PELAKSANAAN PEMBERIAN UPAH MINIMUM KOTA PONTIANAK TAHUN 2019 PADA PEKERJA TOKO VAPE 89 KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

Authors

  • ARIEF MUNANDAR SIMAMORA NIM. A1011161129 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Upah merupakan hak yang sangat penting bagi pekerja. Pemberian upah oleh majikan haruslah sesuai dengan standar pengupahan dan ketentuan yang berlaku. Pengaturan pengupahan sendiri telah diatur oleh pemerintah dalam satuan standar upah minimum. Upah minimum ini terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum kota serta upah minimum regional. Pemberian upah di kota Pontianak tahun 2019 sendiri mengacu kepada Keputusan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 579/DISNAKERTRANS/2018 tentang upah minimum kota Pontianak tahun 2019 yang menetapkan bahwa upah minimum kota Pontianak tahun 2019 sebesar Rp. 2.318.000,- (Dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah).

Berangkat dari hal ini penulis mengkaji apakah pelaksanaan pemberian upah minimum di Kota Pontianak sudah sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Untuk membatasi ruang lingkup maka dalam hal ini penelitian difokuskan kepada pelaksanaan pemberian upah minimum kota (UMK) tahun 2019 terhadap pekerja Toko Vape 89 Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak. Toko Vape 89 menjadi obyek untuk menganalisa apakah aturan penerapan upah minimum kota Pontianak sudah sesuai dengan yang ada di lapangan. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, serta melalui wawancara dengan pemilik Toko Vape 89 dan kuesioner terhadap responden yang dimana dalam hal ini adalah para pekerja di Toko Vape 89, penulis mendapatkan informasi bahwasanya pelaksanaan pemberian upah terhadap pekerja Toko Vape 89 dibagi menjadi dua bagian yaitu upah pokok dan bonus (insentif). Yang dimana keduanya dibayarkan setiap tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama di setiap bulan. Upah pokok merupakan upah yang diterima oleh pekerja dengan besaran nominal yang tetap setiap bulannya, sedangkan bonus (insentif) merupakan upah yang diterima oleh pekerja berdasarkan keuntungan pendapatan laba toko setiap bulan yang dimana nominalnya selalu berubah-ubah. Bonus (insentif) disini bukan merupakan komponen yang termasuk kedalam satuan ketetapan upah minimum karena bukan merupakan tunjangan tetap. Dengan demikian terkadang upah yang diterima pekerja Toko Vape 89 bisa lebih atau kurang dari ketetapan upah minimum kota (UMK) Pontianak. Berdasarkan wawancara langsung dengan pemilik Toko Vape 89 didapatkan informasi bahwa penerapan sistem upah pokok ditambah dengan bonus (insentif) agar pekerja semangat dalam bekerja dan terdorong untuk meningkatkan angka penjualan toko dalam sebulan. Dan   apabila sewaktu-waktu terjadi penurunan omset penjualan toko maka beban penurunan tersebut dapat dikurangi dengan pemberian bonus (insentif) yang menurun juga.

 

Kata Kunci   : Upah Pokok, Upah Minimum Kota, Pekerja, Pemilik, Toko

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Asikin, Zainal. 1993. Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Gravindo.

Djumialdji, F.X. 1997. Perjanjian Kerja. Jakarta: Bumi Aksara.

Hasibuan, Malayu SP. 1997. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gunung Agung.

Husai, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Kartasapoetra, Gunawi, Dkk. 2008. Hukum Perburuhan Pancasila Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja. Bandung: Amrico.

Kunarjo. 2003. Glosarium Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Jakarta: UI Press.

Maimun. 2003. Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. Jakarta: PT.Pradnya Paramita.

Notoatmodjo, Soekidjo. 2003. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.

Prinst, Darwan. 1994. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Sinungan, Muchdarsyah. 2000. Produktivitas Apa dan Bagaimana. Jakarta: Bumi Aksara.

Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI PRESS).

__________. 2008. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI press.

Soepomo, Iman. 2003. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan.

__________. 2009. Hukum Perburuhan – Bidang Hubungan Kerja. Jakarta: Djambatan.

Subekti, R dan R Tjitrosudibo. 2002. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradya Paramita.

Sugiyono. 2005. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

__________. 2009. Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

__________. 2013. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Yusuf, Burhanuddin. 2015. Manajemen Sumber Daya Manusia Di Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Departemen Pendidikan Nasional. 2003. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: UI Press.

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum.

Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 561/DISNAKERTRANS/2018 Tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2019.

Internet / Artikel :

Adji, Saputro Eko. “Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Bidang Pengupahan di Kabupaten Semarangâ€. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Katolik Soegijapranata. Semarang.

https://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pembayaran, Diakses Pada Tanggal 18 Maret 2020 Pukul 22.52 WIB.

Amalia, Nurul. “Gaji Dibawah Upah Minimum Karena Bergantung Pendapatan Perusahaan?â€,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54707e58be701/gaji-di-bawah-upah-minimum-karena-bergantung-pendapatan-perusahaan/ (diakses pada 3 Juni 2020, pukul 16.15).

Downloads

Published

2021-05-10