PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA MELALUI E-VOTING BERDASARKAN PASAL 46 AYAT (1) PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN MEMPAWAH (Studi di Kecamatan Sadaniang)

Authors

  • HILARIUS MARTUA HAMONANGAN NIM. A1012171007 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Kabupaten Mempawah merupakan salah satu kabupaten pelopor e-voting di Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Mempawah untuk pertama kalinya menerapkan sistem pemilihan Kepala Desa melalui e-voting dan e-verifikasi atau sistem komputer pada tahun 2020. Kabupaten Mempawah sudah melaksanakan sistem e-voting dalam pemilihan Kepala Desa sejak tanggal 2 Maret dan berakhir pada bulan Juni 2020 dan berhasil diselenggarakan di 30 Desa yang berada di 11 Kecamatan.

Salah satu kecamatan di Kabupaten Mempawah yang menyelenggarakan pemilihan kepala desa dengan sistem e-voting adalah Kecamatan Sadaniang di 3 Desa, yaitu Desa Bumbun, Desa Sekabuk dan Desa Ansiap. Dasar hukum pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Sadaniang menggunakan sistem e-voting sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah.

Pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Sadaniang dengan sistem e-voting berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah belum dikatakan efektif karena masih ada masyarakat yang tidak paham dengan sistem e-voting.

Adapun faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Sadaniang dengan sistem e-voting berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah antara lain: gangguan alat, ada beberapa desa yang tidak tersedia listrik dan jaringan internet dan harus memakai genset, serta masih ada masyarakat yang lebih suka menggunakan cara konvensional (mencoblos) karena tidak paham dengan teknologi. Selain itu, mempersulit calon pemilih yang termasuk kategori berusia tua (di atas 60 tahun) dalam menggunakan mesin e-voting karena rata-rata calon pemilih yang termasuk kategori berusia 60 tahun tidak memahami teknologi. Mempersulit calon pemilih yang mengalami cacat fisik, misalnya tuna netra. Jaringan listrik dan internet yang sering mengalami gangguan sehingga mengakibatkan mesin e-voting mengalami error. Calon pemilih masih banyak yang belum mengetahui tata cara pemberian suara melalui sistem e-voting.

Upaya mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kecamatan Sadaniang dengan sistem e-voting berdasarkan Pasal 46 Ayat (1) Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem e-voting dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan memperbaiki jaringan internet dan listrik yang sering mengalami gangguan agar memudahkan dalam pelaksanaan sistem e-voting.

 

Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemilihan Kepala Desa, E-Voting

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Darmawan, Ikhsan, dkk, 2014, Memahami E-voting: Berkaca dari Pengalaman Negara-negara Lain dan Jembrana (Bali), Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Djaenuri, H.M. Aries, dkk, 2007, Sistem Pemerintahan Desa, Universitas Terbuka, Jakarta.

Ghozali, Dindin Abdhullah, 2015, Kader Desa Penggerak Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta.

Hakim, Abdul Aziz, 2011, Negara Hukum dan Demokrasi di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Kartohadikoesoemo, Soetardjo, 2006, Desa, Balai Pustaka, Jakarta.

Mashuri, Maschab, 2013, Politik Pemerintahan Desa di Indonesia, PolGov, Yogyakarta.

Ndraha, Taliziduhu, 2002, Pembangunan Desa dan Administrasi Pemerintahan Desa, Yayasan Karya Dharma, Jakarta.

Nurcholis, Hanif, 2011, Pertumbuhan & Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

------------, dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soemantri, Bambang Trisantoso, 2010, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Fokus Medi, Jatinangor.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.

Supriatna, Tjahya, 2010, Sistem Pemerintahan Desa, Indra Prahasta, Bandung.

Wasistiono, Sadu dan Irwan Tahir, 2007, Prospek Pengembangan Desa, Fokus Media, Bandung.

Widjaja, H.A.W., 2008, Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

JURNAL :

Hutagalung, Muhammad Kifli, 2012, Perancangan Perangkat E-Voting Berbasis E-KTP, 11 (1):48-51.

Permana, I Putu, I Ketut G Darma Putra, I Gusti M A Sasmita, 2016, Rancang Bangun Sistem Pilkades Menggunakan Teknologi Smart Card sebagai Kartu Pemilih, 07 (2) :83-84.

Purwati, Nani, 2015, Perancangan Sistem E-voting untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Jurnal Bianglala Informatika, 3(1) :19-20.

Sumarno, Radityo, 2013, “Implementasi Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Melalui Metode E-Voting Dalam Mewujudkan Prinsip-Prinsip Good Governanceâ€, Tesis Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Simangungsong, Fernandes, 2016, Kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Melalui Metode Electronic Voting (e-voting) di Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan (Studi Kasus pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang 1), Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi, 6 (1):68-69.

Yuningsih, Neneng, 2016, Demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa? Studi Kasus Desa dengan Tipologi Tradisional, Transisional, dan Modern di Provinsi Jawa Barat Tahun 2008-2013, Jurnal Politik, 1 (2): 236.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Bupati Mempawah Nomor 66 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Mempawah.

Downloads

Published

2021-04-19