PERTANGGUNGJAWABAN PEMILIK TOKO ONLINE NINO OLSHOP DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN SISTEM DROPSHIP TERHADAP PEMBELI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • YUNITA MARTA PUTRI NIM. A1011161211 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Bahwa hal yang melatarbelakangi penelitian ini dilakukan adalah sistem dropship yaitu sistem penjualan yang dilakukan hanya dengan mempromosikan barang yang ingin dijualnya dan apabila ada yang tertarik untuk membelinya maka si penjual akan langsung memesan kepada agen. Sehingga dengan menggunakan sistem dropship ini menimbulkan permasalahan yaitu ketidaksesuai barang yang dijual oleh pemilik toko Nino Olshop dengan apa yang diterima oleh pihak pembeli.

          Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode empiris yaitu suatu gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu setting konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data dengan teknik langsung dan tidak langsung, teknik langsung yaitu dengan melakukan wawancara kepada pemilik toko Nino Olshop, dan teknik tidak langsung adalah dengan menyebarkan angket kepada pembeli toko Nino Olshop yang dijadikan responden. Dan analisis data dengan menggunakan informasi dan hasil lapangan kemudian dianalisi dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif.

          Hasil dari penelitian ini adalah pemilik toko Nino Olshop tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian barang yang telah dijualnya sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak pembeli yang mengalaminya. Adapun faktor penyebab pemilik toko Nino Olshop tidak bertanggung jawab terhadap ketidaksesuaian barang yang telah dijualnya kepada pembeli ialah tidak ada stok lagi, tidak ada penggantinya dan tidak menerima penggantian. Bahwa akibat hukum yang timbul terhadap ketidaksesuaian barang yang telah dijual oleh toko Nino Olshop ialah wanprestasi yang menimbulkan kewajiban bagi pemilik toko Nino Olshop untuk bertanggung jawab. Dan upaya yang dilakukan pembeli terhadap pemilik toko Nino Olshop yang tidak bertanggung jawab adalah dengan menyelesaikan secara kekeluargaan atau non litigasi.

 

Kata kunci : Perjanjian, Jual Beli Online , Dropship, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Literatur

Abdul Halim Barakatullah & Teguh Prasetyo, 2006, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perjanjian, PT. Alumni, Bandung.

, 2011, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Barakatullah, A. H., dan Prasetyo, T., 2005, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Bungin, Burhan, 2004, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Feri Sulianta, 2014, Terobosan Berjualan Online Ala Dropshipping, Penerbit Andi, Yogyakarta.

Herlien Budiono,2007, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Badan Kenotariatan, PT. Citra Aditya Bakti, Jakarta.

HS. Salim, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2000, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta.

Putra, I, K, M., Mahendrawati, N, L, M., Arini, D, G, D. (2020). Penerapan Pasal 1320 Kuh Perdata Terhadap Tanggung Jawab Penjual Dalam Perjanjian Jual Beli Barang Melalui Media Internet. Jurnal Analogi Hukum.

Resa Raditio, 2014, Aspek Hukum Transaksi Elektronik, Graha Ilmu, Yogyakarta.

R.M Suryodiningrat, 1996, Perikatan – Perikatan Bersumber Perjanjian,Tarsito, Bandung

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Intermassa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2005, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Sjahputra,I. 2010, Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektonik, Alumni, Bandung.

Sulasto, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Teguh Awee, 2014, Bisnis Modal Android, Awee Publisher, Bogor

B. Perundang – undangan

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

C. Internet

https://pelayananpublik.id/2019/08/13/pengertian-tanggung-jawab-tujuan-jenis-dan-contohnya/

https://agenpropertisite.wordpress.com/2015/08/21/hak-dan-kewajiban-penjual-dan-pembeli/

www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5caa05ba559f5/jika-barang-yang-dijual-mengandung-cacat-tersembunyi/

Wibowo Turnady, 2012, Syarat – Syarat Sahnya Perjanjian,(Cited 2020 Agustus 13), Available from : http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian

Dina Nurdiana, 2013, Tanggung Jawab Penjual Memberikan Ganti Rugi Terhadap Pembeli Atas Kerusakan Tas Replika Dalam Masa Garansi Di Kelurahan Sungai Jawi Luar Kota Pontianak, Fakultas Hukum, Pontianak.

Downloads

Published

2021-03-31