PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DI DESA MUJAN KECAMATAN BOYAN TANJUNG KABUPATEN KAPUAS HULU
Abstract
Masyarakat Melayu Di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu masih berpegang pada hukum adat yang berlaku. Misalnya saja dalam upacara adat perkawinan. Tahapan dari pelaksanaan upacara adat perkawinan memiliki arti dan makna penting yaitu agar rumah tangga kedua mempelai harmonis, sejahtera dan mendapatkan keberkahan dari allah SWT dan para leluhur.akan tetapi rangkaian dan tahapan yang berlangsung pada saat ini mengalami pergeseran. Adapun rangkaian yang mengalami pergeseran adalah rangkaian belangkah. Belangkah merupakan ungkapan suka cita masyarakat kerena salah satu dari mereka akan melangsungkan perkawinan.
Adapun rumusan masalah " Faktor Apa Yang Menyebabkan Terjadinya Pergeseran Dalam Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Di Desa Mujan Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu ?"selanjutnya yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mendapatkan data dan informasi, 2) Untuk mengungkapkan faktor apa saja yang menyebakan pergeseran tahapan upacara adat, 3) untuk mengungkapkan akibat yang timbul apabila upacara adat perkawinan tidak sepenuhnya di lakukan, 4) untuk mengungkapkan upaya Ketua Adat dalam melestarikan tata cara upacara adat secara utuh. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu Penelitian yang berfokus meneliti suatu fenomena atau keadaan dari objek peneltian secara detail dengan menghimpun kenyataan yang terjadi serta mengembangkan konsep yang ada. Dengan sifat penelitian deskriftif Yaitu " Penelitian yang dilakukan dengan melakukan suatu survei kelapangan untuk mendapatkan informasi yang dapat mendukung teori yang ada.
Bedasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat melayu mengalami pergeseran, faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran dalam pelaksanaan upacara adat tersebut yaitu faktor perkembangan zaman, faktor agama dan faktor ekonomi. Akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan upacara adat tidak secara utuh berupa sanksi moral yaitu cemoohan atau dianggap masyarakat tidak beradat. Upaya hukum yang di lakukan oleh fungsional adat dalam melestarikan adat istiadat adalah dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kata Kunci :Upacara Adat, Perkawinan, Masyarakat Melayu.
References
DAFTAR PUSTAKA
Djamanat, Hukum Adat Indonesia, CV. Nuansa Aulia, Medan, 2013
Dewa Made Suarta, Hukum dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang, 2015
Dewi Wulansari. 2014. Hukum Adat Indonesia, bandung: PT Refika Aditama.
Hilman Hadikusuma, 2003, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Jakarta, Mandar Maju
Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta, Liberty
Irene Mariane , 2014, Kearifan Lokal Pengelola Hutan Adat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada
Laksono Utomo, 2016, Hukum Ada,. Bandung, Citra Aditya
Muhamad Burhan, 2006, Pokok-Pokok Hukum Adat, Jakarta, Paramita
--------------------- 2013, Asas-asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Jakarta, Pradnya Paramita
Rosdalina. 2017, Hukum Adat, Yogyakarta, CV Bumi Utama
Sigit Nugroho Sapto, 2016, Pengantar Hukum Adat Indonesia, Solo, Pustaka Ilizam Perum Gumpang Baru
Soetojo Prawihamidjojo, 2002, Plurali sme Dalam Perundang Undangan Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press.
Suriyaman Pide Masturi, 2014, Hukum Adat Dahulu Kini dan Akan Datang, Jakarta, Prenandamedia Group
Soerjono Soerkanto, 2001, Hukum Adat Indonesia, Jakarta, PT Raja Grafindo
-----------------------2005, Pengantar Penelitian Hukum, Ul Press, Jakarta.
Soepomo, 1993, Bab-bab Tentang Hukum Adat, jakarta, PT.Pradnya Paramitra
Subekti, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT Intermasa
Soebakti Poes Poneto K.Ng. 2001, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, PT. Pencetakan Penebur Swadaya, Jakarta.
Soerjono Wignjodipoero, 1996, Pengantar dan Asas Asas Hukum Adat, Jakarat, PT Toko Gunung Agung.
Tolib Setiady, 2008, Intisari Hukum Adat Indoensia (Dalam Kajian Kepustakaan), Bandung, PT Pradnya Paramita
TerHaar, 2001, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Jakarta, PT Penebar Swadaya
Petor Marzuki Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana
Undang Undang Republik Indonesia Tahun 1974 Tentang Perkawinan