KEWAJIBAN BAPAK ATAS BIAYA NAFKAH ANAK BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PONTIANAK NOMOR 802/PDT.G/2011/PA.PTK
Abstract
Perkawinan berakhir bila terjadi perceraian dan atau kedua belah pihak meninggal dunia. Hak dan kedudukan anak setelah meninggalnya kedua orang tua anak tetap sama dengan sebelumnya dimana kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan lainnya sampai mereka dewasa. Upaya hukum pemohon untuk memperoleh tanggung jawab mantan suami, dilakukan melalui pengadilan untuk mendapatkan penetapan, dari Pengadilan Agama sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memutuskan perkara biaya nafkah dan pendidikan anak memberi putusan berdasarkan pada kepentingan anak dan karena masih dibawah umur. Namun dalam pelaksanaannya ada sebagian hak anak belum terpenuhi.
Berdasarkan Analisis yuridis normatif terhadap perkara Perdata Nomor: 802/PDT.G/2011/PA.PTK pada Pengadilan Agama Pontianak,diketahui bahwa Bahwa Berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan perkara Perdata nomor 802/PDT.G/2011/PA.PTK yang menyatakan bahwa menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Guntur Ramadhan Aminullah dan Natasya Putri Andriani berada dibawah hadhanah Penggugat, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak tersebut pada diktum 4, sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak dijatuhkan putusan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri. Berdasarkan Putusan tersebut dapat dianalisis dan dinyatakan bahwa putusan tersebut adalah sah dan mengikat, artinya Tergugat maupun Penggugat harus melaksanakan apa yang telah diputuskan oleh hakim dan Bahwa akibat hukum dalam putusan tersebut, mantan suami wajib biaya nafkah dan pendidikan anak sampai ia dewasan dan mandiri, bagi mantan istri wajib mengasuh dan memelihara anak sampai ia dewasa dan mandiri.
Kata kunci :Perceraian, Nafkah Anak, Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama
References
DAFTAR PUSTAKA
Afandi Ali. 2004,Hukum Waris Hukum Keluarga Dan Pembuktian, Rineka Cipta, Jakarta.
Abdulkadir Muhamad, 2003,Hukum Dan Penelitian Hukum.PT.Citra Aditya Bakti,Bandung
DarmabrataWahjono Dan Suruni Ahlan Sjarif.2004,Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia.Badan Penerbit Hukum UI,Jakarta.
Hadikusuma Hilman.2007, Hukum Perkawinan Di Indonesia Menurut Perundang-undangan, Hukum Adat Dan Hukum Agama.Mandar Maju, Bandung.
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, edisi pertama, cetakan kedua, Prenada Media Grup, Jakarta, 2008;
Mughniah, M Jawad,2000, Fiqih Lima Mazhab , Cet 5, Lentera,Jakarta
Sunggono, Bambang,1997, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 2002,Hukum Adat Indonesia, PT Raja Graindo Persada, Jakarta,
Subekti,2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta;
Soenitro, Irma Setyowati,1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bumi Aksara, Jakarta;
Rasjid, H Sulaiman, Fiqih Islam ,2001, Cet 34, Sinar Baru Algesindo, Jakarta
Summa, Muhammad Amin,2001, Hukum Keluarga Islam Dikeluarga Islam, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Soedaryo Soimin,1992.Hukum Orang dan Keluarga, (Jakarta, Sinar Grafika),
SudiknoMertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Jogjakarta , Liberty, 2006), halaman. 232.
Prodjohamidjojo, Martiman,2002, Hukum Perkawinan Indonesia , Indonesia legal Center Publishing, Jakarta.
Mughniah, M Jawad,2000, Fiqih Lima Mazhab , Cet 5, Lentera,Jakarta
Saidus, Syahar,1976,Undang-Undang Perkawinan Dan Masalah Pelaksanaanya Ditinjau Dari Segi Hukum Islam, Alumni, Bandung
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, (Jakarta, Sinar Grafika, 2006), halaman 797
Made Wahyu Arthaluhur, “Batasan Tanggung Jawab Orang Tua Kepada Anak Ketika Sudah Dewasaâ€, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5ad48c8af2bea/batasan-tanggung-jawab orang-tua-kepada-anak-ketika-sudah-dewasa/, pada tanggal 20 Agustus 2019.