masyarakat, Alumni, Bandung.

------------, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

------------, 1985, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Remadja Karya, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Sumbayak, Radisman F.S., 1985, Beberapa Pemikiran Ke Arah Pemantapan Penegakan Hukum, IND-HILL & Co., Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 1990, Hidup Masyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, FISIP-UNAIR, Surabaya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Downloads

Published

2021-03-22