PENERAPAN UNDANG - UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN PERPINDAHAN ANAK PIDANA YANG SUDAH DEWASA DI LPKA KLAS IIB SUNGAI RAYA
Abstract
Dalam hukum positif Indonesia, anak diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjarig/ person under age), orang yang dibawah umur/ keadaan dibawah umur (minderjarig haed inferiority) atau biasa disebut juga sebagai anak yang berada dibawah pengawasan wali (minderjarige under voordij). Sementara itu, mengacu pada Konvensi PBB tentang Hak Anak (Convention on The Right of the Child), maka definisi anak: "Anak berarti seitap manusia dibawah umur 18 tahun, kecuali menurut undang - undang yang berlaku pada anak, kedewasaan di capai lebih awal. Untuk itu UU. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan definisi anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas tahun), termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya dalam pasal 86 mengatur tentang pemindahan Anak Pidana yang telah dewasa dalam hal ini anak yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ke Lapas Kepemudaan atau Lembaga Pemasyaratan Dewasa.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis diketahui bahwa penerapan di instansi tersebut belum terlaksana dengan baik hal ini dibuktikan dengan tidak adanya pemindahan Anak Pidana walaupun usia nya telah melebihi dari Undang-Undang bahkan ada yang melebihi usia 21 tahun. Hal ini disebabkan oleh beberapa aspek antara lain: Anak Pidana masih memiliki kepribadian seperti anak-anak walaupun telah usianya telah dewasa; keadaan Lapas Dewasa sudah over capasitas; dan pertimbangan psikologis anak.
Kata Kunci : Anak Pidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Pemindahan
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Barda Nawawi, 2014, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep Kuhp Baru,Cetakan Keempat, Kharisma Putra Utama, Jakarta
Eva Achjani Zulfa dan Indriyanto Seno Adji, 2012 Pergeseran Paradigma Pemidanaan, Lubuk Agung, Bandung
Gatot, Supramono, 2000, Hukum Acara Pengadilan Anak.,Djambatan, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
M. Nasir Djamil, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum : Catatan Pembahasan Undang- Undang Sistem Peradilan PidanaAnak, Sinar Grafika, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Satochid Kartanegara, Hukum Pidana Bagian Sat, Balai Lektur mahasiswa, Jakarta
Soekanto, S. 1983. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali, Jakarta.
Waluyadi, 2009, Kejahatan, Pengadilan dan Hukum Pidana, Maju Mundur, Bandung
Wirjono Prodjodikoro, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
B. Peraturan Perundang- Undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) 1945
KUHP (Kitab Undang- Undang Hukum Pidana) KUHAP (Kitab Undang- Undang Acara Pidana)
Undang- Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)
Undang-Undang No. 77 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
C. Internet
http://www.kpai.go.id/berita/kpai-enam-tahun-terakhir-anak-berhadapan-hukum-mencapai-angka-9-266-kasus diakses pada tanggal 5 Oktober 2019 pukul 21.05