PENGAWASAN TERHADAP PEREDARAN BAN SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMENUHI SNI DI KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76/M-IND/PER/9/2015 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA BAN SECARA WAJIB
Abstract
SNI Sepeda Motor yang telah ditetapkan Wajib yaitu: SNI 0101:2012, Ban Sepeda Motor, HS 4011.40.00.00. Aturan tersebut yang mengatur adalah Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, ditetapkan setiap ban wajib mengantongi sertifikat SNI Wajib dan menggunakan logo SNI secara embos. Di Kota Pontianak masih ada beredar ban sepeda motor yang tidak SNI bahkan dijual di bengkel-bengkel yang memodifikasi sepeda motor, hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah khususnya Dinas Perdagangan Pemerintah Kota Pontianak, karena hal ini melanggar Undang-Undang.
Hasil penelitian ditemukan bahwa kendala dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak berdasarkan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Yaitu ada beberapa pedagang nakal di beberapa tempat yang jauh dari pengawasan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak yang masih menjual ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak hal ini dikarenakan banyak pemilik bengkel atau toko yang tidak berizin sehingga tidak takut dengan sanksi yang berupa pencabutan izin usaha dan Upaya yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak diantaranya menyosialisasikan ketentuan tentang ban sepeda motor yang wajib SNI keudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan razia di bengkel-bengkel di Kota Pontianak.
Dengan masih adanya ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia, diharapkan agar Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak lebih pro aktif dalam melakukan pengawasan terkait dengan peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak dan Dalam upaya untuk dapat terlaksananya penegakan hukum yang maksimal terhadap peredaran ban sepeda motor yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia Di Kota Pontianak, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak dan pihak lainnya misalnya Sat Pol PP harus bekerjasama dalam mendata pemilik bengkel atau toko dan kemudian mempermudah mereka mendapatkan izin kemudian setelah izin usaha terbit baru bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pemeriksaan perihal pelanggaran baik izin maupun memperdagangankan barang tidak sesuai aturan.
Kata Kunci: SNI, Ban Sepeda Motor, dan Kota Pontianak
References
DAFTAR PUSTAKA
Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Hukum Sebuah Penelitian Tentang Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 1999;
Burhan Ashahofa, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Penerbit Rineka Citra, 2004;
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta:Balai Pustaka, 1989;
-------------------, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta,:Rineka Cipta, 2015;
LJ. Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993;
Manullang. Dasar-dasar Manajemen Bagi Pimpinan Perusahaan. Jakarta:Gajah Mada Press.2012;
Mochtar Kusumaaatmadja dan Arief Sidarta, Pengantar Ilmu Hukum, Buku I, Bandung:Alumni,, 2000;
Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Jakarta : Bhuana Pancakarsa, 1986;
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri, Jakarta:Ghalia Indonesia, 1990;
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung : Alumni, 1977;
----------------------. Hukum dalam Perspektif Sejarah dan Perubahan Sosial dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional. Jakarta : Rajawali Press. 1996;
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung : Citra Adiyta Bakti, 2006;
Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta:Rajawali Pers, 2002;
Soerjono Soekanto Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo, 2014;
Sondang P. Siagian. Fungsi-fungsi manajerial edisi revisi.Jakarta:Bumi Aksara. 2007;
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta:Liberti, 1999;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan ;
Peraturan Pemerintah R.I. No. 102 tahun 2000 tentang Standar Nasional Indonesia;
Peraturan Menteri Perindustrian No. 11/M-IND/PER/1/2012 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib;