TANGGUNG JAWAB PELANGGAN YANG MERUSAK METER AIR PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA KHATULISTIWA KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK

Authors

  • JUNO DANUARTA NIM. A1011161182 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa mengartikan meter air adalah alat untuk mengukur volume pemakaian air oleh pelanggan dalam waktu tertentu dan sudah ditera oleh lembaga yang berwenang. Kerusakan yang terjadi pada meter air dapat menyulitkan petugas dalam mengendalikan dan mencatat meter air. Adapun yang menjadi rumusan masalahnya adalah "Apakah Pelanggan Yang Merusak Meter Air Telah Bertanggung Jawab Pada PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak?"

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menggunakan fakta-fakta yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung untuk mendapatkan kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian telah terjadi kerusakan meter air pada PDAM Tirta Khatulistiwa di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak oleh pelanggan, maka pelanggan harus bertanggung jawab, tapi kenyataannya masih ada pelanggan yang belum bertanggung jawab merusak meter air. Faktor penyebab pelanggan merusak meter air karena faktor ekonomi yang rendah, banyaknya tanggungan dalam rumah tangga, dan memanipulasi pembayaran. Akibat hukum pelanggan yang merusak meteran air adalah diberikan sanksi administrasi berdasarkan Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak Nomor : 199.A/KEP-XI/PDAM/2006 tentang Sanksi Terhadap Pelanggan Sambungan Air Minum Dan Jaringan Perpipaan Milik Perusahaan Daerah Air Minum kota Pontianak, sebesar Rp. 1.000.000,- (pada Point C). upaya hukum yang di lakukan PDAM Tirta Khatulitiwa terhadap pelanggan yang merusak meteran air adalah dengan di berikan surat teguran melalui Surat Bukti Pelanggaran dan pemutusan jaringan air.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan PDAM, Meteran Air

References

DAFTAR PUSTAKA

Ariesto Hadi Sutopo, 2010, Terampil Mengolah Data Kualitatif, Jakarta: Prenada Media Group.

Bambang Sunggono, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta : CV.Rajawali Pers.

Busyra Azheri, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Jakarta: Raja Grafindo Perss.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, (2003). Metodologi Penelitian, Jakarta: PT. Bumi Aksara,

Hans Kelsen (a), 2007, sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Drskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta.

--------------- (b), 2006, sebagaimana diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung.

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, Jakarta: LP3ES.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Retno Wulan Sutantio, 2009, Hukum Acara Perdata, Bandung: CV. Mandar Maju

Roni Hanitijo Soemitro, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalamania Indonesia.

Soerjono Soekanto, 2012, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekidjo Notoatmojo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta.

Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika,

Sri Sofwan Masjchoen, 2003, Hukum Jaminan di Indonesia... Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty Offset,

Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Wirjono Prodjodikiro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, , Bandung: Sumur

Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grahyfika.

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 1975 Tentang Penertiban Lembaran Daerah Dan Tambahan Lembaran Daerah

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa

Keputusan Direktur Utama PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak Nomor : 199.A/KEP-IX/PDAM/2006 Tentang Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran Sambungan Air Minum dan Jaringan Perpipaan Milik PDAM Kota Pontianak.

Downloads

Published

2021-05-10