TANGGUNG JAWAB BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN ATAS PEREDARAN OBAT PALSU
Abstract
Obat merupakan salah satu unsur penting dalam pelayanan kesehatan. Namun di sisi lain, obat dapat merugikan kesehatan bila tidak memenuhi persyaratan, bila digunakan secara tidak tepat atau bila disalahgunakan serta dipalsukan. Ketepatan penggunaan ini menjadi aspek penting dalam penggunaan obat agar masyarakat dapat sehat kembali, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban oleh ketidaktepatan pengunaan obat karena membeli obat palsu di apotek (meskipun apotek sebagian besar memiliki ijin usaha) dan toko-toko obat yang tidak memiliki surat ijin usaha serta obat-obatannyapun ilegal.
Masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Apakah faktor penyebab terjadinya peredaran obat palsu? dan Bagaimana tanggungjawab BPOM atas peredaran obat palsu? Tujuan penelitian ini diantaranya adalah menggungkapkan faktor-faktor peredaran obat palsu dan tanggungjawab BPOM. Metode yang digunakan adalah deskriptif analisis. Sumber data penelitian ini diantaranya lima apoteker yang dipilih secara acak dan sebagai sample dan narasumbernya, Kepala Seksi Inspeksi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak. Teknik pengumpulan data dengan wawancara.
Berdasarkan keseluruhan data Dalam hal ini apoteker- apoteker yang berada di Pontianak Keseluruhan dari mereka mengatakan bahwa faktor-faktor penyebab obat palsu beredar adalah karena manusia yang menyalahgunakan wewenang mengedarkan obat, dan oknum-oknum yang hanya memikirkan untung tanpa memikirkan dampak terhadap konsumen obat. Adapun kinerja dari BBPOM sebagai perpanjang tangan dari BPOM sudah semaksimal mungkin hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari wawancara peneliti dengan Kepala Seksi Inspeksi BBPOM Pontianak sebagai perpanjang tangan BPOM Jakarta Pusat diantaranya melakukan pengawasan post market, memeriksa setiap tahun sarana penyaluran obat di Pontianak, menindak lanjuti obat tanpa ijin edar dengan penarikan obat tersebut, memperkarakan kasus temuan obat palsu dengan andil sebagai PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) guna mecari kebenaran materil lalu menyerahkan bukti materil tersebut ke Kejaksaan. Kejaksaan akan mengurus hukuman kepada oknum pengedar obat palsu yang dituduh bersalah.
Kata kunci : BBPOM, BPOM, Obat palsu, Peredaran, Tanggung jawab
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku-buku:
Sartono, Apa yang Sebaiknya Anda Ketahui Tentang Obat-Obat Bebas dan Bebas Terbatas, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 1993
Widjaja Gunawan, Ahmad Yani, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Hans Kelsen , sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006
Jimly Asshiddiqie, Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, PT Buana Ilmu Populer,
Jakarta, 2007
Hans Kelsen , 2007, sebegaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasae Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empririk. BEE Media Indonesia, Jakarta
Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta
Agoes Goeswin, seri farmasi industri-8: Peracikan dan penyaluran obat, Penerbit ITB Bandung-2014
B. Website :
https://www.farmasi.asia/perkembangan-sejarah-obat/ diakses pada 22 November 2019
https://news.detik.com/berita/4634616/197-apotek-jadi-langganan- pabrik-obat- paten-palsu-di-semarang di-postpadaSenin 22 Juli 2019,
https://news.detik.com/berita/4634616/197-apotek-jadi-langganan- pabrik-obat- paten-palsu-di-semarang di-post padaSenin 22 Juli
, 15:14 WIB
https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-4638295/jenis-obat-ini- paling- banyak-dipalsukan-dan-beredar-di-apotek di-post pada Kamis, 25 Juli 2019 06:33 WIB diakses pada Rabu
C. Jurnal:
Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 10 No. 2 November 2017 Peredaran Obat Palsu Dan Upaya Perlindungan Terhadap Konsumen Oleh Pudjo Utomo
D. Artukel:
Artikel Supply Chain Indoenesia Pengelolaan Persediaan Obat di Apotek Tanggal 16 April 2020 Oleh Medianto Henky Saputra
E. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kesehatan No.1010 tentang Registrasi Obat Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan
Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan, Psikotropika, dan Prekusor Farmasi
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makan