PEMBATALAN PERKAWINAN SEJENIS AKIBAT PEMALSUAN IDENTITAS STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR : 5253/PDT.G/2017/PA.JR
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan umumnya dilakukan oleh seorang pria dan wanita. Namun pada kenyataannya, terjadi penyimpangan berupa peristiwa perkawinan sejenis yang terjadi akibat adanya pemalsuan identitas jenis kelamin yang berujung pada pembatalan perkawinan. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana akibat hukum dari pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas pada putusan Pengadilan Agama Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum pembatalan perkawinan sejenis akibat pemalsuan identitas, untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas pada putusan nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr, serta untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember terhadap pembatalan perkawinan sejenis dalam putusan nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr.
Metode yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur. Jenis pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kasus (The Case Approach) yang merupakan salah satu jenis pendekatan dalam penelitian normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan guna memperoleh bahan hukum yang berkaitan dengan permasalahan dan wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Pontianak dan Kepala KUA Kecamatan Delta Pawan Ketapang. Data-data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.
Ketentuan hukum mengenai pembatalan perkawinan sejenis karena pemalsuan identitas diatur di dalam Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 22, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akibat hukum pembatalan perkawinan sejenis pada putusan Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr pertama, pembatalan perkawinan itu sendiri. Kedua, status Akta Nikah Nomor 0447/062/VII/2017 dinyatakan tidak berkekuatan hukum. Ketiga, status kedua belah pihak kembali seperti semula seperti sebelum melangsungkan perkawinan. Keempat, terhadap harta bersama dianggap tidak pernah ada. Kelima, pada pembatalan perkawinan sejenis tidak terdapat akibat hukum bagi anak karena tidak memungkinkan untuk memiliki keturunan. Selain itu, terdapat akibat dari segi hukum pidana atas tindakan pemalsuan identitas. Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Jember dalam putusan Nomor : 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr telah memenuhi ketentuan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 maupun Kompilasi Hukum Islam.
Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sejenis, Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abd. Rahman dan Maso Madiong, 2017, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Celebes Media Perkasa, Jakarta
Abdulkadir, Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adami Chazawi, 2001, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Adresau Sipayung, 2014, Pembatalan Perkawinan Terhadap Pemalsuan Identitas Jenis Kelamin Menurut No. 1 Tahun 1974 Dan KHI, Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Ahmad Azhar Basyir, 1996, Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum UII, Yogyakarta
Ahmad Rofiq, 2003, Hukum Islam Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ali Bin Abdul Aziz Musa, 2006, Kekejian Kaum Nabi Luth, Pustaka Azzam, Jakarta.
Bakri A.Rahman dan Ahmad Sukardja, 1981, Hukum Menurut Islam, UUP, dan Hukum Perdata/BW, PT. Hidakarya Agung, Jakarta.
C.S.T. Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Djalinus Syah, 1993, Kamus Pelajar Kata Serapan Bahasa Indonesia, PT. Rineka Cipta
H. Ahmad Zahari, 2010, Kapita Selekta Hukum Islam, FH Untan Press, Pontianak.
__________, dkk, 2016, Kumpulan Peraturan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia, FH Untan Press, Pontianak.
H. Amiur, Nuruddin, dan Azhari Akmal Tarigan, 2004, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
H. Hilman Hadikusuma, 2007, Hukum Perkawinan Indonesia, CV Mandar Maju, Bandung.
H. Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Perbandingan Hukum Perdata Comparative Civil Law, Jakarta.
John M.Echols, Hasan Shadily, 2000, Kamus Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta
Jonaedi Effendi, 2016, Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Prenada Media, Jakarta.
Kartini Kartono dan Dali Gulo, 1987, Kamus Psikologi, Pionir Jaya, Bandung.
Mahmudin Bunyamin dan Agus Hermanto, 2017, Hukum Perkawinan Islam, Pustaka Setia, Bandung
Martiman Prodjohamidjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Marzuki Umar Sa’abah, 1997, Seks Dan Kita, Gema Insani, Jakarta
Muchlis Marwan dan Thoyib Mangkupranoto, 1986, Hukum Islam II, Buana Cipta, Surakarta.
Muhammad Abu Zahrah, 1957, al-Ahwal al-Syakhsiyyah, Qahirah, Dar al- Fikr al-‘Arabi.
Muhammad Idris Ramulyo, 2002, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta
Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Neng Djuabidah, 2012, Pencatatan Perkawinan Dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
R. Abdul Djamali, 2000, Hukum Islam, Mandar Maju, Bandung
Rachmadi Usman, 2006, Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim Hs, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
__________, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarsono, 2010, Hukum Perkawinan Nasional, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.
Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1960, Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur, Bandung, Jakarta.
Yahya Harahap, 1975, Hukum Perkawinan Nasional, Zahir Trading, Medan.
Zainuddin Ali, 2006, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan)
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam
Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 5253/Pdt.G/2017/PA.Jr, tanggal 12 Desember 2017.
C. Jurnal Dan Tulisan Ilmiah
Alimin Mesra, 2012, Verifikasi Identitas Biologis Menjelang Perkawinan Dalam Persfektif Fikih, Jurnal Ahkam: Vol XII, No 2.
Muhammad Rizki Akbar Pratama, Rahmaini Fahmi dan Fatmawati, 2018, Lesbian, Gay, Biseksual Dan Transgender:Tinjauan Teori Psikoseksual, Psikologi Islam Dan Biopsikologi, Jurnal Psikologis Islami, Vol.4, No.1.
Wawan Setiawan dan Yudhitya Dyah Sukmadewi, 2017, “Peran Pancasila Pada Era Globalisasi†Kajian Terhadap Pancasila Dan Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) Di Indonesia, Jurnal Dinamika Sosial Budaya: Vol.19, No.1.
D. Website
https://www.kbbi.web.id/lesbian, diakses pada tanggal 20 November 2019 pukul 19:05 WIB.
https://www.kbbi.web.id/biseksual, diakses pada tanggal 20 November 2019 pukul 19:08 WIB.
https://dunia.tempo.co/read/1206655/taiwan-jadi-negara-asia-pertama-legalkan-pernikahan-sesama-jenis/full&view=ok, diakses pada tanggal 28 November 2019 pukul 09:13 WIB.
https://pojoksatu.id/lipsus/2015/12/31/7-pernikahan-sejenis-di-indonesia-bikin-geger/5/, diakses pada tanggal 29 November 2019 pukul 10:28 WIB.