PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU KELURAHAN MENYUMBUNG TENGAH KECAMATAN SINTANG KABUPATEN SINTANG

Authors

  • DIDY ALFANDI NIM. A1011161289 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Melayu Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang mengalami perubahan karena adanya arus modernisasi dan perubahan-perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.

Masalah dalam penelitian ini "Apakah Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Melayu Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang Masih Tetap Atau Mengalami Pergeseran Dari Yang Aslinya ?". Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Data dan sumber data didapatkan melalui penelitian lapangan. Kemudian teknik penelitian dilakukan dengan menggunakan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung.

Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih pemikiran bagi pelestarian adat budaya perkawinan pada masyarakat Melayu secara khusus di Kelurahan Menyumbung Tengah Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang.

Kajian dalam skripsi ini menyimpulkan bahwa adat yang mengalami perubahan adalah adat nopen, adat mandi berias, dan adat makan seprahan. Oleh karena itu adat-adat yang tidak dilaksanakan dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan magis.

Kata Kunci : Adat Perkawinan, Masyarakat Melayu, Keseimbangan Magis.

References

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU :

Abdul Rahman Ghozali, Fiqih Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010; Halaman.46-49

Abdul Rahman Ghozali, MA. Op.cit. Halaman.48

Ahmad Zahari, et all. Kumpulan Peratutan Perkawinan Bagi Masyarakat Islam Di Indonesia, Cet. 2. Pontianak: Fakultas Hukum Untan Press Pontianak, 2010.

Aris bintania, HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA dalam kerangkah Fiqh al-Qadha, cet. 1, Jakarta: Rajawali Pers, 2012

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum , PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 2003, halaman 43.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Bushar Muhammad, Asas – Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar), Pradnya Paramita, Jakarta, 1981.

Djaren Saragih, Pengantar Hukum Adat Indonesia Edisi 2, Tarsiro, Bandung: 1992.

Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat dan Hukum Agama, Mandar maju, Bandung, 1992.

Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Alumni Bandung, 1992, halaman 32

Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, Angkasa Baru, Jakarta: 1976.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999.

Ny. Irena A. Muslim, Peradilan Adat masyarakat Dayak Kalimantan Barat, Pengukuhan Guru Besar 15 juni 1981, Halaman 6.

R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011; Halaman 295.

Saryono, Metode Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2010

Soepomo, Bab – bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta: 1993.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1976.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantan dan Asas–Asas Hukum Adat, Alumni, Bandung, 1983.

Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Cv. Haji Masagung, Jakarta, 1998, halaman 122

Soerojo Wignjodipoero. Op. cit. Halaman 123

Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi Yogyakarta UGM, 1980.

Ter Haar Bzn, Asas – Asas dan Susunan Hukum Adat (Terj. K. Ng. Soebekti Poesponoto), Jakarta: Pradnya Paramita, 1991.

Tim Peneliti Fakultas Hukum Untan, Hukum Adat Dan Lembaga-Lembaga Hukum Adat di Kal-Bar, Proyek Kerjasama BPHN, FH UNTAN, Pontianak, 1986-1987, Halaman 64.

W.J.S, Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

UNDANG-UNDANG :

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Yustitia, 2008.

INTERNET:

http://sarwono-supeno.blogspot.co.id/2012/04/pengertian-pelanggaran.html dikutip tanggal 20 oketober 2020.

Downloads

Published

2021-06-07