KEKERASAN SEKSUAL DALAM KELUARGA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, pertama untuk mengetahui penyebab kekerasan sekual dalam keluarga dapat terjadi serta yang kedua adalah cara mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual tersebut.
Metode penelitian yang dilakukan penulis adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian lapangan dilakukan di Unit PPA Polresta Pontianak, Lapas Kelas IIA Kota Pontianak, Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Provinsi Kalbar, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pontianak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dalam keluarga disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang berupa tingkat pemahaman agama yang kurang dan hawa nafsu yang tidak bisa dikontrol. Untuk faktor eksternalnya adalah lingkungan keluarga yang memberikan kesempatan dan tingkat ekonomi yang rendah. Upaya pencegahan kekerasan seksual yang terjadi dalam keluarga dapat dilakukan oleh orangtua dengan meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimanan dan ketakwaan. Serta orangtua juga mengajarkan anaknya sejak dini tentang pendidikan seksual. Untuk dari sisi pemerintahan, mengirimkan lembaga-lembaga terkait untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah dasar untuk mengajarkan pendidikan dasar tentang seks. Upaya Penanggulangannya adalah kekerasan tersebut di ditutupi atau dianggap aib, tetapi keluarga korban harus tanggap dan berusaha mengambil tindakan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib serta diperlukan profesionalisme dalam menangani kejahatan pelecehan seksual yang terjadi ditengah masyarakat, dalam artian tidak main hakim sendiri terhadap pelaku.
Kata kunci: anak, kekerasan seksual, keluarga
References
Alam, A.S., 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.
Bonger, W.A, 1977, Pengantar Tentang Kriminologi, PT. Pembangunan dan Ghalia Indonesia, Jakarta
Cameron, Peter, Jelinek, George, Kelly, Anne-Maree, Brown, Anthony F. T., Little Mark, (2011), Textbook of Adult Emergency Medicine E-Book. Elsevier Health Sciences. p. 658. ISBN 978-0702049316.
Dirdjosiswo, Soedjono, 1983, Penanggulangan Kejahatan, Alumni, Bandung
WJS, Poerdarmita, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, h. 38-39
Santoso, Topo dan Eva Achajani Ulfa, 2015, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Saherodji, Hari, 1980, Pokok-Pokok Kriminologi, Aksara Baru, Jakarta.
Singarimbum, Masri, dan Efendi, Sofyan, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta.
Soekanto, Soerjano, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta.
Sulistiani, Siska LIS, 2015, Kedudukan Hukum Anak Hasil Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, PT Refika Aditama, Bandung.
Usman, Husaini dan Purnomo Setiady, M.Pd, 2011, Metodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta.
Kartono, Kartini, 1994, Sinopsi Kriminologi Indonesia, Bandung, Mandar Maju.
UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak
Lukman Hakim Nainggolan, 2008, Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur. Jurnal Equality, Vol. No.1 Februari 2008.
Syarifah Fauzi’ah, 2016, Faktor Penyebab Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Studi Gender dan Islam Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makasar, Vol 09, No 2. Desember 2016.
M. Ridwan dan Edi Warman, Azas-Azas Kriminologi, USU Press, Medan, 1994
https://www.thoughtco.com/differential-association-theory-4689191
https://en.wikipedia.org/wiki/Crime#cite_note
http://handarsubhandi.blogspot.com/2015/08/upaya-penanggulangan-kejahatan.html
https://www.savethechildren.org.uk/content/dam/gb/reports/humanitarian/uncrc19-summary2.pdf
http://www.yourarticlelibrary.com/speech/family-meaning-characteristics-function-and-types/34966