KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia, dan (2) mengetahui dan menganalisis urgensi pengaturan judicial order Mahkamah Konstitusi dalam pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Adapun sumber dan jenis datanya terfokus pada data sekunder yang meliputi bahan-bahan hukum dan dokumen hukum termasuk kasus-kasus hukum yang menjadi pijakan dasar peneliti dalam rangka menjawab permasalahan dan mencapai tujuan penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu peraturan yang terkait dengan kekuatan hukum putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terhadap pelaksanaannya dan selanjutnya dilakukan pengkajian apakah telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan normatifnya. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat ternyata belum mampu menjamin untuk ditindaklanjuti dalam proses legislasi. Mahkamah Konstitusi masih memerlukan instrumen hukum yang disebut Judicial Order, yaitu kewenangan untuk memerintahkan secara paksa pada lembaga terkait untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Kata kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Judicial Review, Judicial Order.
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara: Jilid II. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Asshiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal. (2012). Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Aziz, Machmud. (2010). Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Bachtiar. (2015). Problematika Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pengujian UU Terhadap UUD. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Daulay, Ikhsan Rosyada P. (2006). Mahkamah Konstitusi: Memahami Keberadaannya Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Hadi, Nurudin. (2007). Wewenang Mahkamah Konstitusi: Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Harahap, M. Yahya. (2014). Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hastuti, Probobirini. (2018). Pemberian Kewenangan Judicial Order Kepada Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar. Supremasi Hukum , 49.
Hoesein, Zainal Arifin. (2009). Judicial Review di Mahkamah Agung Indonesia: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Rajawali Pers.
Hoesein, Zainal Arifin. (2016). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Malang: Setara Press.
Huda, Ni'matul. (2018). Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: UII Press.
Huda, Ni'matul. (2003). Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Konstitusi, Mahkamah. (2010). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press.
MD, Moh. Mahfud.. (2014). Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Palaguna, I Dewa Gede. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complain) Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusi Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Siahaan, Maruarar. (2012). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia . Jakarta: Sinar Grafika.
Siahaan, Maruarar. (2015). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia: Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika.
Sinamo, Nomensen. (2012). Hukum Tata Negara Suatu Kajian Kritis Tentang Kelembagaan Negara. Jakarta: Permata Aksara.
Soebechi, Imam. (2016). Hak Uji Materil. Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono, Abdurrahman. (2003). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Suhariyanto, Budi. (2016). Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamahh Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan.
Sukmadinata, Nana Syaodih. (2005). Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosda Karya.
Sunggono, Bambang. (1997). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sunggono, Bambang. (2007). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
JURNAL :
Akbar, Salsabilla., dkk. (2019). Faktisitas Sifat Final Dan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Menambah Instrumen Hukum Judicial Order Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar. Diponegoro Law Jurnal , 2340.
Putri, Intan Permata., & Muhammad Mahrus Ali. (2019). Karakteristik Judicial Order Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Dengan Amar Tidak Dapat Diterima. Konstitusi , VI, 890.
Rosihin, Ana Nur., & dkk. (2020). Dinamika Mahkamah Konstitusi RI 2003-2020. Konstitusi , 13.
Suhariyanto, Budi. (2016). Masalah Eksekutabilitas Putusan Mahkamah Konstitusi oleh Mahkamah Agung. Konstitusi , XIII, 177.
Sulistyowati, T., & dkk. (2020). Constitutional Compliance Atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi Oeh Addresat Putusan. Konstitusi , XVII, 713-717.
Zaky, Muhammad. (2016). Perbandingan Judical Review Mahkamah Konstitusi Indonesia Dengan Germany Federal Constitutional Court dan Implikasinya Secara Global. Transnasional , XI, 891.
INTERNET :
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Mahkamah Konstitusi, Sejarah Pembentukan Mahkamah Konstitusi , diakses pada 18 November 2020.
https://thelawdictionary.org/judicial-order/ , diakses tanggal 30 November 2020.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
PUTUSAN :
Putusan Mahkamah Agung Nomor 44 P/HUM/2019
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XIV/2016
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019