TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM MENCEGAH IMPOR PAKAIAN BEKAS DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Memasukan pakaian bekas ke wilayah republik indonesia merupakan bentuk tindakan melawan hukum sesuai peraturan menteri nomor perdagangan republik indonesia nomor 51/M-DAG/ PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas . mengimpor pakaian bekas mempunyai dampak yang sangat besar dan dapat merugikan keuangan negara maupun perekonomian negara serta kesehatan bagi konsumen pakaian bekas . Oleh karena itu tindakan melawan hukum ini memerlukan penangan yang tegas untuk menindak para pelaku nya . Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai instansi yang bertanggung jawab sebagai pengawas lalu lintas ekspor dan impor barang di Indonesia . Permasalahan yang ingin di angkat penulis dalam penulisan ini adalah bagaimana tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencegah impor pakaian bekas di Kota Pontianak .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian lapangan yg mengkaji apa yang terjadi di masyarakat dan menggunakan pendekatan fakta ( the fact approach )dan pendekatan analisa hukum (analitical & conseptual ) . Adapun teknik pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung .
Berdasarkan hasil penelitian dapat di tarik kesimpulan bahwa Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencegah masuknya pakaian bekas di Kota Pontianak dengan cara melakukan patroli ke perbatasan-perbatasan dan juga melakukan sosialisasi ke masyarakat . Namun kelalaian dalam melakukan tanggung jawab nya menyebabkan beberapa pelaku usaha berhasil lolos membawa pakaian bekas masuk ke daerah pabean , serta pembiaran yang di lakukan petugas membuat sulit menangkap pelaku usaha .
Sebagai Aparatur negara yang mempunyai tugas utama dalam menangani masuknya barang bekas dan ilegal di Kota Pontianak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai seharusnya mengawasi dengan ketat masuknya barang-barang yang dibawa ke perbatasan negara. Maraknya penjualan pakaian bekas di Kota Pontianak , menjadi bukti nyata bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kurang dalam mengawasi, melakukan sosialisasi dan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha .
Kata Kunci :Direktorat Jenderal Bea dan Cukai , Impor , Pakaian Bekas
References
DAFTAR PUSTAKA
Adrian Sutedi, 2012 , Aspek Hukum Kepabeanan , Sinar Grafika , Jakarta .
Adrianus Meliala,1993, Praktik Bisnis Curang,,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, 2010, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta,Rajawali Pers.
Amir M.S., 2004,Strategi Memasuki Pasar Ekspor, Penerbit PPM, Jakarta,
Anton M. Moeliono Dkk, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Jakarta
Anton M. Moelyono, 1988, Kamus Besae Bahasa Indonesia, Balai Pustaka-Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta,
Baharuddin Lopa, 1990, Tindak Pidana Ekonomi, Pradnya Paramita, Jakarta .
Bambang Waluyo,2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika , Jakarta
Burhannudin,. 2013 , Hukum Pengurusan Bea dan Cukai , Pustaka Yustitia , Yogyakarta.
Eddi Sutarto,2010, Sistem Pabean Indonesia,Elangga,Jakarta.
Fandy Tjiptono, 1999, Strategi Pemasaran, Andi Offset, Yogyakarta
H. Mulyadi Nasusastro,2012, Perilaku Konsumen dalam Perspektif Kewirausahaan, Alfabeta,Bandung
Hans Kalsen, 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung
M. Ali Purwito ,2010, Kepabeanan dan Cukai Lalu Lintas Barang, Konsep dan Aplikasinya, Cetakan keempat,Kajian Hukum Fiskal,FHUI
Muhammad Abdulkadir,2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Munir Fuady, 1999, Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung,
Philip Khotler dan Gary Amstrong. 2018. Principles of Marketing. Edisi 15 Global Edition. Pearson.
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Ronny Hanitjo Soemitro,1985, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri,Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Shidarta, 2000, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, PT. Grasindo , Jakarta
Sugiyono,2010,Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif,dan R&D,Alfabeta,Bandung
Suharsimi Arikunto. 2003. Prosedur Penelitian, Suatu Praktek. Bina Aksara, Jakarta.
Sulistyowati Irianto, 2009, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Susilo Andi, 2008 Buku Pintar Ekspor-Impor, Trans Media Pustaka
Susilo Andi. 2008. Buku Pintar Ekspor-Impor: Manajemen Tata Laksana dan Transportasi Internasinal,Transmedia Pustaka.Jakarta .
Tandjung, Marolop. 2011. Aspek dan Prosedur Ekspor – Impor. Jakarta :SalembaEmpat.
Titik Triwulan dan Shinta Febrian,2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Wahyu Sasongko, 2007, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Lampung,
Winarno Surakhmad, 1990, pengantar penelitian ilmiah: Dasar,Metode dan Teknik,Tarsito: Bandung.
WJS Poertwadarmointa, 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cet. V., Balai Pustaka, Jakarta
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta,Kencana
Peraturan Perundang-Undangan
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
• Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234 / PMK 01 / 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Perdagangan No. 642 Tahun 2002 Tentang Perubahan Lampiran I Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
• Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak-hak Asasi Manusia
Website :
https://kbbi.web.id/rombengan.html ( di akses pada Tanggal 5 Januari 2020 Pukul : 17.15 WIB )
https://www.dosenpendidikan.co.id/narasumber-adalah/ ( Di akses pada tanggal 22 Januari 2019 Pukul 10.10 WIB )
http://www.beacukai.go.id/arsip/abt/visi-misi-dan-fungsi-utama.html ( di akses pada tanggal 21 Januari 2020 Pukul 10.45 )
https://kbbi.web.id/pakai ( di akses pada tanggal 5 Januari 2020 pukul 11.00 WIB )
https://www.ilmudasar.com/2017/12/Kegiatan-Ekspor-dan-Impor-adalah.html ( di akses pada tanggal 21 Januari 2020 pukul 19.29 WIB )
https://dosenppkn.com/tanggung-jawab/ ( di akses pada Tanggal 30 Desember 2019 , Pukul : 21.55 WIB )
http:/bctemas.beacukai.go.id/faq/pembebasan-bea-masuk/, di akses pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 03.55 WIB
http:/bctemas.beacukai.go.id/faq/pembebasan-bea-masuk/, di akses pada tanggal 27 Mei 2020 pukul 04.00 WIB