KEDUDUKAN GOJEK, GREB. DAN MAXXIM, SEBAGAI MODA TRANSORTASI ON-LINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009, TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO. PP NOMOR 74 TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Salah satu aspek penting bagi kegiatan usaha yang bergerak di bidang transportasi, baik transportasi orang maupun barang di ruang lalu lintas jalan adalah aspek perizinan. Sebagaimana surat izin usaha perdagangan menjadi syarat legalitas bagi perusahaan perdagangan, bagi perusahaan angkutan umum, syarat legalitas itu berwujud surat izin penyelenggaraan angkutan. Pengurusan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dikenakan biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 ayat (1) PP No. 74 Tahun 2014 secara imperatif mewajibkan perusahaan angkutan umum yang menyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang memiliki: Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus.
Jenis Penelitian yang sebagaimana uraian diatas, ilmu hukum mengenai dua jenis penelitian, yakni Penelitian Normatif dan Penelitian Hukum Empirik, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirik, Dalam penelitian empiris, hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Hukum sebagai gejala sosio empirik dapat dipelajari disuatu sisi sebagai suatu indevinden variabel yang menimbulkan efek-efek pada pelbagai kehidupan sosial dan dilain sisi sebagai suatu defeden variabel. Yang melihat dimana dap[at dilihat dari interaksinya, hukum dalam penerapannya, atau pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat.
Dari uraian pada bab III, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu bagi perusahaan penyedia aplikasi untuk transportasi online, menjadi suatu peluang untuk mengembangkan aplikasi sebagai basis transportasi online. oleh karenanya kota Pontianak merupakan salah satu wilayah pengembangan transportasi online yang ada di pusat ibukota Jakarta. Tepatnya pada awal 2017, PT. Gojek Indonesia2017 sudah beroperasional di kota Pontianak, online dari perusahaan lainnya seperti GRAB. kota Pontianak sebagai daerah yang sedang berkembang sangat membutuhkan transportasi yang mendukung kegiatan aktivitas sehari-hari. hasil penelitian ini tentang kedudukan transportasi online ojek dan sejenisnya di Pontianak belum diatur karena kewenangan ada pada pemerintah provinsi.
Kata Kunci : Angkutan Online, Transportasi, Trayek
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi,SH.,MH. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika, 2010 hlm. 332
Berdasarkan data yang diunduh dari situs resmi Organda http://Organda.or.id/tentang-kami/---akses tanggal 27 Januari 2016.
Data berdasarkan blog DPC Organda Kabupaten Kudus http://opsiOrganda.blogspot.co.id/p/sejarah.html akses tanggal 27 Januari 2006.
H.M.N. Purwosutjipto. 1987. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia: Hukum Pengangkutan. Jakarta: Djambatan. Hlm. 1.
L.J. Van Apeldoorn, 1996, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan ke-26, Diterjemahkan daro Buku Inleiding Tot De Studie Het Nederlandse Recht oleh Oetarid Sadino, Jakarta Pradnya Paramita. Hlm. 10
L.J. Van Apeldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Cetakan ke-26, diterjemahkan dari buku Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht oleh Oetarid Sadino. Jakarta: Pradnya Paramita. Hlm. 221.
Sjachran Basah, Pencabutan Izin Salah Satu Sanksi Hukum Administrasi, Makalah Pada Penataran Hukum Ad,ministrasi dan Lingkungan di Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 1995, hlm. 2
Surat Pemebritahun Nomor. UM.3012/21/Phb/2015, tanggal 9 November 2015.
Susunan pengurus dan personlia DPP Organda sebagaimana situs resmi Organda http://Organda.or.id/dpp-Organda/ --- akses tanggal 28 Januari 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebenarnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pada tanggal 18 Mei 2014, Mahkamah Konstitusi Mengeluarkan Putusan dalam perkara No. 28-PUU-XI/2013, dengan amar putusan menyatakan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya dalam amar Nomor 2.3., Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.