GUGAT CERAI YANG DILAKUKAN OLEH ISTRI DI PENGADILAN AGAMA KETAPANG
Abstract
Perkawinan merupakan sunnah rosul, perkawinan ditujukan untuk hidup selamanya dan mendapatkan kebahagiaan bagi pasangan suami istri yang bersangkutan, keluarga yang kekal dan bahagia. Perkawinan juga merupakan ikatan yang sacral karena didalam ikatan perkawinan tersebut tidak hanya terdapat ikatan lahir atau jasmani saja tetapi juga ada ikatan rohani yang berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa, maksudnya ialah bahwa suatu perkawinan tidak hanya sekedar hubungan lahiriah saja, tetapi lebih dari itu yaitu suatu ikatan atau hubungan lahir batin seseorang laki-laki dan seorang perempuan yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam berumah tangga banyak orang yang gagal ditengah jalan dikarenakan faktor perselisihan atau pertengkaran dan ekonomi serta faktor lainnya yang akan dihadapi oleh suami dan istri dalam berumah tangga dan menimbulkan konflik dalam berumah tangga yang berakibat perceraian talak dari belah suami dan cerai gugat dari belah istri, serta perceraian juga dapat putus karena kematian dan atas keputusan pengadilan.
Dalam peneilitian ini yang menjadi permasalahannya adalah faktor apa yang menyebabkan gugat cerai oleh istri di Pengadilan Agama Ketapang. Tujuan dari penulisan ini ialah untuk memperoleh data dan informasi mengenai data cerai oleh istri di Pengadilan Agama Ketapang, untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya gugat cerai oleh istri di Pengadilan Agama Ketapang, untuk mengungkapkan akibat hukum jika perceraiannya dilakukan oleh istri, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh badan penasihat pembinaan dan pelestarian perkawinan ( BP 4 ) terhadap gugat cerai oleh istri.
Adapun dalam penelitian ini penulisan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Dari hasil penelitian yang diperoleh bahwa gugat cerai di Kabupaten Ketapang mengalami peningkatan, Adapun faktor yang menyebabkan gugat cerai oleh istri yang ditemukan di Pengadilan Agama Ketapang adalah faktor perselisihan dan pertengkaran (tidak adanya keharmonisan) dan juga faktor ekonomi (suami tidak memberi nafkah). Dalam gugat cerai yang terjadi di Pengadilan Agama Ketapang diketahui penggugat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga lebih banyak mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Ketapang, dan akibat yang timbul dari perceraian ialah adanya masalah mengenai terlantarnya anak-anak yang terlahir dari keduanya dan perceraian juga menghancurkan kehidupan rumah tangga serta memupus berbagai macam tujuan dan harapan.
Kata kunci : Gugat Cerai, Faktor Penyebab Gugat Cerai, Pengadilan Agama
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Ahmad Kuzari, 1995, Nikah Sebagai Perikatan, Cet I, PT.Raja Grafindo Persada, jakarta
Ahmad Zahari, Nurmiah Kamidjanto dan Idham 2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia,Cet II, FH Untan Press, Pontianak
Ahmad Zahari, 2010, Kapita Selekta Hukum Islam, Cet II, FH Untan Press, Pontianak.
Ahmad Zahari, Nurmiah Kamidjabtono dan Idham,2010, Kumpulan Peraturan Perkawinan Cet II, Fh Untan Press, Pontianak
Ahrum Hoerudin, 1999, Pengadilan Agama, Aditya Bakti, Bandung
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media, Jakarta
Amir Syarifuddin, 2003, Garis-Garis Besar Fiqh, Cet I, Kencana Prenanda Media, Bogor
Depang RI, 2008, Al-Quran dan Terjemahnnya, Cv.Toha Putra, Semarang
Kamal Mukhtar, 1993, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Bulan Bintang, Jakarta
Mardani ,2011, Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Moderen, Cet I, Grahailmu, Yogyakarta
Mohammad Daud Ali, 2009, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Cet.I, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Syarfruddin, Sri Uratmiyah Dan Annalisa Yahanan, 2014, Hukum Perceraian, Cet II, Sinar Grafika, Jakarta
P.N.H. Simanjuntak,2007, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Djambatan, Jakarta
Sutio Usman Adjie, 1989, Kawin Lari dan Kawin Antar Agama, Cet I, Liberty, Yogyakarta
Soemiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Liberty, Yogyakarta
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermas, Jakarta
Sugiyono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung
Sugiyono,2013, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Alfabeta, Bandung
Zainuddin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet I, Sinar Grafika, Jakarta