WANPRESTASI PEMILIK DANESWARA HOMESTAY DALAM PEMBAYARAN RENOVASI MUSHOLLA PADA CV. RIKA PRATAMA ABADI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • MUHAMMAD DENDY HARMINGGA NIM. A1012141053 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

                Judul Skripsi : "Wanprestasi Pemilik Daneswara Homestay Dalam Pembayaran Renovasi Musholla Pada CV. Rika Pratama Abadi Di Kota Pontianak. Untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tersebut CV. Rika Pratama Abadi Pontianak menyediakan jasa kontraktor. Dalam proses awal pelaksanaan pembangunan atau renovasi, pemilik tanah atau bangunan harus bersedia memenuhi syarat, ketentuan dan membuat perjanjia tertulis dengan kontraktor. Namun dalam prakteknya tidak semua pemilik bangunan dapat memenuhin perjanjian yang sudah disepakati, ada pemilik bangunan yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran yang mengakibatkan wanprestasi.

                Skripsi ini memuat rumusan masalah: "faktor apa yang menyebabkan pemilik Daneswara Homestay tidak dapat menyelesaikan pembayaran renovasi musholla". metode penelitian penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu metode yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam antrian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. dan   dengan menggunakan sifat penelitian deskriptif analisis yaitu dimana penulis meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian dengan keadaan dan fakta yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Adapun tujuan penelitian untuk mengungkap faktor apa yang menyebabkan pemilik Daneswara Homestay Wanprestasi dalam pembayaran dan mengungkap upaya hokum yang dilakukan oleh CV.Rika Pratama Abadi.

              Hasil dari penelitian ini membenarkan bahwa telah terjadi kesepatakan antara pemilik Danesewara Homestay dan CV. Rika Pratama Abadi dan yang menjadi faktor pemilik Daneswara Homestay wanprestasi adalah karena adanya pandemic Covid 19 yang menyebabkan pemilik Daneswara Homestay tidak mendapatkan pemasukan sehingga lalai dalam pembayaran renovasi musholla. Akibat hukum dari pemilik Daneswara Homestay yang tidak memenuhi kewajibannya adalah peringatan untuk segera menyelesaikan pembayaran. Upaya yang dilakukan pihak CV. Rika Pratama Abadi kepada pihak pemilik Daneswara Homestay yang tidak memenuhi kewajibannya adalah dengan terus melakukan komunikasi serta bermediasi kepada pemilik Daneswara Homestay yang wanprestasi.

 

Kata Kunci : Perjanjian Pembangunan, Pembayaran, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016

, 2001, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas-Asasproporsionalitas dalam kontrak komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.

Bambang Sunggono, Metedologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

_____, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta, 1987

Yahman, Karakteristik wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir Dari Hubungan Kontraktual, Pranada Media Group, Jakarta, 2014.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian Di Indonesia, PN Pustaka Yustisia Yogyakarta, 2009.

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Pusaka Sinar Harapan, Jakarta, 1992.

J. Satrio, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Johanes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, Hukum Bisnis Dalam Perspektif Manusia

M. Yahya Harahap, 1994, Segi – segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badruljaman, 2004, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya.

Masri Singarimbun dan SOfian Effendi, Metode Penelitian Surfey, LP3ES, Jakarta, 1999.

PNH. Simanjuntak,, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2005.

R. Subekti dan R. Tijitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradiya Paramitha, Jakarta, 2016.

____, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradiya Paramitha, Jakarta, 2016

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta, 2001.

____, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 2005.

Ridwan Khairandy, Perjanjian Jual Beli, Cet. I, FH UII Press, Yogyakarta, 2016.

Salim H.S, hukum kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press Jakarta, 2010.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta. 1991.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty Yogyakarta, 1989.

Sulasto, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2006.

Wirjono Prodjodikoro, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung, 2004.

Downloads

Published

2021-04-26