KEWAJIBAN PERUSAHAAN MELAPORKAN TENAGA KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1981 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN (STUDI KASUS DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR)

Authors

  • ADITYA GILANG SAPUTRA NIM. A1012171168 Faculty of Law Tanjungpura University

Abstract

Dalam melaksanakan kebijaksanaan di bidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga
kerja yang bersifat menyeluruh, maka diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai
ketenagakerjaan di perusahaan. Untuk mendapatkan data tersebut, setiap pengusaha atau pengurus
perlu melaporkan mengenai ketenagakerjaan di perusahaannya masing-masing.
Oleh karena itu, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, dimana perusahaan yang ada wajib untuk melaporkan kepada
pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja di masing-masing daerah tentang kondisi ketenagakerjaan
yang ada di perusahaan tersebut.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat
perubahan dalam penyelenggaraan urusan pengawasan ketenagakerjaan di daerah yang semula
diselenggarakan pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi berubah
menjadi tersentralistik yakni diselenggarakan pemerintah daerah provinsi.
Tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Gubernur Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Peraturan Gubernur Kalimantan
Barat Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Cara Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan
Barat.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat
merupakan unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang
pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Kalimantan Barat. Oleh karena itu, setiap perusahaan yang
melakukan hubungan ketenagakerjaan wajib untuk melaporkan perusahaannya kepada UPT
Pengawasan Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan tidak melaporkan perusahaannya, maka
perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan Pasal 10 UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Faktanya, masalah wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan ini sering kali diabaikan oleh
perusahaan, hal ini juga terjadi pada perusahaan yang berada di wilayah Kecamatan Pontianak
Timur. Berdasarkan data dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan
Barat bahwa jumlah perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur yang tidak melaksanakan wajib
lapor tenaga kerjanya sebanyak 31 perusahaan, padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab
perusahaan.
Faktor penyebab perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur belum melaksanakan wajib lapor
tenaga kerjanya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan dikarenakan faktor birokrasi yang dianggap rumit, tidak paham cara
mengurusnya, dan sengaja tidak mau mengurusnya.
Upaya yang dilakukan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat
agar perusahaan di Kecamatan Pontianak Timur melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan
tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan adalah memberikan Surat Peringatan kepada perusahaan yang tidak
melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya, walaupun sampai saat ini masih ada perusahaan yang
belum melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya dan apabila Surat Peringatan tersebut tidak
diindahkan oleh perusahaan, maka UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi
Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi dengan instansi lainnya untuk memberikan sanksi
tidak mendapatkan pelayanan publik seperti pengurusan perpanjangan perizinan, pengurusan pajak
dan lain-lain kepada perusahaan yang tidak melaksanakan wajib lapor tenaga kerjanya.


Kata Kunci: Kewajiban, Perusahaan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan.

References

DAFTAR PUSTAKA

Agusmidah, 2010, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, USU Press, Medan.

Asyhadie, Zaeni, 2007, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,

PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Husni, Lalu, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Juwana, Hikmahanto, 2002, Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional,

Lentera Hati, Jakarta.

Khakim, Abdul, 2014, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti,

Bandung.

------------, 2007, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Undang-Undang Nomor

Tahun 2003, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

------------, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Manan, Abdul, 2014, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Kencana Prenada

Media Group, Jakarta.

. Manullang, