DISIPLIN PEGAWAI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II A PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-16.KP.05.02 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI PEMASYARAKATAN JO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Authors

  • BAMBANG HERWANTO NIM. A1012161055 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Membahas mengenai Kode etik yang dapat digambarkan sebagai aturan-aturan moral yang terkait dengan suatu profesi, pekerjaan, atau jabatan tertentu yang mengikat dan membimbing para anggotanya mengenai nilai-nilai baik dan buruk, benar dan salah dalam wadah-wadah organisasi bersama. Kode etik wajib ditaati karena sifatnya yang mengikat dan membimbing para anggotanya yang berada dalam naungan kode etik tersebut. Profesi, pekerjaan, atau jabatan tentunya memiliki kode etik yang tertuang dalam wadah-wadah organisasi dari profesi tersebut yang memuat aturan-aturan moral mengenai nilai-nilai baik dan buruk serta nilai-nilai yang benar dan yang salah, Tanpa adanya kode etik yang membimbing mengakibatkan tidak adanya patokan yang jelas bagi para pekerja.Keberhasilan pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya ditentukan oleh integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan. Untuk menjaga integritas moral dan keteladanan sikap, dan tingkah laku pegawai pemasyarakatan terbitlah Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Dalam Pasal 5 huruf c angka 1 Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan telah disebutkan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti berjudi, mengkonsumsi narkoba dan minuman beralkohol, dan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat menurunkan harkat dan martabat Pegawai Pemasyarakatan, dan pada Pasal 5 huruf c angka 6 menyebutkan seorang Pegawai Rumah Tahanan Negara tidak boleh menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, kerabat, teman atau rekan.

Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: " Apakah pegawai di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak sudah menjalankan disiplinnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil?"

Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak kami akui belum berjalan sebagaimana mestinya karena faktor kurangnya Pengawasan.Bahwa disiplin Pegawai/Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum efektif dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:

- Jumlah pegawai/petugas Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak yang tidak seimbang dengan jumlah penghuni (tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan) yang berada di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, yaitu jumlah petugas/pegawai saat ini 102 personil tidak sebanding jumlah warga binaan saat ini berjumlah 800-900 warga binaan pemasyarakatan.

- Terjadinya overkapasitas penghuni (Tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan) di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.

Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak yang berkapasitas 225 penghuni, saat ini diisi oleh 800-900 penghuni (tahanan/narapidana/warga binaan pemasyarakatan).

- Kurangnya koordinasi atau pengawasan antara atasan dan bawahan di berbagai tingkat struktur jabatan di Rumah Tahanan Negara kelas II A Pontianak.

Bahwa faktor-faktor yang menghambat petugas/pegawai dalam Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak adalah:

-                                   kurangnya koordinasi atau pengawasan antara atasan dan bawahan di

berbagai tingkat struktur jabatan di Rumah Tahanan Negara kelas II A

Pontianak.

-                                   Kurangnya integritas Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak

-                                   Kurang Sumber Daya Manusia di Rumah Tahanan Negara Kelas II APontianak

 

Kata Kunci:  Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia, Kode Etik, Disiplin dan Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak

References

DAFTAR PUSTAKA

A Siti Soetami. Hukum Administrasi Negara II .Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 1990;

A.S. Moenir, Pendekatan Manusia dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Gunung Agung, Jakarta, 1983;

Achmad S Soemadi Pradja & R Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1979;

Alex S. Nitisemito, Managemen Sumber Daya Manusia, Sasmito Bross, Jakarta, 1980;

Anwar Prabu Mangkunegara.. Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung : Remaja Rosdakarya. 2001;

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1991;

Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996;

-------------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003;

Dwidja Priyanto, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2006;

Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2010;

I.S. Livine Teknik Memimpin Pegawai dan Pekerja. Terjemahan oleh Iral Soedjono, Cemerlang, Jakarta, 1980;

I.G. Wursanto, Managemen Kepegawaian. Kenisisus, Yogyakarta, 1989;

Inu kencana Syafiie, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI), Jakarta: Bumi Aksara, 2004;

Komariah Emong. Kertas Kerja Tentang Masalah Peraturan Dalam Lokakarya Tentang Evaluasi Sistem Pemasyarakatan. Bandung 1975;

M. Yahya Harahap, Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Edisi : kedua. Jakarta: 1985;

Malayu S.P.Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta : Bumi Aksara. Hasibuan 2005;

Masruri. Analisis Efektifitas Program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perkotaan. Padang: Akademia Permata. 2014;

Mochtar Kusumaatmadja, Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Binacipta, 1976;

Muchsan. Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia, Yogyakarta : Liberty, 1981;

Muh. Jufri Dewa, Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Pelayanan Publik, Unhalu Press, Kendari, 2011;

Nurlita Witarsa, Dasar-Dasar Produksi, Karunika, Jakarta, 1988;

Prabu Anwar Mangkunegara, Evaluasi Kinerja SDM, Bandung: PT Refika Aditama, 2005;

R.Achmad Soemadipradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Bina Cipta. 1979;

Rien G Kartasapoetra, Pengantar Imu Hukum Lengkap, Jakarta: Bina Aksara, 1988;

Ronny Hanitidjo Soemitro, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia Jakarta, 1985;

S. Simanjuntak, Politik dan Praktek Pemasyarakatan, Jakarta: Buku Materi Kuliah Akademi Ilmu Pemasyarakatan, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, 2004;

SP. Siagian. Filsafat Admnistrasi. Jakarta : Gunung Agung, 1970;

Sahardjo. Pohon Beringin Pengayoman Hukum Pancasila , Jakarta:Universitas Indonesia. 1963;

Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung, 1985;

Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain Dari Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, PT Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2003;

Soebekti..Pengantar Ilmu Hukum.Jakarta : Rajawali Pers. 2003;

Soerjono dan Abdulrahman, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2003;

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2007;

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2001;

Sri Hartini, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, Hukum Kepegawaian Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008;

Sugiono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta Bandung. 2010;

Suharso dan Ana Retnoningsih, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Semarang: CV. Widya. 2009;

Sutopo Yuwono, Dasar-Dasar Produksi, Jakarta : Karunika, 1988;

Wirjo Surachmad, Wawasan Kerja Aparatur Negara, Pustaka Jaya, Jakarta, 1993;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan ;

Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kerja Pegawai Negeri Sipil ;

Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Kemasyarakatan;

https://news.okezone.com/read/2018/10/07/340/1960646/sipir-rutan-pontianak-ini-malah-nyambi-jadi-kurir-narkoba-untuk-napi;

http://reportasenews.com/pegawai-rutan-pontianak-tersangka-narkoba/;

https://www.suarapemredkalbar.com/berita/kalbar/2016/02/16/oknum-pegawai-rutan-klas-ii-a-pontianak-positif-narkoba;

Downloads

Published

2021-04-13