IMPLIKASI ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XII/2015 DALAM PEMBUATAN PERJANJIAN PERKAWINAN
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang mempunyai akibat hukum yaitu persatuan harta yang didapat dalam perkawinan. Ketentuan persatuan harta dapat dilakukan dengan membuat perjanjian perkawinan. Pengaturan tentang perkawinan dapat di lihat dalam Undang "“ Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang "“ Undang Nomo 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perjanjian perkawinan dilakukan sebelum perkawinan atau pada saat melakukan perkawinan. Tetapi seiring dengan berjalannya waktu melakukan perjanjian sebelum atau pada saat perkawinan mulai kurang relevan karena perjanjian perkawinan tidak bisa dilakukan setelah melakukan perkawinan. Untuk mengatasi hal itu maka Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengeluarkan putusan nomor 69/PUU- XII/2015 untuk memecahkan masalah perjanjian perkawinan. Perjanjian perkawinan yang semula dilakukan pada sebelum atau saat perkawinan maka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi maka perjanjian perkawinan dapat dilakukan pada sebelum, saat perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan.
Tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui dan menganalisis implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015 yang merupakan hal baru dalam pengaturan perjanjian perkawinan. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisis kelebihan dan kekurangan dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Untuk menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, yang antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa implikasi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XII/2015 memberikan kesempatan bagi pasangan suami dan istri untuk dapat membuat suatu perjanjian perkawinan selama dalam ikatan perkawinan. Mengenai dampak positif dan negatif dari suatu perjanjian perkawinan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU- XII/2015 adalah mencegah adanya suatu pemborosan harta dan dampak negatifnya adalah kesenjangan dalam kehidupan berumah tangga.
Kata kunci : Hukum Perkawinan, Perjanjian Perkawinan, Mahkamah Konstitusi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Cet III, Citra Aditya Bakti, Bandung
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan:Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai Pasal 1456 BW, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bambang Sunggono, 1997, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada
Chalie Rudyat, Kamus Hukum, Tim Pustaka Mahardika
Endang Sumiarni, 2004, Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan (Kajian Kesetaraan Jender Melalui Perjanjian Kawin), Wonderful Publishing Company, Yogyakarta
H.A Damanhuri HR, 2007, Segi –Segi Perjanjian Perkawinan Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung
Happy Susanto, 2008, Pembagian Harta Gono Gini Saat Terjadi Perceraian (Pentingnya Perjanjian Perkawinan Untuk Mengantisipasi Masalah Harta Gono Gini), Visimedia, Jakarta Selatan
J. Satrio, 1993, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung Neng Yani Nurhayani, 2015, Hukum Perdata, Bandung: Pustaka Setia
R. Abdoel Djamali, 2003, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo
R. Setiawan, 1987, Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin, 1986, Hukum Orang dan Keluarga, Bandung
R. Subekti, 2000, Hukum Perjanjian, op. Cit
R.M Sudikno Mertokusumo, 2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Yogyakarta
Roni Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Soejono Dan Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2011, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2012, Penelitian Hukum Normatif, Citra Aditya Bakti, Bandung
Sudikno Mertokusumo, 1988, Hukum Acara Perdata di Indonesia,
Yogyakarta: Liberty
Titik Triwulan Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
Titik Triwulan, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Cetakan Pertama, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perdata tentang Persetujuan- persetujuan Tertentu, Bandung: Sumur
Wirjono Prodjodikoro, 1989, Asas – Asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung
PERUNDANG – UNDANGAN
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang
– Undang Nomo 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
INTERNET
https:/www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1 diakses pada tanggal 22 November 2019 pukul 09.38 WIB