KAJIAN YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI PASAL 4 AYAT (3) PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG MEKANISME PENCEGAHAAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP YANG BERKAITAN DENGAN KEBAKARAN HUTAN DAN /ATAU LAHAN DALAM HUBUNGAN DENGAN PASAL 69 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui taraf sinkronisasi antara Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahaan Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan Dalam Hubungan Dengan Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai mekanisme kontrol normatif agar terjadi konsistensi dan harmonisasi normatif secara vertikal, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib hukum dan kepastian hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Secara hierarkis Peraturan Menteri berkedudukan lebih rendah dari pada Undang-Undang sebagai norma yang lebih tinggi seperti diatur pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka dalam merumuskan suatu peraturan, seorang menteri tidak boleh bertentangan dengan UU sebagai norma diatasnya.
Keberadaan pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan hidup secara kentara telah menegasikan pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Lingkungan hidup yang memperbolehkan masyarakat kecil melakukan usaha pembersihan lahan dengan cara dibakar dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing, sebagai upaya pemenuhan hak mutlak yang harus negara berikan kepada rakyatnya.
Kata kunci: Singkronisasi, Hierarki, Peraturan Menteri, Undang-Undang.
References
Daftar Pustaka
Buku
Admaja, Suko W, Sudarsono, 2015, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Setara Pers, Malang.
Anwar C, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi Paradigma KEdaulatan Dalam UUD 1945 (pasca Perubahan), Implikasi dan Implementasinya Pada Lembaga Negara, Setara Pers, Malang.
Arifin HZ, 2009, Judicial Review di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rajawali pers, Jakarta.
Djokosutanto, 1982, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Imanuel V, 2013, konsep uji materil, setara press, malang.
Kamis M, 2014, Jalan Panjang Konstitualisme Indonesia, Setara Pers, Malang.
Kansil CST, dan Christine, 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Kelsen H, 1996, Introduction to the Problems of Legal Theory, (Terjemahan, Penerbit Nusa Media, Bandung).
Kelsen H, 1971, General Theory of Low and State, (Terjemahan, Penerbit Nusa Media, Bandung).
Mahmud MD, Hartono S, dan Sidharta, Bernard LT, Andon FS, 2013, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.
Mahmud S, 2012, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Padmo W, 1983, Indonesia Berdasar Atas Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Seno Adji, Oemar, 1966, Indonesia Negara Hukum, Aksara Baru, Jakarta.
Sirajudin, Winardi, 2015, Dasar-Dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang.
Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, U.I Perss, Jakarta.
Soerjono Soekanto, Mamudji S, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tahun Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Mekanisme Pencegahaan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan/Atau Lahan.
Nomor XX/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 Tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan.
Makalah, jurnal, internet, dan dokumen lainya
A’an Efendi, “Problematik Penataan Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang-Undanganâ€, http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/view/3172/2716. Diakses pada 28 September 2019.
Adam H, “Berladang Bukan Kejahatanâ€, http://inspirasi-hendrikusadam.blogspot.com/2017/10/berladang-bukan-kejahatan.html. Diakses pada 15 Oktober 2019.
Agus Kusnadi, “Implikasi Hukum Dari Eksistensi Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Pemberlakuan Prinsip Hierarki Peraturan Perundang-Undanganâ€, http://pskn.fh.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2019/01/jurnal_konstitusi-PSKN-FH-Unpad-Vol.-1-No.-1.pdf#page=81, Diakses pada 15 Oktober 2019.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), “Siaran Pers: Kearifan Lokal dalam Berladang Pola berladang masyarakat adat tidak membahayakan lingkunganâ€, http://www.aman.or.id/2016/09/siaran-pers-kearifan-lokal-dalam-berladang-pola-berladang-masyarakat-adat-tidak-membahayakan-lingkungan/. Diakses pada 15 Oktober 2019.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI (BPHN KEMENKUHAM RI), “Simplikasi dan Reformasi Regulasi di Era Otonomi Daerahâ€, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/htn-dan-puu/244-simplifikasi-dan-reformasi-regulasi-di-era-otonomi-daerah.html. Diakses pada 26 September 2019.
Bambang Antariksa, “Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dalam Ketata negaraan IndonesiaIâ€, https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=PENERAPAN+HIERARKI+PERATURAN+PERUNDANGUNDANGAN+DALAM+KETATANEGARAN+INDONESIA&btnG=. Diakses pada 15 September 2020
Bilal Dewansyah, S.H., M.H., “Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5264d6b08c174/kedudukan-peraturan-menteri-dalam-hierarki-peraturan-perundang-undangan/, Diakses pada 5 November 2019.
BPHN KEMENKUHAM RI, “Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€, https://www.bphn.go.id/data/documents/perubahan_uu_no_12_tahun_2011.pdf. Diakes pada 28 September 2019.
Denden Imadudin Soleh, S. H. "Analisis Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif Menurut Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." https://d1wqtxts1xzle7.cloudfront.net/38321709/Kedudukan_Permen_Penanganan_Situs_Internet_Bermuatan_Negatif.pdf?1438146539=&response-content-disposition=inline%3B+filename%3DAnalisis_Peraturan_Menteri_tentang_Penan.pdf&Expires=1606100412&Signature=FKQhBUZaE323TnPCNkEGdDFxuINOy~cWoye8we0MlyUIMZhu-Ftj~9TSzJaUrE-0CHr2zmPznwTr6p1K5pc3q-kk9O4jnCIjZuGeqNDhAAJq6lYvuddTcQStRoDbVeNxksPHxXkqEo9wkl34YOQBqlL2xEaO9NRpvyR41connnKQe6sOAUe-e3AOFVZhOFVRqJTPRAYNpY0x4ETdp845tGzaaV4YJRRh1G-FwZMkTjLiG6URb9bZc9-SE1PydanOB5sdc8cY6Fx3cfx1VN4bYazzL2gDiRLw06jVwSoJ-TiUV0bauMCSD-eTLU5iEHhixPN9tcHoA-an5FiYdj4xTg__&Key-Pair-Id=APKAJLOHF5GGSLRBV4ZA. Diakses pada 5 November 2020
Giring R, “Berladang Itu Berjuangâ€, https://kalimantanreview.com/berladang-itu-berjuang/. Diakses pada 10 Oktober 2019.
I Nyoman Prabu B R, “Kedudukan Peraturan Menteri Pada Konstitusiâ€, http://103.19.229.34/index.php/kertadyatmika/article/view/373/341
Jaka Mulyata, “Keadilan, Kepastian, Dan Akibat Hukum Putusan Ahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 00/Puu-X/2012 Tentang Judicial Review Pasal 96 Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanâ€, https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=KEADILAN%2C+KEPASTIAN%2C+DAN+AKIBAT+HUKUM+PUTUSAN+MAHKAMAH+KONSTITUSI+REPUBLIK+INDONESIA+NOMOR+%3A+100%2FPUU-X%2F2012+TENTANG+JUDICIAL+REVIEW+PASAL+96+UNDANG-UNDANG+NOMOR+%3A+13+TAHUN+2003+TENTANG+KETENAGAKERJAAN&btnG=
Jakob S, “Marjinalisasi Masyarakat Adat Secara Terstruktur, Sistematis dan Masifâ€, http://www.aman.or.id/2019/06/marjinalisasi-masyarakat-adat-secara-terstruktur-sistematis-dan-masif/. Diakes pada 10 Oktober 2019.
Manan, Bagir, and Kuntana Magnar, “Beberapa masalah hukum tata negara Indonesiaâ€. Alumni, 1997.
Manan, Bagir. Konvensi Ketatanegaraan. Fh Uii Press, 2006.
Maria Alfons, “Implementasi Hak Kekayaan Intelektual Dalam Perspektif Negara Hukumâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, https://e-jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/111. Diakes pada 5 November 2020
Mario J, Aditya Y S, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukumâ€, i https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/crepido/, Diakses pada 27 September 2019.
Philipus M Hadjon, “Analisis Terhadap UU No.10 th.2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanganâ€. Fakultas Hukum Unversitas Airlangga.
Prischa Listiningrum, “Eksistensi dan Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesiaâ€, https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/556, Diakses pada 2 November 2019.
Rizkia N Muhlas, “Tujuan Hukum: Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatanâ€, http://nurrizkiyamhls.blogspot.com/2018/05/tujuan-hukum-keadilan-kepastian-dan.html. Diakses pada 26 September 2019.
Tata Wijaya, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niagaâ€, http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/291, Diakses pada 27 September 2019.