KESERASIAN PRINSIP HUKUM PERANG ISLAM DENGAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • RADIFAN ANHARI NIM. A1012171062 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengidentifikasi dan mencari tahu mengenai Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional berdasarkan Aspek Yuridis, Aspek Sosiologis, dan Aspek Filosofis, dengan memperhatikan prinsip dibalik aturan yang ada didalam kedua hukum, keberlakuan hukum kedua hukum, dan dasar mengikatnya kedua hukum tersebut.

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara menganalisis bahan pustaka dengan pendekatan konsep, serta penggunaan Studi Komparatif untuk menemukan letak Keserasian. Berdasarkan tipologi sifatnya penelitian ini merupakan penelitian eksplanatoris dan bermaksud untuk menerangkan poin keserasian Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional dari Aspek Yuridis, Sosiologis, dan Filosofis. Alat yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dokumen dan data-data yang dianggap penting.

Berdasarkan Hasil penelitian ini, dari sisi Aspek Yuridis Keserasian Prinsip Hukum Perang Islam dengan Hukum Humaniter Internasional sama-sama memiliki dan memuat, prinsip pembeda, prinsip larangan penggunaan senjata pemusnah, prinsip perlindungan atas properti, larangan menyerang secara membabibuta, larangan melakukan mutilasi, dan prinsip perlindungan dan pemberian ampun. Dari sisi Aspek Sosiologis, keserasian dapat ditemui dalam keberlakuan Hukum, dimana berlakunya Hukum Perang Islam dapat diinisiasi secara sosial sebab merupakan hukum yang bersifat universal, sebagaimana Hukum Humaniter Internasional, yang menjadi perbedaan adalah Hukum Perang Islam merupakan Hukum Agama, sedangkan Hukum Humaniter Internasional merupakan Hukum yang ditetapkan melalui kesepakatan dan hanya berlaku ketika perang. Dari sisi Aspek Filosofis, Keserasian dapat ditemui didalam dasar mengikatnya Hukum Perang Islam yakni sebagai Hukum yang mengikat dari pada kaum muslimin dan juga sebagaimana Hukum Humaniter Internasional yang mengikat dari pada masyarakat Internasional, yang menjadi perbedaan ialah mengikatnya Hukum Perang Islam berlandaskan kepada keyakinan dan keimanan bahwa Hukum tersebut merupakan Hukum Allah SWT, dan Hukum yang diterapkan dijaman Nabi Muhammad SAW, sedangkan mengikatnya Hukum Humaniter Internasional dalam beberapa pendapat mengandalkan kehendak Negara untuk mematuhi.

 

Keywords: Keserasian, Hukum Perang Islam, Hukum Humaniter Internasional.

References

DAFTAR PUSTAKA

Al-Khulafat, Jamal Yusuf, 2002, Seni dan Strategi Perang Masa Rasulullah SAW,

Izzan Pustaka, Yogyakarta

Al-Mubarakfuri, Shafiyurrahman,Terj. Faris Khairul Anam,2014Ar-Rahiqal-Al

MakhtumSirah Nabawiyah, , Qisthi Press, Jakarta,

Al-Qaththan, Manna' Khalil, 1973, Mabahits fi Ulum al-Qur'an, Darul ilmi wal

iman, Riyadh

Al-Shan‘ani,, 1397 H, Subul al-Salam Syarh Bulugh al-Maram, Buku IV,

Jami’ah al-Imam Muhammad Su’ud al-Islamiyah, Riyadh

Al-Tafsir, Jamaah min Ulama (Komite Tafsir Ulama), 2014, Al-Mukhtashar fi

Tafsir al-Qur`an Al-Karim, Markaz Tafsir li ad-Dirasat al-Qur’aniyyah, Riyadh

Anwar, Khoirul, 2018, “Studi Komparasi Hukum Humaniter Internasional dan

Hukum Humaniter Islamâ€, Skripsi, Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung

Ashshofa,Burhan,2004 Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta

as-Suyuti, Jalaluddin. 2008, Sebab-sebab turunnya ayat al-Quran, Terj Tim Abdul Hayyie Gema Insani, Jakarta, 2008 Cet.I.

