KEWAJIBAN KOPERASI KONSUMEN PONTA SEJAHTERA BERSAMA DALAM PENGEMBALIAN PREMI SEBELUM JATUH TEMPO PADA PEMINJAM DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • GERALDY HERDIAN PINTABAR NIM. A1011141187 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Penelitian ini dengan judul "Kewajiban Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama Dalam Pengembalian Premi Sebelum Jatuh Tempo Pada Peminjam Di Kota Pontianak", dengan rumusan masalah faktor apa yang menyebabkan Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi sebelum jatuh tempo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, selanjutnya data akan dianalisa dengan metode deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian menggunakan teknik komunikasi langsung, dengan cara melakukan wawancara secara langsung kepada sumber data Manajer Unit Usaha Simpan Pinjam Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dan teknik komunikasi tidak langsung dengan cara menyebarkan angket kepada sumber data peminjam yang melunaskan pinjaman sebelum jatuh tempo.

Berdasarkan penelitian, faktor penyebab Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi dikarenakan tidak melakukan klaim kepada Asuransi sebagai proses untuk mengembalikan premi kepada peminjam yang melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo sebagaimana isi perjanjian pinjaman, sehingga berakibat Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama telah wanprestasi terhadap isi perjanjian pinjaman, adapun upaya yang dilakukan peminjam kepada  Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang ingkar janji (wanprestasi) yaitu dengan memberikan teguran lisan untuk mengembalikan premi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo

Hasil penelitian ini membenarkan bahwa telah terjadi kesepakatan antara Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dengan peminjam dan yang menjadi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak mengembalikan premi pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman sebelum jatuh tempo dikarenakan Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama tidak melakukan klaim pengembalian premi kepada asuransi. Akibat hukum bagi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang tidak mengembalikan premi   pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman   sebelum jatuh tempo adalah Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama dinyatakan telah ingkar janji (wanprestasi) terhadap isi perjanjian pinjaman. Upaya hukum yang dilakukan peminjam kepada Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama yang tidak mengembalikan premi   pinjaman kepada peminjam yang telah melunaskan pinjaman   sebelum jatuh tempo adalah dengan memberikan teguran lisan dan sebagian besar peminjam masih memberikan toleransi waktu bagi Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera Bersama untuk mengurus klaim pengembalian premi.

 

Kata kunci : PERJANJIAN PINJAMAN, PELUNASAN SEBELUM JATUH TEMPO, PENGEMBALIAN PREMI.

References

DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2014, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta.

Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung,

Ch. Gatot Wardoyo, 2010, Dalam Iswi Hariyani, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, PT.Elex Media Komputindo, Jakarta.

Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

J. Satrio, 1995, Hukum Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku II, Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------, 1996, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung.

--------, 1997, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Jakarta.

Kartini Muljadi & Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Munir Fuady, 2002, Pengantar Hukum Bisnis, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

R. Setiawan. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bina Cipta, Bandung

R. Subekti,1985, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung

--------,1990, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

-------, 2001, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta

-------, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

-------, 2004, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 1981, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta

Roni Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jarimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Salim HS, 2003, Hukum Kontrak, Teori dan Tenik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Sentosa Sembiring, SH, MH, 2014, Hukum Asuransi, Nuansa Aulia, Bandung

Soerjono, Soekanto dan Sri mamudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo, Jakarta.

Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Cet-III, Sinar Grafika, Jakarta.

Sutan Remy Sjahdeini, 1993, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta.

Usman Rianse dan Abdi, 2009, Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi Teori dan Aplikasi, Alfabeta, Bandung.

Wirjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

-------, 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.

-------, 1996, Hukum Asuransi Indonesia, CV. Intermasa, Jakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Tanggal 21 Oktober 1992 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Tanggal 17 Oktober 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 337 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5618.

Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera dengan Asuransi Umum Videy Nomor 14/VIDEY-KPSB/03/20 dan Nomor 01/KKPSB-PKS/IV/20 Tanggal 2 April 2020

Perjanjian Pinjaman antara Koperasi Konsumen Ponta Sejahtera dengan Peminjam.

Downloads

Published

2021-04-26