FAKTOR TIDAK DIAJUKANNYA PRA PERADILAN OLEH KORBAN SALAH TANGKAP DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PONTIANAK

Authors

  • VIVI NOVIANTI NIM. A1011151191 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Skripsi ini membahas tentang faktor tidak diajukannya Pra Peradilan oleh korban salah tangkap dalam tindak pidana narkotika di Pontianak. Penelitian ini dilatarbelakangi ingin mengetahui apa alasan korban tidak mengajukan Pra Peradilan sedangkan dirinya sudah dirugikan dengan tindakan aparat kepolisian yang melakukan kesalahan dalam proses penyidikan sehingga membuat seseorang yang tidak bersalah tertangkap.

Metode yang digunakan dalam penyusunan ini adalah pengumpulan data melalui penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian kepustakaan (Library Research). Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan wawancara dengan narasumber terkait, yakni Ari selaku korban salah tangkap, dan Sukardi selaku jurnalis yang meliput Ari. Selanjutnya data yang diperoleh melalui studi kepustakaan maupun hasil wawancara di analisis kembali melalui analisis data kualitatif yang dapat diartikan sebagai penelitian yang menghasilkan data deskriptif mengenai kata-kata lisan maupun tertulis, tingkah laku yang dapat diamati dari orang-orang yang diteliti.

Hasil penelitian membuktikan bahwa Ari selaku korban tidak mengajukan Pra Peradilan disebabkan kurangnya pengetahuan akan hukum yang mana ia tidak mengetahui bagaimana prosedur pengajuan Pra Peradilan dan tidak ingin memperpanjang masalah serta terkendalanya biaya karena Ari pekerjaannya hanya sebagai karyawan swasta yang mana gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi maka masyarakat harus tegas atau berani dalam bertindak apabila aparat kepolisian melakukan kesalahan dalam hal penyelidikan ataupun penyidikan, agar mendapatkan hak atas kelalaian yang mengakibatkan terampasnya hak asasi manusia.

 

 

Kata Kunci : Salah Tangkap, Korban, Penyidikan

References

DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Adi Bayu Saputra, 2012, Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Kasus Narkotika, Jurnal Ilmiah, Universitas Mataram.

A. Mukti Arto, 2001, Mencari Keadilan,Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Andi Hamzah, 2016, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi 2, Cetakan 10, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bagong Suyanto dan Sutinah, 2010, Metode Pendekatan Sosial: Berbagi Alternatif Pendekatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Darwan Prints, 1993, Tinjauan Umum Tentag PraPeradilan, Cet 1, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Devi Meyliana, 2010, Tinjauan Yuridis PraPeradilan dalam Penanganan Perkara Tindakan Pidana Perpajakan, Skripsi, Universitas Indonesia.

Hari Sasangka, 2013, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Mandar Maju. Bandung.

Hari Sasangka, 2011, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana (Bandung: Mandar Maju).

Kaka Alvian Nasution, 2014, Himpunan Lengkap Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, Saufa, Jogyakarta.

Leden Marpaung, 2004, Perumusan Memori Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Pidana, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

Mustika Zed, 2004, Metode Penelitian Kepustakaan, Yayasan Obor Nasional, Jakarta.

M. Ibram Manggala, 2018, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Peradilan Pidana, Skripsi, Bandar Lampung, Fakultas Hukum Universitas Lampung.

O.C. Kaligis, 2006, Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, Penerbit Alumni, Bandung.

P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, 2013, Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Ridwan Eko Prasetyo, 2015, Hukum Acara Pidana, Cet 1, CV Pustaka Setia, Bandung.

Ronny Hanitijo soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rena Yulia, 2013, Viktimologi : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu,Yogyakarta.

Siswanto Sunarso, 2015, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, Edisi 1, Cet 3, Sinar Grafika, Jakarta.

Setiawan, 1992, Aneka Masalah Hukum, PT Alumni, Bandung.

Sudikno Mertokusumo, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Edisi Pertama, Yogyakarta : Liberti.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran dan Kepatuhan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Tolib Effendi, 2014, Dasar-Dasar Hukum Acara Pidana, Setara Press, Malang.

Tetuko Radiey Pramudita, 2008, Pra Peradilan Sebagai Upaya Kontrol Bagi Penyidik Dalam Perkara Pidana, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Wirjono Pradjidikoro, 1986, Hukum Acara Pidana di Indonesia, PT Bale, Bandung.

Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan KUHAP dan Penerapan, Jakarta: Sinar Grafika.

Yesmil Anwar dan Adang, 2009, Sistem Peradilan Pidana, Widya Padjajaran.

Yahya Harahap, 2002. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi 2 (Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, Kasasi dan Peninjauan Kembali). Sinar Grafika. Jakarta.

Yahya Harahap, 2015, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi 2, Cet 16, Sinar Grafika, Jakarta.

Yahya Harahap, 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), Edisi kedua, Cet 13, Sinar Grafika, Jakarta.

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

- Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

- Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak asasi Manusia.

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- PP Nomor 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

C. INTERNET

https://thetanjungpuratimes.com/2017/11/08/polisi-salah-tangkap-dan-siksa-warga-sekelompok-warga-datangi-direktorat-reserse-narkoba/ di akses tanggal 24 bulan oktober 2018 pukul 10.41 am

https://rumahsantry.blogspot.com/2017/03/makalah-sosiologi-hukum-tentang.html. Diakses pada tanggal 27 November 2020 Pukul 12.00 PM.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/05350051/jadi-korban-salah-tangkap-polisi-pria-ini-dianiaya-hingga-babak-belur?page=all, editor Setyo Puji di akses pada tanggal 25 Agustus 2020 jam 07.55 am.

Downloads

Published

2021-03-24