STUDI KOMPARASI MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENGAWAL KONSTITUSI ANTARA INDONESIA DAN JERMAN
Abstract
Pembentukan Mahkamah Konstitusi didunia tidak terlepas dari penerapan konsep negara hukum oleh negara-negara di dunia. Adanya konstitusi sebagai hukum dasar dalam konsep negara hukum menjadi landasan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara dan membawa konsekuensi harus adanya lembaga yang mengawal serta mengawasi jalannya pelaksanaan daripada konstitusi itu sendiri hingga kemudian memunculkan gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi sebagai lembaga negara pengawal konsitusi. Dalam menjalankan fungsinya tersebut, Mahkamah Konstitusi mengambil peran penting dalam tegakknya konstitusi negara, perwujudan demokrasi, serta penjaminan pemenuhan akan hak asasi manusia bagi warga negara.
Penulisan ini membahas mengenai bagaimana perbandingan Mahkamah Konstitusi yang menjalankan fungsi sebagai lembaga negara pengawal konstitusi di negara Indonesia dan negara Jerman. Mengingat Mahkamah Konstitusi negara Jerman telah dikenal dunia sebagai salah satu Mahkamah Konstitusi yang sering kali dijadikan rujukan oleh negara-negara lain dalam pembentukan Mahkamah Konstitusi maka perlu kiranya menurut penulis untuk mengetahui bagaimana konstruksi Mahkamah Konstitusi Jerman baik dari aspek sejarah pembentukan, komposisi hakim, hingga pada bagaimana pengaturan kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman untuk dapat melihat perbedaannya dengan Mahkamah Konstitusi Indonesia dan memilah hal positif yang dapat menjadi bahan perbaikan bagi Mahkamah Konstitusi Indonesia. Hal ini bertujuan tidak lain adalah sebagai upaya memperkuat Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga negara pengawal konstitusi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa meskipun sama-sama merupakan lembaga negara pengawal konstitusi, Mahkamah Konstitusi Indonesia dan Jerman tetap memiliki perbedaan. Selain itu, setelah melihat khususnya bagaimana pengaturan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi Jerman, terdapat beberapa pengaturan yang sejatinya dapat diterapkan di Indonesia seperti adanya kewenangan constitutional complaint dan constitutional question, pengaturan mengenai perluasan pihak pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik kepada Mahkamah Konstitusi, serta mengenai peniadaan pemilihan kembali untuk hakim konstitusi diikuti dengan penambahan masa jabatannya.
Kata Kunci: Perbandingan hukum, Mahkamah Konstitusi,
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku.
Adam, Rainer, 2007, Mahkamah Konstitusi Republik Federal Jerman Pencapaian dan Tantangan. Jakarta: Friedrich Naumann Stiftung
Arifin, Firmansyah dkk, 2004, Hukum dan Kuasa Konstitusi: Catatan-Catatan Untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Jakarta: Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN)
Asmaeny dan Izlindawaty, 2018, Constitutional Complaint Dan Contitutional Question Dalam Negara Hukum. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, Jimly, 1994, Gagasan kedaulatan dalam konstitusi dan pelaksanaanya di Indonesia. Jakarta: Ichtiar.
Assiddiqie, Jimly, 2002, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat. Jakarta; Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie , Jimly, 2004, Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, Jimly dan Ahmad Syahrizal, 2012, Peradilan Konstitusi di 10 Negara, , Jakarta Timur: Sinar Grafika
Azhary, Muh Tahir, 2007, Negara Hukum, Jakarta: PrenadaMedia Group.
Basu, Das Durga, 2003, Human Rights in Constitutional Law, New Delhi Nagpur- Agra : Wadhwa and Company
Bischoff, Matthias, dkk, 2018,Fakta Mengenai Jerman, Jakarta: Katalis.
Hijaz, Kamal, 2010, Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Makasar: Refreksi.
Huda, Nimatul, 2011, Hukum Tata Negara Indonesia (Edisi revisi), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Komisi Yusisial republik Indonesia, 2018, Meluruskan Arah Manajemen Kekuasaan Hakim, Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yusisial republik Indonesia.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim, 1998, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: UII Press.
Michael Bogdan, 2015, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Bandung: Penerbit Nusa Media.
Budiarjo, Miriam, 2008, Dasar-dasar Ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Palguna, I Dewa Gede, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional warga negara. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Pratiwi Cekli Setya, 2013, Hak Asasi Manusia: Konsep dasar, Prinsip-Prinsip Dan instrumen ham Internasional dan pengaturannya di Indonesia, Palangkaraya.
Romli, Atmasasmita. 2000. Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Siahaan, Maruarar, 2012, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta; Sinar Grafika.