Bakry, Umar Suryadi, 2019,Hukum Humaniter Internasional Sebuah Pengantar,

Kencana, Jakarta

Brownlie, 1998, Principles of Public Interntional Law, Edisi ke-5, Clarendon

Press, Oxford

Clausewithz, Carl Von, Terj A. Rapoport, Harmondsworth,1995, On War Viking

Penguin Press, New York

Dzajuli, Atjep,2013Fiqh siyasah: implementasi kemaslahatan umat dalam

rambu-rambu syari'ah, Kencana, jakarta

Ernawati, 2016 Wawasan Al-Qur’an Tentang Hukum, Lex Jurnalica Volume 13

Nomor 2, Edisi Agustus

Farida Indrati Soeprapto, Maria. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya.Kanisius, Yogyakarta

Hakim, Abdul, 2014, Rahmatan Lil Alamin, cet. II., Pustaka Imam Asy-syafi'I,

Jakarta

Harahap, Saddam Husein, 2016, “Perang Dalam Perspektif Alquran (Kajian

Terhadap Ayat-Ayat Qitãl)†, Tesis Program Pasca Sarjana, Universitas Islam Sumatera Utara, Medan

Harkrisnowo, Harkristuti, 2005, Kejahatan Berat Dan Hukum Humaniter, Jurnal

Hukum Humaniter Vol. 1 No. 1, Universitas Trisakti

Haryomataram KPHG., 1994, Hukum Humaniter, Rajawali Press, Jakarta

, Sekelumit Tentang Hukum Humaniter,Sebelas Maret University Press,

Surakarta

, (ed.) ,2012, Pengantar Hukum Humaniter, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Higgins, Rosalyn,2000 ,Problem and Progress : International Law and How We

Use It, Clarendon Press Oxford, New York

Hadi, Syofyan, Kekuatan Mengikat Hukum Dalam Perspektif Mazhab Hukum

Alam dan mazhab Positivisme Hukum, Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 25 No 1, Edisi Maret-Agustus 2017, Malang

Kelsen, Hans, (Terj). Raisul Muttaqien, 2008, Pure Theory of Law. Nusa Media,

Bandung

Kadarudin, 2017, Menilai Kinerja Dewan Keamanan PBB dalam Kasus

Kejahatan Genosida Warga Minoritas Yazidi oleh Tentara ISIS, Khairun

Law Journal, Vol. 1 Issue 1, September

Kusumaatmadja, Mochtar, Etty R Agoes, 2003Pengantar Hukum Internasional,

Alumni

,1997, Pengantar Hukum Internasional, Bina Cipta , Bandung

Kusumo, Ayub Torry Satriyo, Kukuh Tejomurti, Alternatif atas Pemberlakuan

Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan Islamic State of Iraq and Syria, Jurnal Yustisia. Vol. 4 No. 3, Edisi September-Desember 2015

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat Kementerian

Agama RI, 2010Tafsir Al Qur’an Tematik “Hukum Keadilan dan Hak Asasi Manusiaâ€,Lajnah Pentashihan Al-Qur’an, Jakarta

Lutfi, Khoirur Rizal, Teori Hukum Alam dan Kepatuhan Negara Terhadap

Hukum Internasional, Jurnal Yuridis, Vol 1 No. 1, edisi Juni 2014, Jakarta,

Muhtarom, 2005, Reproduksi Ulamadi Era Globalisasi, Pustaka Belajar,

Yogyakarta

Nur islami, Muhammad, 2014, Hukum Internasional dalam Perspektif Islam dan

Kedaultan Bangsa, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

O. Notohamidjojo, 1975, Demi keadilan dan kemanusiaan : beberapa bab dari

filsafat hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta

Pawito,2007,Analisis Komunikasi Kualitatif, LKiS Yogyakarta, Yogyakarta

Permanasari, Arlina, et. all.,1999, Pengantar Hukum Humaniter, ICRC, Jakarta,

Rahmi,Wati Ria,Et.al, 2017,Hukum Islam Seri I, Gunung Pesagi, Bandar

Lampung

Ruciman, Steven, 1951, A History of the Crusades : The First Crusade and the

Foundation of the Kingdom of Jerusalem, Penguin Books, Cet. I, New York

Rudy, Teuku May,2011,Hukum Internasional 2, Refika Aditama, Bandung

Rusman, Rina, 2009, Hukum Humaniter Internasional Dalam Studi Hubungan

Internasional, Rajawali Pers, Jakarta

Sindi, Hanan Qisthina, 2016, Analisis Perilaku Kejahatan Terorisme Osama bin

Laden, Journal of International Relations, Volume 2, Nomor 4

Soejono, Abdurrahman, 2005, Metode Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, 2006 Penelitian Hukum Normatif, Suatu

Tinjauan Singkat, Ct. IX, Rajawali Press, Jakarta

Sri Mamudji, et.al., 2005,Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan

Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Starke, J.G., 1995, Pengantar Hukum Internasional, Edisi Kesepuluh, Sinar

Grafika, Jakarta

Sujatmoko, Andrey, 2016, Hukum HAM dan Hukum Humaniter, Raja Grafindo

Persada, Jakarta

Syarifudin, Amir, Ismail Muhammad Syah, 2002,Filsafat Hukum Islam, Bumi

Aksara, Jakarta

Tanzeh, Ahmad,2011 “Metodologi Penelitian Praktisâ€, Teras, Yogyakarta

Terok, Grasyela Rosalita, 2017,Penggunaan Senjata Pemusnah Massal Dalam

Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional, Jurnal Lex etSocietatis, Vol. V No. 7 Edisi September 2017

