KEWAJIBAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI KALIMANTAN BARAT DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MENJUAL BAHAN PANGAN POKOK DIATAS HARGA ECERAN TERTINGGI DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • SETIO AJI WICAKSONO NIM. A1011161187 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu instansi teknis yang membina sektor perekonomian di Kalimantan Barat. Salah 1 (satu) tugas yang menjadi kewajiban Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat adalah melakukan Pengawasan terhadap Perdagangan Bahan pangan pokok sesuai dengan ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi Pangan Pokok pada pasar tradisional di Kota Pontianak, yang masih marak terjadinya kenaikkan harga melebihi ketentuan dari Harga Eceran Tertinggi bahan pangan pokok, yang diperdagangkan oleh para pedagang.

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui Bagaimana Kewajiban dan Faktor-Faktor yang menjadi Penghambat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat terhadap perdagangan Bahan Pangan Pokok yang melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi pada pasar tradisional di Kota Pontianak. Jenis Penelitian Ini adalah Penelitian Empiris berdasarkan pengamatan langsung yang peneliti lakukan langsung dilapangan. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah Deskriptif Analisis terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kewajiban Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan pengawsannya belum berjalan dengan maksimal, hal ini dibuktikan dengan masih belum lengkapnya data dari setiap harga barang khususnya bahan pangan pokok yang di dapatkan dilapangan, hasil dari pengawasan harga bahan pangan pokok yang dilakukan setiap harinya pada pasar tradisional di Kota Pontianak.

 

Kata Kunci         : Kewajiban, Pengawasan, Perlindungan Konsmen

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdul Hakim Barkatullah, Hak-Hak Konsumen, Nusa Media, Bandung, 2010

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, 2010

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Rajawali Pers, Jakarta, 2004

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

H. Ibrahim Lubis, Pengendalian dan Pengawasan Proyek dalam Manajemen, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Janus sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia.Bandung : citra adityabakti, 2006.

Joko Subagi, Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Cet.4, Jakarta, PT Asdi Mahasatya,2004.

Kansil. CST, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka , Jakarta, 1989.

Marwan dan Jimmy, Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition,Realita Publisher, Surabaya, 2009.

Mardalis, Metode Penelitian suatu Pendekatan Proposal, Cet.X, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.

MA.Moegni Djojodirjo, Perbuatan Melawan Hukum,Pradya Paramita, Jakarta, 1992.

Mochtar Kusumaatmadja & B. Arief Sidharta, Pengantar Sosiologi Hukum, Balai Pustaka, Bandung, 2000.

Mardalis, Metode Penelitian suatu Pendekatan Proposal, Cet.X, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.

Ni Made Suyastiri Y.P, “Diversifikasi Konsumsi Pokok Berbasis Potensi Lokal Dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Pedesaan Di Kecamatan Semin Kabupaten Gunung Kidulâ€. jurnal Ekonomi Pembangunan vol. 13 no. 1, Yogyakarta : April 2008.

Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bhuana Pancakarsa, Jakarta, 1986.

Prayudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1981.

Prasetya Irawan, Logika dan Prosedur Penelitian, Jakarta, STIA-LAN, 1998.

Saiful Anwar.,Sendi-Sendi Hukum Administrasi Negara, Glora Madani Press, 2004.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2006.

Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1984.

Soerjono Soekanto, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka.Perihal Penelitian Hukum.Alumni.Bandung,1979.

Sudikno Mertokusumo,. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.

Peraturan Perundang – Undang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan

Peraturan Presiden RI No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

Peraturan Menteri Perdagangan No.7 tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuran Penjualan di Tingkat Konsumen

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan/atau Jasa

INTERNET

Prabowo, D. W. (2014) “PENGELOMPOKAN KOMODITI BAHAN PANGAN POKOK DENGAN METODE ANALYTICAL HIERARCHY PROCESSâ€, Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan, 8(2), pp. 163-182 , 15 Agustus 2020 dari doi: 10.30908/bilp.v8i2.81.

http://bppp.kemendag.go.id/media_content/2017/08/Kajian_Kebijakan_Harga_Pangan.pdf, 15 Agustus 2020

https://www.suarapemredkalbar.com/read/ponticity/26032020/dampak-dari-mewabahnya-virus-coronaharga-sembako-di-pontianak-melambung-tinggi, 15 Agustus 2020

http://bppp.kemendag.go.id/media_content/2017/08/Kajian_Kebijakan_Harga_Pangan.pdf, 15 Agustus 2020

Downloads

Published

2021-06-02