Singarimbun, Masri dan Sofya Efendi, 1989, Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.
Soemantri, Sri, 2006, Prosedur Dan Sistem Perubahan Konstitusional. Bandung: Alumni.
Soerjono, Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta
Soekant, Soerjono dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Soimin dan Mashuriyatno, 2013, Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Jurnal, Skripsi, Artikel
Darmadi, Nanang Sri, Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum, Volume 26 Nomor 2 Tahun 2011
Gaffar, Janedjri M., Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggaraan Pemilu, Jurnal Konstitusi, Volume 10 Nomor 1 Tahun 2013
H. Acmad Surkati, Kedudukan Dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Ditinjau dari Konsep Demokrasi Konstitusional Studi Perbandingan di Tiga Negara (Indonesia, Jerman, dan Thailand), Jurnal Equality, Volume 10 Nomor 1 Tahun 2006
Indrati, Maria Farida, 2019, Perihal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi, dalam Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya wacana, Salatiga
Koesrianti, 2017, Konferensi Nasional Asosiasi Dosen Pengajar Hukum perbandingan indonesia (Perbandingan hukum dan Perkembangan Sistem Hukum: Konvergensi atau Divergensi), Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya
Palguna, I Dewa Gede, Constitutional Question:Latar Belakang Dan Praktik Di Negara Lain Sertakemungkinan Penerapannya Di Indonesia, Jurnal Hukum Nomor 1 Volume 17 Tahun 2010
R. Nazriyah, Urgensi Pembentukan Mahkamah Konstitusi dalam Pemberhentian Presiden, Jurnal Hukum, Nomor. 23Volume 10 Tahun 2003
Siallagan, Haposan, Masalah Putusan Ultra Petitadalam Pengujian Undang-Undang, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 22 Nomor 1 Tahun 2010
Wahid, Abdul, Independensi Mahkamah Konstitusi Dalam Proses Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden, Jurnal Konstitusi Volume 11 Nomor 4 Tahun 2014
Yoshelsa, Wardhana, 2016, Perbandingan Hukum Tentang Pelaksanaan Judicial Review Antara Negara Indonesia Dan Negara Jerman, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstusi
Internet
Lase, Antero fadil, Fungsi Mahkamah Konstitusi Sebagai Pengawal dan Penafsir Konstitusi dalam Melakukan Pengujian Undang-Undang Terhadap UUD 1945, http://repositori.usu.ac.id
Yaqin, Arie Ainul http://equityjusticia.blogspot.com/2014/03/mahkamah-konstitusi-republik-federal.html.
Detik Travel, https://travel.detik.com/travel-news/d-5296085/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-negara-indonesia-pengertian-dan-macamnya
Embassy Of The Republic Of Indonesia In Berlin, The Federal Republic Of Germany, , https://kemlu.go.id/berlin/en/read/Jerman/1294/etc-menu,
Unswagati, Fungsi Mahkamah Konstitusi Dalam melindungi Hak Asasi Manusia Terkait Pemulihan Hak Pilih Bekas Anggota PKI, https://www. jurnal.unswagati.ac.id
German Law Archieve (Federal Constitutional Court Act), https://germanlawarchive.iuscomp.org/?p=221
Salmon, Hendrik, â€Sanggah Banding dalam Sistem Peradilan Tata Usaha Negaraâ€.https://fhukum.unpatti.ac.id/sanggah-banding-dalam-sistem-peradilan-tata-usaha-negara
Asshiddiqie Jimly, Sejarah Constitutional Review dan gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi, https://www.Jimly.com,
Kamus Besar Bahasa Indonesia https://kbbi.web.id/wenang
Kemlu.go.id, https://kemlu.go.id/berlin/id/read/Jerman/1294/etc-menu
Komang Kappa Tri Aryandono, https://umumsetda.bulelengkab.go.id/artikel/sistem-pemerintahan-indonesia-20
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=%2011779
Maskun,“TeoriKonstitusiâ€,https://www.negarahukum.com/hukum/teori-konstitusi.html.
Nadzirotus Sintya Falady, https://www.researchgate.net/publication/342042989_Perbandingan_Hukum_Pembubaran_Partai_Politik_Jerman_dan_Indonesia
Puteri Rizki Aulia, https://www.researchgate.net/publication/337803854_resume_konstitusi_dan_hak_asasi_manusia
Retno Kusniati, https://www.journal.unja.ac.id,
Tri Jata Ayu Pramesti, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt56fe01b271988/arti-putusan-yang-final-dan-mengikat/,
SistemPemerintahanIndonesia.blogspot.com,http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/12/sistem-pemerintahan-Jerman.html