WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TELUR PUYUH DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN POTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Suatu perjanjian merupakan suatu rangkain perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis dari suatu peristiwa hubungan hukum antara satu dengan yang lainnya. Jadi, perjanjian tidak selalu harus dibuat dalam bentuk tertulis akan tetapi dalam bentuk lisan pun diperkenankan, asalkan dibuat dengan kata-kata yang jelas akan maksud dan tujuannya, serta dapat dipahami dan diterima oleh para pihak. Perjanjian ini telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuatnya, perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang "“ Undang Hukum Perdata yaitu Buku III Bab VII.
Penelitian skripsi ini berjudul "Wanprestasi Pembeli Dalam Perjanjian Jual Beli Telur Puyuh Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Potianak Utara Kota Pontianak". Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : "Apakah Pembeli Telah Melaksanakan Kewajiban Membayar Terhadap Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Telur Puyuh Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Potianak Utara Kota Pontianak?". Adapun tujuan penelitian yaitu untuk mencari data dan informasi tentang pelaksanaan jual beli telur burung puyuh antara peternak dengan pembeli telur burung puyuh di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Potianak Utara Kota Pontianak, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli telur burung puyuh tidak melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan perjanjian yang telah disepakati, untuk mengungkapkan akibat hukum yang timbul karena tidak di laksanakannya pembayaran harga telur burung puyuh tersebut oleh pembeli terhadap penjual sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati, dan untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh penjual terhadap pembeli telur burung puyuh tersebut terkait masalah penyelesaian pembayaran. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan.
Hasil analisis dari penelitian tersebut adalah bahwa upaya yang dilakukan oleh pihak penjual telur puyuh dalam menyelesaikan masalah wanprestasi dalam perjanjian jual beli telur puyuh yang dilakukan oleh pembeli telur puyuh tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah, akan tetapi dari pihak penjual juga memberikan sanksi terhadap pembeli telur puyuh tersebut dengan tidak memberikan telur puyuh kembali kepada pembeli telur puyuh tersebut sampai pembeli telur puyuh tersebut melunasi pembayaran.
Kata Kunci : Perjanjian, Prestasi, Somasi.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Kadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Alumni, Bandung, 1986.
--------, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak komersial, prenada Media group, Jakarta, 2010
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2008
J. Satrio, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta, 2003.
Masri Singarimbuni dan Sofyan Effendy, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1981.
M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1991.
Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung : Alumni, 1992.
R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 1987.
R.Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
--------, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta, 1990.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta : Sinar Grafika, 2003
Soedirman Kartohadiprodjo. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Ghalia Indonesia. Jakarta. 1993.
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2007.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung, 1991.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Burgelijk Wetboek. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permata Press, Jakarta, 2010.
C. Website
http://Agus Raharjo tentang Perjanjian: http://3.bp.blogspot.com, diakseskan tanggal 21 Mei 2011
http://iny-s.blogspot.com/2012/06/pedagang-perantara.html
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/03/06/wanprestasi/
http://0wi3.wordpress.com/2010/04/20/hukum-perjanjian/
http://Olga tentang Wanprestasi, http://olga260991.wordpress.com.
http://radityowisnu.blogspot.com/2012/06/wanprestasi-dan-ganti-rugi.html
http://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian