PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PEMBELIAN OBAT DARI SALES FARMASI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang "Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Pembelian Obat Dari Sales Farmasi Di Kota Pontianak" bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak
Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak belum sepenuhnya diberikan oleh hal ini dapat terlihat dari dampak pemberian obat oleh dokter cenderung untuk melariskan obat-obat yang telah ditawarkan oleh para sales sehingga konsumen yang terkena dampak harus membeli obat-obatan lebih mahal dan ini tentu saja telah melanggar hak konsumen terutama yang telah diatur dalam Pasal 4 UUPK. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya perlindungan hukum terhadap konsumen pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak adalah dikarenakan adanya faktor ekonomi yang lebih mendominasi dikarenakan adanya keinginan para sales untuk mendapatkan keuntungan atas obat-obat yang dijual sehingga memaksa dokter yang memberikan jasa pelayanan pengobatan menjual obat mereka meskipun harganya lebih mahal dari obat generic serta konsumen harusnya bisa memilih atau meminta obat yang lebih terjangkau saja kepada dokter yang didatangi konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap perlindungan hukum atas pembelian obat dari Sales Farmasi di Kota Pontianak adalah dengan segera melakukan upaya bernegosiasi berkaitan dengan obat yang akan menjadi pilihan pengobatan, dimana upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan upaya musyawarah dengan dokter yang memberikan jasa pengobatan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Pembelian Obat, Sale
References
DAFTAR PUSTAKA
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ahmadi Miru & Sutarman Yodo, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Abdul Halim Barkatullah, 2010, Hak-Hak Konsumen, Nusamedia, Bandung
Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------------, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Fuady, Munir, 2003, Hukum Kontrak, Buku Kedua, Citra Aditya, Bandung
------------------, 1999, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya, Bandung
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2003, Kamus Indonesia Inggris, Cetakan ke-8, Gramedia, Jakarta
Janus Sidabalok, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen, Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001,Perlindungan Konsumen dilihat dari Perjanjian Baku (Standar, Kertas Kerja pada Simposium Aspek-Aspek Hukum Masalah Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka,, Jakarta
Nasution, AZ, 1995, Konsumen dan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ke-3, UI-Press, Jakarta
Sidharta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Grasindo, Jakarta
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan