KESERASIAN PRINSIP HUKUM PERANG ISLAM DENGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengidentifikasi dan mencari tahu mengenai Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Aspek Yuridis, Aspek Sosiologis, dan Aspek Filosofis, dengan memperhatikan prinsip dibalik aturan yang ada didalam kedua hukum, keberlakuan hukum kedua hukum, dan dasar mengikatnya kedua hukum tersebut.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan pendekatan konsep, serta penggunaan Studi Komparatif untuk menemukan letak Keserasian. Berdasarkan tipologi sifatnya penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris dan bermaksud untuk menerangkan poin keserasian Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional dari Aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting.
Berdasarkan Hasil penelitian ini, dari sisi Aspek Yuridis Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional sama-sama memiliki dan memuat, prinsip pembeda, prinsip larangan penggunaan senjata pemusnah, prinsip perlindungan atas properti, larangan menyerang secara membabibuta, larangan melakukan mutilasi, dan prinsip perlindungan dan pemberian ampun. Dari sisi Aspek Sosiologis, keserasian dapat ditemui dalam keberlakuan Hukum, dimana berlakunya Hukum Perang Islam dapat diinisiasi secara sosial sebab merupakan hukum yang bersifat universal, sebagaimana Hukum Humaniter Internasional, yang menjadi perbedaan adalah Hukum Perang Islam merupakan Hukum Agama, sedangkan Hukum Humaniter Internasional merupakan Hukum yang ditetapkan melalui kesepakatan dan hanya berlaku ketika perang. Dari sisi Aspek Filosofis, Keserasian dapat ditemui didalam dasar mengikatnya Hukum Perang Islam yakni sebagai Hukum yang mengikat dari pada kaum muslimin dan juga sebagaimana Hukum Humaniter Internasional yang mengikat dari pada masyarakat Internasional, yang menjadi perbedaan ialah mengikatnya Hukum Perang Islam berlandaskan kepada keyakinan dan keimanan bahwa Hukum tersebut merupakan Hukum Allah SWT, dan Hukum yang diterapkan dijaman Nabi Muhammad SAW, sedangkan mengikatnya Hukum Humaniter Internasional dalam beberapa pendapat mengandalkan kehendak Negara untuk mematuhi.
Keywords: Keserasian, Hukum Perang Islam, Hukum Humaniter Internasional.
References
DAFTAR PUSTAKA
Al-Khulafat, Jamal Yusuf, 2002, Seni dan Strategi Perang Masa Rasulullah SAW,
Izzan Pustaka, Yogyakarta
Al-Mubarakfuri, Shafiyurrahman,Terj. Faris Khairul Anam,2014Ar-Rahiqal-Al
MakhtumSirah Nabawiyah, , Qisthi Press, Jakarta,
Al-Qaththan, Manna' Khalil, 1973, Mabahits fi Ulum al-Qur'an, Darul ilmi wal
iman, Riyadh
Al-Shan‘ani,, 1397 H, Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram, Buku IV,
Jami’ah al-Imam Muhammad Su’ud al-Islamiyah, Riyadh
Al-Tafsir, Jamaah min Ulama (Komite Tafsir Ulama), 2014, Al-Mukhtashar fi
Tafsir al-Qur`an Al-Karim, Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur’aniyyah, Riyadh
Anwar, Khoirul, 2018, “Studi Komparasi Hukum Humaniter Internasional dan
Hukum Humaniter Islamâ€, Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
Ashshofa,Burhan,2004 Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
as-Suyuti, Jalaluddin. 2008, Sebab-sebab turunnya ayat al-Quran, Terj Tim Abdul Hayyie Gema Insani, Jakarta, 2008 Cet.I.
