PELAKSANAAN PEMBERIAN HIBAH OLEH ORANG TUA KEPADA ANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DESA GALING KECAMATAN GALING KABUPATEN SAMBAS

Authors

  • DWI YANA NIM. A1011161102 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pemberian hibah merupakan suatu perbuatan hukum dengan memberikan sebagian harta kekayaan yang dimiliki secara sukarela kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apapun. Memberikan hibah menimbulkan suatu akibat hukum yang berdasar pada akad-akad yang di ucapkan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah. Pemberi hibah di haruskan memberikan hibah kepada penerima hibah dengan syarat-syarat yang telah di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang di atur dari Pasal 210 sampai 214. Adapun metode yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Sumber data didapatkan melalui kepustakaan dan penelitian lapangan. Kemudian tekhnik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket untuk mengumpulkan dan mendapatkan hasil penelitian yang dimaksud.

            Orang tua yang akan memberikan hibah harus memberitahukan kepada penerima hibah dan ahli waris lainnya sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam tetapi tidak semua orang tua melakukan hal tersebut di karenakan orang tua memiliki hak penuh   terhadap harta yang dimilikinya. Memberitahukan pemberian hibah kepada ahli waris di perlukan karena menyangkut hak-hak ahli waris di kemudian hari. Pemberian hibah menimbulkan akibat hukum dimana orang tua diharuskan memberikan hibah kepada penerima hibah sesuai akad-akad yang telah berlangsung. Orang tua yang memberikan hibah tidak sesuai ketentuan yang ada akan menimbulkan masalah-masalah hukum yang lain, seperti adanya salah satu ahli waris yang tidak setuju atas pemberian ahli waris yang lain karena di anggap kurang pantas mendapatkannya. Kemudian, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris adalah melalui musyawarah antar keluarga agar mendapatkan kesepakatan yang diinginkan tanpa merugikan salah satu pihak.

                                                                                                         

   Kata Kunci : Hibah, Ahli waris, Kompilasi Hukum Islam

References

DAFTAR PUSTAKA

a) Buku :

Ahmad Azhar Basjir.1990.Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Edisi Revisi,Yogyakarta:Bagian Penerbitan Fakultas Hukum UII.

Abdul Ghiifur Anshori.2012. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia Eksistensi dan Adaptabilitas, Gajah Mada University Press Yogyakarta

……..,2006, pokok pokok Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Yogyakarta : Citra Media,

Abdurahman Kanoras. 2019. Aspek Hukum Penyelesaian Sengketa Secara Mediasi di Pengadilan. PT Raja Grafindo Persada

Ahmad Rofiq. 1997. Hukum Islam di Indonesia. Raja Grafindo Persada:Jakarta

Ahmad Saedi, Penuntun Sholat Lengkap, (Jakarta: Rica Grafika Jakarta : 1996)

Ahmad Warson. 1997. Al-Munawwir, Kamus Al-MunawwirArab-Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Progresif,

AhmadZahari. 2010. Kapita Selekta Hukum Islam. FH Untan Press: Pontianak

Ali bin Hasan al-Hinai al-Azdy, Mu’jam Al-Munjid fi al-LughahDamanhuri. 2007. Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama:Bandung

H.A. Sukris Sarmadi. 2013.Hukum Waris Islam Indonesia Perbandingan Kompilasi Hukum Islam dan Fiqh Sunni.Aswaja Pressindo. Yogyakarta.

Hendi Suhendi. 2010.Fiqh Muamalah. (Jakarta : PT Rajagrafindo Persada:2010). h.210

Ibnu Rusyd. 1998. Bidayah al Mujtahid Wa Nihayah al Muqtadid. toha Putra:semarang

IndahPurbasari. 2017.Hukum Islam Sebagai Hukum Positif di Indonesia. Setara Press. Malang.

Rachmad syafe’i. 2004. Fiqh muamalah. Pustaka Setia : Bandung

Sayyid Sadiq. 1997.Fiqih Sunahjilid 14 (Terjemah), Jakarta :Pena Pundi Aksara,h.167

Depdiknas. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia.balai Pustaka: Jakarta

Robbani Al-Quran Perkata Tajwid Warna

b) Peraturan Perundang-Undangan :

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

c) Jurnal, Skripsi dan Tesis

Muchtar, Naseh. Jurnal Peran dan Fungsi Saksi dalam Perkawinan: Academia

Fitri Sagita. 2012. skripsi analisis yuridis atas harta warisan yang dihibahkan ayah kepada anak: UIN Alauddin : Makassar

R.Fajar, Hidayatullah. 2015. Skripsi Hibah dalam Keluarga dan Dampaknya Terhadap Waris. Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negri Salatiga

d) Internet

https://tafsirweb.com/675-surat-al-baqarah-ayat-177.html

Referensi: https://tafsirweb.com/675- surat-al-baqarah-ayat-262.html

Referensi: https://tafsirweb.com/675- surat-ali-imran-ayat-92.html

Sensus Penduduk, Kecamatan Galing Dalam Angka 2011, BPS Kabupaten Sambas, diakses tanggal 8 November 2019

Downloads

Published

2021-03-31