ANALISIS YURIDIS PERKAWINAN SEDARAH (INCEST) MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Perkawinan adalah suatu perjanjian perikatan yang terjadi antara pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk sebuah keluarga. Perkawinan harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku agar dapat diakui oleh agama dan Negara. Masalah yang muncul dalam kehidupan masyarakat cukup beragam termasuk masalah perkawinan. Perkawinan bisa menjadi suatu hal yang dilarang untuk dilakukan jika dilakukan diantara dua orang yang mempunyai hubungan saudara. Larangan ini sudah jelas terdapat di dalam beberapa aturan. Seharusnya larangan merupakan suatu hal yang harus dihindari. Tetapi, masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran. Ketentuan mengenai perkawinan dalam Islam sudah dibahas secara rinci mulai dari pengertian wanita dan perkawinan yang haram dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mengetahui perkawinan sedarah (incest) dalam perspektif Hukum Islam yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu berupa bahan hukum primer seperti perundang"“undangan dan sekunder yang merupakan hasil pendapat pakar ilmu hukum.
Hasil penelitian ini hukum Islam dapat disimpulkan bahwa perkawinan sedarah (incest) merupakan perkawinan yang dilarang baik menurut agama dan hukum. Jika perkawinan itu dilakukan maka akan batal demi hukum. Karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam hukum Islam. Hukum Islam memandang bahwa hubungan tersebut merupakan hubungan zina. Tetapi, jika perkawinan ini tetap dilakukan maka tidak hanya berdampak kepada suami istri saja tetapi akan berdampak juga kepada anak yang dilahirkan. Anak tidak akan mendapat perlindungan hukum karena kedua orang tuanya melakukan perkawinan yang tidak sah dimata agama dan hukum.
Kata Kunci : Perkawinan Sedarah (Incest), Hukum Islam, Perlindungan Hukum
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Al–Qur’an al-Karim
Al–Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2005
B. Buku
Abdul Azis, et. Al., 2012, Ensiklopedia Hukum Islam, Jilid 5, cet. 4, Ichtiar baru Van Houve, Jakarta
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2014, Fiqih Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak), Jakarta: Amazah
Abdul Ghofur Anshori dan Yulkarnain Harahab, 2008, Hukum Islam (Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia), Yogyakarta:Kreasi Total Media
Abdul Ghofur Anshori, 2011, Hukum Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta : UII Press
Abdul Rahman Ghozali, 2010, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Abdul Shomad, 2012, Hukum Islam (Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia), Jakarta:Prenada Media Group
Ahmad Azhar Basyir, 1980, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : FH-UII
Ali Yusuf As–Subki, 2010, Fiqh Keluarga, Jakarta: Amzah
Al–Mubarak, Syaikh Faisal bin ‘Abdul–‘Aziz, Terjemahan Nailul Athar Himpunan Hadits–Hadits Hukum, cet.1, Surabaya: Bina Ilmu
Amir Syarifuddin, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Rajawali Press
Amnawaty, 2009, Hukum dan Hukum Islam, Bandar Lampung : Penerbit Universitas Lampung
Ash-Shabuni, Muhammad Ali, 2003, Terjh: Mu’ammal Hamidy dan Imron A. Manan. Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni. Surabaya: Bina Ilmu, Cet-4
Asroun Ni’am Sholeh, 2008, Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, cet. 2, Jakarta: eLSAS
Bambang Waluyo, 1996, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Basyir, Ahmad Azhar, 2000, Hukum Perkawinan Islam, cet. 9. Yogyakarta: UII Press
Beni Ahmad Saebani, 2001, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka Setia
Departemen Agama, 1993, Al-Qur’an dan Tafsirnya, jilid 1, cet. Ulang, Semarang: Wicaksana
Didi Jubaidi Ismail, 2000, Membina Rumah Tangga Islami di bawah Ridha Allah, Bandung, Pustaka Setia
Dr. H. Abdul Maran, S.H. S.IP,M.HUM, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Ediwarman, 2016, Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke – 3, Yogyakarta : Genta Publishing
Fuad Mohd. Fachruddin, 1991, Masalah Anak Dalam Hukum Islam; Anak Kandung, Anak Tiri, Anak Angkat dan Anak Zina, Jakarta: CV Pedoman Ilmu Jaya
Khoiruddin Nasution, 2009, Hukum Perkawinan 1, Yogyakarta: Academia + TAZZAFA
M. Anshary, MK, 2014, Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Nasional, Bandung: Mandar Maju
Masdar Farid Mas’udi, 2011, Syarah Konstitusi UUD 1945 Dalam Perspektif Islam, Jakarta:Pustaka Alvabet dan Lembaga Kajian Islam dan Perdamaian (LaKIP)
Munir al–Ba’albakki, Kamus al–Maurid: Injelizi-‘Arabi, ‘Arabi–Injelizi; Madah: Inses
Musthafa Kamal Pasha, 2003, Fikih Islam, Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri
Neng Djubaidah, S.H., M.H, 2010, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta
P.M. Ranuhardoko, Terminologi Hukum (Inggris-Indonesia), Jakarta: Sinar Grafika, 2000
R.Soeroso, S.H., 1992, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Rahmadi Indra Tektona, 2012, Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Hak Anak Korban Perceraian, Jurnal Ilmiah, MUZAWAH, Vol.4, No.1
Sayuti Thalib, 2009, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta : UI Press
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah Juz III, Bandung: PT. Al–Ma’ruf
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia
Sofyan S Wilis, 1994, Problema Remaja dan Pemecahannya, Angkasa, Bandung
Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta : Rineka Cipta
Sution Usman, 2002, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Yogyakarta: Liberty
Syaikh Ahmad Jad, 2009, Fikih Sunnah Wanita, Jakarta Timur: Pustaka Al Kautsar
Tolib Setiady, S.H., M.Pd., M.H, 2015, Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Bandung : ALFABETA
W.J.S. Poerwadaminta, 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Wahbah al–Zuhaili, 1968, al–Fiqh al–Islami wa Adilatuh, Beirut: Dar al–Fikr
Zahri Hamid, 1976, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Binacipta, Yogyakarta
C. Peraturan Perundang – undangan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
D. Sumber lainnya
https://www.biologiasyik.wordpress.com/2011/12/21/incest-perkawinan-sedarah/, diakses pada hari Rabu, 5 Agustus 2020 Pukul 18.29 WIB
https://biologiasyik.wordpress.com/, diakses pada hari Jumat, 29 Januari 2021 Pukul 11.20 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4225/incest-dalam-hukum-islam diakses pada tanggal 04 Maret 2021, Pukul 10.00