Wulandari, Ria, 2017, Prinsip Tanggung Jawab Komandan dalam Perspektif

Hukum Pidana Islam (Jinayah), Al-Maslahah: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 13: 2 Oktober: Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam (FSEI) IAIN Pontianak

, 2017, Kajian Rancangan Undang-undang Pemberantasan Tindak

Pidana Terorisme, Tanjungpura Law Journal, Vol. 1, Issues 2, Juli

Zemmali, Ammeur, ,Et.al, 2012, Islam dan Hukum Humaniter Internasional,

Terj. Usman Syihab, Mizan Press, Jakarta

SUMBER ONLINE

Barzegar ,Abbas, Zainab Arain, 2019, The Bias Brief : Trump’s Impact on Anti-

Muslim Bias Council of American-Islamic Relation,tersedia

di URL: http://www.islamophobia.org/articles/262-the-bias-brief-trump-s-impact-on-anti-muslim bias.htmldiakses tanggal 11 September 2020

Al-Dawoody, Ahmed, 2017, Islam dan Hukum Humaniter Internasional: Selayang

Pandang, tersedia didalam URL: https://blogs.icrc.org

International Comittee Of The Red Cross (ICRC), “Protokol Tambahan I dan II

â€, Blog ICRC edisi Februari 2012, tersedia dalam URL: https://blogs.icrc.org/indonesia/protokol-tambahan-i-dan-ii-tahun-1977/ diakses tanggal 17 September 2020

Jamaril, 2017, “Pengertian, Kedudukan dan Fungsi Haditsâ€, Kemenag Sum-bar

edisi Maret Tersedia diURL: https://sumbar.kemenag.go.id/v2/post/1952/pengertian-kedudukan-dan- fungsi-hadits.html, diakses tanggal 16 September 2020

De Preux, Jean, Basic Rules of the Geneva Convention and their Additional

Protocols, cet.II, ICRC, Genewa. Tersedia dalam URL:

https://www.icrc.org/en/doc/assets/files/other

Jean-Marie Henckaerts, 2005, Study on Customary International Humanitarian

Law, ICRC, Blog, Volume 87 Nomor 857 Maret,tersedia di URL:

https://www.icrc.org/ , diakses tanggal, 11 November 2020

Pristiandaru, Danur Lambang, 2 Bom Dahsyat Guncang Filipina, 11 Orang Tewas

Terluka, Harian Kompas, edisi 24 Agustus 2020,tersedia URL: https://www.kompas.com/global/read/2020/08/24/154148170/2-bom-dahsyat-guncang-filipina-11-orang-tewas-40-terluka, diakses tanggal 11 September 2020

Widyaningrum,Gita Laras, 2018,Kronologis Serangan 9/11, Runtuhnya Menara

Kembar, dan Osama Bin Laden, National Geographic, edisi 10 September

URL:https://nationalgeographic.grid.id/read/13935227/kronologis-serangan-911-runtuhnya-menara kembar-dan-osama-bin-laden?page=all, diakses pada tanggal 11 September 2020

Undang-Undang dan Sumber Hukum

Al-Qur’an

surah Al-Maidah ayat 32

surah Al-Baqarah ayat 190

surah Al-Baqarah ayat 216-217

surah Ali Imran 121

surah An-Nisaayat 77

surah Al-Anfal ayat 65

surah Al-Ahzab ayat 25

surahMuhammad ayat 20

surah Al-Anfal ayat 60

surah At-Taubah ayat 6

Hadits

Hadits Riwayat Ibnu Katsir buku IV

Hadits Riwayat An-Nasai dalam Kitab al-Jihad,No. 3036

Hadits Riwayat Sunan Abi Daud

Hadits Riwayat Musnad Imam Ahmad, No. Hadits 2728

Hadits Riwayat Sahih Muslim, No. Hadits 3/1357

Hadits Riwayat Abi Ubaid al Qasim bin Salam

Hadits Riwayat Sunan al-Kubra

Hadits Riwayat al-Bukhari 2342, didukung Ath-Thayalisi dalam Musnad-nya 1070, dan al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra 14452

Ijma’ Ulama

Maratib al-Ijma’

Al-Siyar, Mahzab Al-Auzai

Al-Radd ‘ala Siyar Al-Auzai, Mahzab Syafi’i

Konvensi Internasional

Konvensi Den Hagg 1899-1907

Konvensi Jenewa 1949

Protokol Tambahan I

Protokol Tambahan II

Downloads

Published

2021-06-04