ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) MENURUT HUKUM ISLAM

Authors

  • DIVA LUTHFIYAH NIM. A1011171164 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Perkawinan adalah suatu perjanjian perikatan yang terjadi antara pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat diakui oleh agama dan Negara. Masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat cukup beragam termasuk masalah perkawinan. Perkawinan bisa menjadi suatu hal yang dilarang untuk dilakukan jika dilakukan diantara dua orang yang mempunyai hubungan saudara. Larangan ini sudah jelas terdapat di dalam beberapa aturan. Seharusnya larangan merupakan suatu hal yang harus dihindari. Tetapi, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ketentuan mengenai perkawinan dalam Islam sudah dibahas secara rinci mulai dari pengertian wanita dan perkawinan yang haram dilakukan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui perkawinan sedarah (incest) dalam perspektif Hukum Islam yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer seperti perundang"“undangan dan sekunder yang merupakan hasil pendapat pakar ilmu hukum.

Hasil penelitian ini hukum Islam dapat disimpulkan bahwa perkawinan sedarah (incest) merupakan perkawinan yang dilarang baik menurut agama dan hukum. Jika perkawinan itu dilakukan maka akan batal demi hukum. Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam hukum Islam. Hukum Islam memandang bahwa hubungan tersebut merupakan hubungan zina. Tetapi, jika perkawinan ini tetap dilakukan maka tidak hanya berdampak kepada suami istri saja tetapi akan berdampak juga kepada anak yang dilahirkan. Anak tidak akan mendapat perlindungan hukum karena kedua orang tuanya melakukan perkawinan yang tidak sah dimata agama dan hukum.

 

Kata Kunci           : Perkawinan Sedarah (Incest), Hukum Islam, Perlindungan Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Al–Qur’an al-Karim

Al–Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2005

B. Buku

Abdul Azis, et. Al., 2012, Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 5, cet. 4, Ichtiar baru Van Houve, Jakarta

Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2014, Fiqih Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak), Jakarta: Amazah

Abdul Ghofur Anshori dan Yulkarnain Harahab, 2008, Hukum Islam (Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia), Yogyakarta:Kreasi Total Media

Abdul Ghofur Anshori, 2011, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta : UII Press

Abdul Rahman Ghozali, 2010, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Abdul Shomad, 2012, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia), Jakarta:Prenada Media Group

Ahmad Azhar Basyir, 1980, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : FH-UII

Ali Yusuf As–Subki, 2010, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah

Al–Mubarak, Syaikh Faisal bin ‘Abdul–‘Aziz, Terjemahan Nailul Athar Himpunan Hadits–Hadits Hukum, cet.1, Surabaya: Bina Ilmu

Amir Syarifuddin, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Press

Amnawaty, 2009, Hukum dan Hukum Islam, Bandar Lampung : Penerbit Universitas Lampung

Ash-Shabuni, Muhammad Ali, 2003, Terjh: Mu’ammal Hamidy dan Imron A. Manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni. Surabaya: Bina Ilmu, Cet-4

Asroun Ni’am Sholeh, 2008, Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, cet. 2, Jakarta: eLSAS

Bambang Waluyo, 1996, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Hukum Perkawinan Islam, cet. 9. Yogyakarta: UII Press

Beni Ahmad Saebani, 2001, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia

Departemen Agama, 1993, Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid 1, cet. Ulang, Semarang: Wicaksana

Didi Jubaidi Ismail, 2000, Membina Rumah Tangga Islami di bawah Ridha Allah, Bandung, Pustaka Setia

Dr. H. Abdul Maran, S.H. S.IP,M.HUM, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke – 3, Yogyakarta : Genta Publishing

Fuad Mohd. Fachruddin, 1991, Masalah Anak Dalam Hukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya

Khoiruddin Nasution, 2009, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Academia + TAZZAFA

M. Anshary, MK, 2014, Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju

Masdar Farid Mas’udi, 2011, Syarah Konstitusi UUD 1945 Dalam Perspektif Islam, Jakarta:Pustaka Alvabet dan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP)

Munir al–Ba’albakki, Kamus al–Maurid: Injelizi-‘Arabi, ‘Arabi–Injelizi; Madah: Inses

Musthafa Kamal Pasha, 2003, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri

Neng Djubaidah, S.H., M.H, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta

P.M. Ranuhardoko, Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika, 2000

R.Soeroso, S.H., 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Rahmadi Indra Tektona, 2012, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian, Jurnal Ilmiah, MUZAWAH, Vol.4, No.1

Sayuti Thalib, 2009, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : UI Press

Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz III, Bandung: PT. Al–Ma’ruf

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia

Sofyan S Wilis, 1994, Problema Remaja dan Pemecahannya, Angkasa, Bandung

Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta : Rineka Cipta

Sution Usman, 2002, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Yogyakarta: Liberty

Syaikh Ahmad Jad, 2009, Fikih Sunnah Wanita, Jakarta Timur: Pustaka Al Kautsar

Tolib Setiady, S.H., M.Pd., M.H, 2015, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Bandung : ALFABETA

W.J.S. Poerwadaminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka

Wahbah al–Zuhaili, 1968, al–Fiqh al–Islami wa Adilatuh, Beirut: Dar al–Fikr

Zahri Hamid, 1976, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Binacipta, Yogyakarta

C. Peraturan Perundang – undangan

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

D. Sumber lainnya

https://www.biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/, diakses pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 Pukul 18.29 WIB

https://biologiasyik.wordpress.com/, diakses pada hari Jumat, 29 Januari 2021 Pukul 11.20 WIB

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4225/incest-dalam-hukum-islam diakses pada tanggal 04 Maret 2021, Pukul 10.00

Downloads

Published

2021-03-30