PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENGEDAR SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DI KOTA PONTIANAK

Authors

  • IRZAM ADIWIBOWO NIM. A1011161082 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tindak pidana pada bidang kesehatan seharusnya mendapatkan perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum, karena pada tindak pidana ini menyangkut dengan kondisi kesehatan dan nyawa dari manusia. Khususnya pada sediaan farmasi yang seharusnya hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari BPOM, namun faktanya masih mudah ditemukan sediaan farmasi tanpa izin edar yang tersebar dipasaran dan mudah untuk dibeli oleh masyarakat. Komposisi pada sediaan farmasi tanpa izin edar yang dijual juga belum teruji secara klinis dan tidak dapat dipastikan sepenuhnya layak digunakan oleh masyarakat untuk mengobati berbagai keluhan kesehatan. Pengaturan mengenai sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Akan tetapi penegakan hukum yang diberikan masih tergolong belum maksimal sehingga tidak dapat memberikan efek jera kepada pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar. Dalam menjalankan tugasnya aparat penegak hukum belum dapat bekerja dengan maksimal dikarenakan sumber daya manusia yang kurang, pertimbangan nilai ekonomis, trade record, modus pelaku dalam menjual sediaan farmasi tanpa izin edar berpindah-pindah dan berubah-ubah, dan pengetahuan dan laporan dari masyarakat yang masih minim.

Penelitian ini memuat rumusan masalah yaitu "Mengapa penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan di Kota Pontianak belum maksimal?". Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empris yang artinya penelitian ini mendeskripsikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan mengetahui efektifitas penerapan berlakunya hukum positif di masyarakat.

Hasil dari penelitian ini, berdasarkan analisa teori penegakan hukum dan efektifitas hukum, kondisi lingkungan, lemahnya penegakan hukum serta ringannya ancaman hukum, mempengaruhi seseorang untuk menjual sediaan farmasi tanpa izin edar, serta dikarenakan   faktor ekonomi yang mempengaruhi pelaku dan permintaan pasar yang cukup besar dari kalangan masyarakat membuat para pelaku memanfaatkan momentum yang ada. Namun hal tersebut bukanlah menjadi suatu celah alasan tidak dapat diterapkannya hukum apabila masih diberikannya toleransi oleh aparat penegak hukum maka dapat menyebabkan semakin marak pula peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di Kota Pontianak.

 

Key Word: Penegakan hukum, sediaan farmasi, izin edar.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Bambang Sunggono, 2006, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Bernard L. Tanya, 2001, Penegakan Hukum dalam Terang Etika, Genta Publishing, Yogyakarta.

C.S.T.Kansil, dan Christine S.T Kansil, 2008, Penganatar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jilid 1,Balai Pustaka.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, S.H., M.Hum. 2014, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan 4, Sinar Grafika, Jakarta.

H.M. Rasjidi, 1972, Koreksi terhadap Drs. Nurcholis Madjid tentang Sekularisme, Bulan Bintang, Jakarta.

Harun M.Husen, 1990, Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Hendrik, S.H., M.Kes, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC.

Ismansyah dan Andreas Ronaldo, 2013, Efektivitas Pelaksanaan Hukum Dalam Menyelesaikan Konflik Sosial Untuk Mewujudkan Keadilan, Jurnal Delicti, Volume XI Nomor 3.

Jimly Asshidiqqie, 1998, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi, Cetakan I, Balai Pustaka, Jakarta.

Mahrus Ali, S.H., M.H., 2017, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi 1, Cetakan 4, Sinar Grafika, Jakarta.

Marcus Priyo Gunarto, Kriminalisasi dan Penalisasi Dalam Rangka Fungsionalisasi Perda dan Retribusi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2011.

Mardjono Reksodipuro, 1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayana Keadian dan Pengambangan Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Kedelapan, Edisi Revisi, Renika Cipta, Jakarta.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Delapan, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. Ketujuh, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti, Jakarta.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang.

Otje Salman, Anton F Susanto, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, PT. Alumni Bandung.

Prof. Drs. C.S.T Kansil, S.H dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Salim,H.S dan Erlis Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi, Edisi Pertama, Cetakan Kesatu, Rajawali Press, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.

Soedjono Dirdjosisworo, S.H., M.H., Penanggulangan Kejahatan, Bandung, 1983.

Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UII Press, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1985, Efektifitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung.

Soerjono Soekanto, 2003, Faktor-Faktor Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Bandung.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, Remaja Karya, 1995.

Soetandyo Wignyosoebroto, 1990 , Hidup Bermasyarakat dan Tertib Masyarakat Manusia, Fisip Uner.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 007 Tahun 2012 Tentang Registrasi Obat Tradisional

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Registrasi Obat Tradisional

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan RI Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 045/C/SK/1997

Website

http://pionas.pom.go.id/ioni/pedoman-umum

http:/pn-watansoppengkab.go.id

Jimly Asshidiqqie, Penegakan Hukum, PDF Created with deskPDF PDF Writer – Trial :: http;/www.docudesk.com

Downloads

Published

2021-06-03