WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH KAVLING DENGAN PENJUAL DI DESA PARIT BARU KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

Authors

  • HUSNANI GEMALASARI NIM. A1011131334 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Jual beli tanah sudah umum terjadi di tengah masyarakat, namun beberapa kasus menimbulkan permasalahan hukum akibat perjanjian yang sudah disepakati tidak dapat ditepati salah   satu   pihak. Perjanjian terdapat pada buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Salah satu kasus perjanjian jual beli tanah yang bermasalah, terletak di desa Parit Baru kecamatan Sungai Raya kabupaten Kubu Raya, penjual menjual sebidang tanah kepada pembeli, melakukan perjanjian secara tak tertulis (lisan), perjanjian, secara umum adalah untuk mengikat para pihak yang melakukan perjanjian serta harus memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Permasalahan yang diangkatadalah   "Faktor apa yang menyebabkan pihak pembeli wanprestasi dengan pihak penjual tanah kavling pada perjanjian jual beli tanah kavling?".

Tujuan penelitian ini adalah umtuk mencari tahu faktor penyebab mengapa pembeli melakukan wanprestasi. Penelitian   menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu menggambarkan sesuai kenyataan yang ada di lapangan.

Hasil penelitian yang dilakukan menunjukan penyebab terjadinya wanprestasi, pihak penjual tidak pernah melakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Negeri. Pihak Pembeli hanya melakukan penyelesaian masalah hukum ini secara musyawarah dengan pihak penjual atau kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah Kavling, Wanprestasi

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

......................................., 2011, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.

......................................., 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, 2014, HukumKontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

A. Ridwan Halim, 2000, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Angky Pelita, Jakarta.

C.S.T. Kansil, 2003, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum (Jilid 2), Balai Pustaka, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2013, Hukum Perdata Dalam Perspektif Bw, Nuansa Aulia, Bandung.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 2008, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Di Indonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Perikatan Yang Lahir Dari Undang – Undang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hardi Kartono, 1999, Hukum Perjanjian, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law,

Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

H. Hilman Hadikusuma, 2002, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni

Bandung.

J. Satrio, 2003, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari

Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1989, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

----------------------------------------------, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Muchsin, 2006, Ikhtisat Ilmu Hukum, Iblam, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

P.N.H Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Ridwan Halim, A., 2000, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Angky Pelita, Jakarta.

Salim H.S., 2003, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Salim H. S., 2006, Hukum Kontrak (cetakan Ke – 4), Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, UI – Press, Jakarta.

Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Srijanti, 2007, Etika Berwarga Negara, Salemba Empat, Jakarta.

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, 1980, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas HukumUniversitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Subekti, R., 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Subekti, R., 2003, Pokok – Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Subekti, R. Dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (Burgerliijk Wetboek), Pradnya Paramita, Jakarta.

Subekti, R.S.H., 2005, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Subekti, R. Dan R. Tjitrosudibio, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, Jakarta.

Sudikno Merokusumo, 2003, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

Tim Redaksi Pustaka Yustisia, 2014, KUHPer, KUHAPer, KUHP, KUHD, Cetakan Ke- 5, Yogyakarta.

INTERNET

https://tanahkavlingkreditpontianak.wordpress.com, Pengertian Tanah Kavling, diakses pada 20 Mei 2017, Pukul 19.04 WIB

Downloads

Published

2021-05-07