KEWAJIBAN BANK UNTUK MEMBERITAHUKAN KENAIKAN SUKU BUNGA KEPADA DEBITUR BERDASARKAN PASAL 7 PERJANJIAN KREDIT (Studi Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak)

Authors

  • NADIYA OCTHAVINA NIM. A1012171038 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank Negara yang ditunjuk untuk melaksanakan program kredit perumahan yang disebut dengan KPR-BTN. Masyarakat yang ingin memiliki rumah dapat memanfaatkan fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. BTN (Persero) Tbk dengan mengadakan perjanjian kredit KPR. Dalam perjanjian KPR-BTN terdapat formulir perjanjian KPR yang wajib diisi oleh debitur dan debitur harus siap menerima jika sewaktu-waktu tingkat suku bunga mengalami perubahan. Jika tingkat suku bunga meningkat, maka jumlah pinjaman KPR yang harus dibayar akan meningkat juga. Melihat kejadiannya tersebut, nasabah (debitur) pengguna fasilitas KPR pada PT. BTN (Persero) Tbk Cabang Pontianak jelas merasa dirugikan.

Pemberian suku bunga kredit oleh bank kepada debitur secara yuridis diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/26/PBI/2004 tentang Suku Bunga dan Nisbah Atas Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Kredit Program. Secara yuridis, Bank memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga. Kewajiban Bank untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. Namun dalam kenyataannya, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak pernah memberitahukan kepada debitur apabila ada kenaikan suku bunga KPR. Debitur baru mengetahui adanya kenaikan suku bunga setelah akan melakukan pembayaran angsuran di bulan berikutnya.

Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: "Apakah Debitur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak Telah Mendapatkan Pemberitahuan Atas Kenaikan Suku Bunga Oleh Bank Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ?". sedangkan tujuan penelitian adalah untuk mengungkapkan faktor penyebab PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian KPR, akibat hukum bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian KPR, dan upaya yang dapat dilakukan oleh debitur terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga dalam perjanjian KPR.

Berdasarkan hasil penelitian, maka diperoleh kesimpulan bahwa faktor penyebab PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dikarenakan bank memberlakukan sistem suku bunga floating rate dan bank ingin mendapatkan keuntungan. Akibat hukum bagi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberitahukan kenaikan suku bunga kepada debitur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah adanya kenaikan angsuran/cicilan dan menimbulkan kerugian bagi debitur. Adapun upaya yang dilakukan oleh debitur terhadap PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak yang belum melaksanakan kewajibannya dalam memberitahukan kenaikan suku bunga dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini hanya diam saja. Sebenarnya debitur dapat melakukan upaya dengan mengajukan keluhan atau pengaduan. Pengaduan tersebut dapat   diajukan   secara   litigasi   dengan   mengajukan   gugatan   atas   inisiatif   dari debitur (konsumen) sendiri karena sengketa di sini dibatasi pada sengketa perdata, maka Pengadilanlah yang nantinya akan memberikan pemecahan.

 

Kata Kunci         :     Kewajiban, Memberitahukan, Kenaikan, Suku Bunga, Kredit Pemilikan Rumah.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Danang Cahyo, 2008, Eksistensi Bank Tabungan Negara, Jurnal BTN, Jakarta.

Hardjono, 2008, Mudah Memiliki Rumah Lewat KPR, Jakarta, PT. Pusaka Grahatama.

Hasanuddin Rahman, 1995, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Hermansah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

H.R. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bank Hand Book), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Irham Fahmi dan Yovi Lavianti Hadi, 2010, Manajemen Perkreditan, Bandung, Alfabeta.

Johannes Ibrahim, 2004, Mengupas Tuntas Kredit Komersial Dalam Perjanjian Kredit Bank (Perspektif Hukum dan Ekonomi), Bandung, Mandar Maju.

Kasmir, 2010, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Komarudin Satradipoera, 2004, Strategi Manajemen Bisnis Perbankan, Bandung, Kappa-Sigma.

Lukman Santosa AZ., 2011, Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank, Yogyakarta, Pustaka Yustisia.

Mariam D. Badrulzaman, 1992, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Muhammad Djumhana, 2006, Hukum Perbankan Di Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni.

Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

------------, 1996, Hukum Perkreditan Kontemporer, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti.

Niru Anita Sinaga, 2018, “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjianâ€, Jurnal Binamulia Hukum, Volume 7 No. 2, Desember.

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Gramedia Pustaka Utama.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Jakarta, Pradnya Paramita.

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.

Rudyanti Dorotea Tobing, 2014, Hukum Perjanjian Kredit, Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Yogyakarta, Laksbang Grafika.

Salim, 2007, Perbankan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Salim H.S., 2008, Perkembangan Hukum Kontrak Di Luar KUH Perdata, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Bandung, Mandar Maju.

Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Universitas Indonesia Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & RND, Bandung, Alfabeta.

Sutan Remy Sjahdeini, 2009, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.

Sutarno, 2003, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Bank, Bandung, Alfabeta.

Zainal Asikin, 2015, Pengantar Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara Debitur dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Pontianak.

Downloads

Published

2021-03-24