KEWAJIBAN PEMEGANG HAK ATAS TANAH DALAM PEMELIHARAAN PATOK BATAS TANAH SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI DESA LIMBUNG KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • DINDO ALRIKAZ FEBTA NIM. A1011141224 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah "Apakah Pemegang Hak Atas Tanah Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Memelihara Patok Batas Tanah Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di   Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?", dan tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan data/informasi tentang pelaksanaan kewajiban para pemegang hak atas tanah dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan faktor penyebab pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pemegang hak atas tanah yang tidak memenuhi kewajiban dalam pemeliharaan patok batas tanah di tiap-tiap sudut bidang tanah yang sudah ditetapkan, untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang berbatasan yang berkeberatan mengenai batas-batas tanahnya.

Ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memelihara patok batas bidang tanah di setiap sudut bidang tanah, namun kenyataannya masih ada pemegang hak atas tanah yang sudah bersertifikat tidak memelihara patok batas bidang tanah yang telah ada sejak pembuatan sertifikat hak atas tanah, dan tidak ada juga dipasang secara tetap tanda seperti pagar beton, pagar tembok.

Adapun faktor yang menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak memenuhi kewajibannya untuk memelihara patok batas tanah adalah karena kelalaian dari pemegang hak atas tanah, sehingga tidak ketahuan ada tidaknya batas tanah tersebut, dan ada juga karena kesibukan sehingga tidak ada waktu untuk melakukan pemasangan patok tanda batas tanah.

Akibat hukum tidak dipenuhinya kewajiban untuk memelihara patok batas bidang tanah adalah tidak ada kepastian mengenai letak dan luas tanah dan harus dilakukan pengukuran ulang, membayar ganti kerugian apabila ada pihak lain yang dirugikan serta membayar biaya pengukuran ulang.

Sedangkan upaya-upaya yang dapat dilakukan pemegang hak atas tanah yang berbatasan jika terjadi sengketa batas tanah tersebut adalah meminta Petugas Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan pengukuran ulang, mengajukan gugatan ke Pengadilan, dilakukan secara musyawarah dan dilakukan pengukuran secara bersama dengan pemilik tanah berbatasan.

 

Kata Kunci : Pemegang Hak Atas Patok Batas Tanah, Pemeliharaan Tanda Patok Batas Tanah, Pendaftaran Tanah

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

A.P. Parlindungan, 2005, Pandaftaran Tanah di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Bachtiar Effendi, 2009, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.

Bambang Eko Supriyadi, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Pengelolaan Hutan Negara, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2006, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Boedi Harsono, 2003, “Hukum Agraria Indonesia-Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1: Hukum Tanah Nasional†Edisi revisi, Djambatan, Jakarta.

__________, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Jilid 1, Djambatan, Jakarta.

C.S.T.Kansil, 2008, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

__________, 2008. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undangundang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

H.M. Arba, 2016, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

H. Mohammad Hatta, 2015, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Media Abadi, Yogyakarta.

H. Ali, Achmad C., 2004, Hukum Agraria(pertanahan Indonesia) jilid 1, Prestasi Pustaka, Jakarta.

K.Wantjik Saleh, 2005, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Maria SW. Sumardjono, 2001, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Buku Kompas, Jakarta.

Roestandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia, Cet. Ii, Masa Baru, Bandung.

R.Subekti, 2009, Hukum Perjanjian., Pradnya Paramita, Jakarta.

_________, 2009, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta.

Samun Ismaya, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Soerjono Soekanto, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sulistyo Basuki, 2006, Metode Penelitian, Wedatama Widya Sastra, Jakarta.

Wirdjono Prodjodikoro, 2004, Perbuatan Melawan Hukum, Sumur, Bandung.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Downloads

Published

2021-04-27