Bakry, Umar Suryadi, 2019,Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar,
Kencana, Jakarta
Brownlie, 1998, Principles of Public Interntional Law, Edisi ke-5, Clarendon
Press, Oxford
Clausewithz, Carl Von, Terj A. Rapoport, Harmondsworth,1995, On War Viking
Penguin Press, New York
Dzajuli, Atjep,2013Fiqh siyasah: implementasi kemaslahatan umat dalam
rambu-rambu syari'ah, Kencana, jakarta
Ernawati, 2016 Wawasan Al-Qur’an Tentang Hukum, Lex Jurnalica Volume 13
Nomor 2, Edisi Agustus
Farida Indrati Soeprapto, Maria. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya.Kanisius, Yogyakarta
Hakim, Abdul, 2014, Rahmatan Lil Alamin, cet. II., Pustaka Imam Asy-syafi'I,
Jakarta
Harahap, Saddam Husein, 2016, “Perang Dalam Perspektif Alquran (Kajian
Terhadap Ayat-Ayat Qitãl)†, Tesis Program Pasca Sarjana, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan
Harkrisnowo, Harkristuti, 2005, Kejahatan Berat Dan Hukum Humaniter, Jurnal
Hukum Humaniter Vol. 1 No. 1, Universitas Trisakti
Haryomataram KPHG., 1994, Hukum Humaniter, Rajawali Press, Jakarta
, Sekelumit Tentang Hukum Humaniter,Sebelas Maret University Press,
Surakarta
, (ed.) ,2012, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Higgins, Rosalyn,2000 ,Problem and Progress : International Law and How We
Use It, Clarendon Press Oxford, New York
Hadi, Syofyan, Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum
Alam dan mazhab Positivisme Hukum, Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 25 No 1, Edisi Maret-Agustus 2017, Malang
Kelsen, Hans, (Terj). Raisul Muttaqien, 2008, Pure Theory of Law. Nusa Media,
Bandung
Kadarudin, 2017, Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus
Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS, Khairun
Law Journal, Vol. 1 Issue 1, September
Kusumaatmadja, Mochtar, Etty R Agoes, 2003Pengantar Hukum Internasional,
Alumni
,1997, Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta , Bandung
Kusumo, Ayub Torry Satriyo, Kukuh Tejomurti, Alternatif atas Pemberlakuan
Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria, Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 3, Edisi September-Desember 2015
Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian
Agama RI, 2010Tafsir Al Qur’an Tematik “Hukum Keadilan dan Hak Asasi Manusiaâ€,Lajnah Pentashihan Al-Qur’an, Jakarta
Lutfi, Khoirur Rizal, Teori Hukum Alam dan Kepatuhan Negara Terhadap
Hukum Internasional, Jurnal Yuridis, Vol 1 No. 1, edisi Juni 2014, Jakarta,
Muhtarom, 2005, Reproduksi Ulamadi Era Globalisasi, Pustaka Belajar,
Yogyakarta
Nur islami, Muhammad, 2014, Hukum Internasional dalam Perspektif Islam dan
Kedaultan Bangsa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
O. Notohamidjojo, 1975, Demi keadilan dan kemanusiaan : beberapa bab dari
filsafat hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta
Pawito,2007,Analisis Komunikasi Kualitatif, LKiS Yogyakarta, Yogyakarta
Permanasari, Arlina, et. all.,1999, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta,
Rahmi,Wati Ria,Et.al, 2017,Hukum Islam Seri I, Gunung Pesagi, Bandar
Lampung
Ruciman, Steven, 1951, A History of the Crusades : The First Crusade and the
Foundation of the Kingdom of Jerusalem, Penguin Books, Cet. I, New York
Rudy, Teuku May,2011,Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung
Rusman, Rina, 2009, Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan
Internasional, Rajawali Pers, Jakarta
Sindi, Hanan Qisthina, 2016, Analisis Perilaku Kejahatan Terorisme Osama bin
Laden, Journal of International Relations, Volume 2, Nomor 4
Soejono, Abdurrahman, 2005, Metode Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2006 Penelitian Hukum Normatif, Suatu
Tinjauan Singkat, Ct. IX, Rajawali Press, Jakarta
Sri Mamudji, et.al., 2005,Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan
Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Starke, J.G., 1995, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Sinar
Grafika, Jakarta
Sujatmoko, Andrey, 2016, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Syarifudin, Amir, Ismail Muhammad Syah, 2002,Filsafat Hukum Islam, Bumi
Aksara, Jakarta
Tanzeh, Ahmad,2011 “Metodologi Penelitian Praktisâ€, Teras, Yogyakarta
Terok, Grasyela Rosalita, 2017,Penggunaan Senjata Pemusnah Massal Dalam
Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Lex etSocietatis, Vol. V No. 7 Edisi September 2017
Wulandari, Ria, 2017, Prinsip Tanggung Jawab Komandan dalam Perspektif
Hukum Pidana Islam (Jinayah), Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 13: 2 Oktober: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Pontianak
, 2017, Kajian Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme, Tanjungpura Law Journal, Vol. 1, Issues 2, Juli
Zemmali, Ammeur, ,Et.al, 2012, Islam dan Hukum Humaniter Internasional,
Terj. Usman Syihab, Mizan Press, Jakarta
SUMBER ONLINE
Barzegar ,Abbas, Zainab Arain, 2019, The Bias Brief : Trump’s Impact on Anti-
Muslim Bias Council of American-Islamic Relation,tersedia
di URL: http://www.islamophobia.org/articles/262-the-bias-brief-trump-s-impact-on-anti-muslim bias.htmldiakses tanggal 11 September 2020
Al-Dawoody, Ahmed, 2017, Islam dan Hukum Humaniter Internasional: Selayang
Pandang, tersedia didalam URL: https://blogs.icrc.org
International Comittee Of The Red Cross (ICRC), “Protokol Tambahan I dan II
â€, Blog ICRC edisi Februari 2012, tersedia dalam URL: https://blogs.icrc.org/indonesia/protokol-tambahan-i-dan-ii-tahun-1977/ diakses tanggal 17 September 2020
Jamaril, 2017, “Pengertian, Kedudukan dan Fungsi Haditsâ€, Kemenag Sum-bar
edisi Maret Tersedia diURL: https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1952/pengertian-kedudukan-dan- fungsi-hadits.html, diakses tanggal 16 September 2020
De Preux, Jean, Basic Rules of the Geneva Convention and their Additional
Protocols, cet.II, ICRC, Genewa. Tersedia dalam URL:
https://www.icrc.org/en/doc/assets/files/other
Jean-Marie Henckaerts, 2005, Study on Customary International Humanitarian
Law, ICRC, Blog, Volume 87 Nomor 857 Maret,tersedia di URL:
https://www.icrc.org/ , diakses tanggal, 11 November 2020
Pristiandaru, Danur Lambang, 2 Bom Dahsyat Guncang Filipina, 11 Orang Tewas
Terluka, Harian Kompas, edisi 24 Agustus 2020,tersedia URL: https://www.kompas.com/global/read/2020/08/24/154148170/2-bom-dahsyat-guncang-filipina-11-orang-tewas-40-terluka, diakses tanggal 11 September 2020
Widyaningrum,Gita Laras, 2018,Kronologis Serangan 9/11, Runtuhnya Menara
Kembar, dan Osama Bin Laden, National Geographic, edisi 10 September
URL:https://nationalgeographic.grid.id/read/13935227/kronologis-serangan-911-runtuhnya-menara kembar-dan-osama-bin-laden?page=all, diakses pada tanggal 11 September 2020
Undang-Undang dan Sumber Hukum
Al-Qur’an
surah Al-Maidah ayat 32
surah Al-Baqarah ayat 190
surah Al-Baqarah ayat 216-217
surah Ali Imran 121
surah An-Nisaayat 77
surah Al-Anfal ayat 65
surah Al-Ahzab ayat 25
surahMuhammad ayat 20
surah Al-Anfal ayat 60
surah At-Taubah ayat 6
Hadits
Hadits Riwayat Ibnu Katsir buku IV
Hadits Riwayat An-Nasai dalam Kitab al-Jihad,No. 3036
Hadits Riwayat Sunan Abi Daud
Hadits Riwayat Musnad Imam Ahmad, No. Hadits 2728
Hadits Riwayat Sahih Muslim, No. Hadits 3/1357
Hadits Riwayat Abi Ubaid al Qasim bin Salam
Hadits Riwayat Sunan al-Kubra
Hadits Riwayat al-Bukhari 2342, didukung Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya 1070, dan al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra 14452
Ijma’ Ulama
Maratib al-Ijma’
Al-Siyar, Mahzab Al-Auzai
Al-Radd ‘ala Siyar Al-Auzai, Mahzab Syafi’i
Konvensi Internasional
Konvensi Den Hagg 1899-1907
Konvensi Jenewa 1949
Protokol Tambahan I
Protokol Tambahan II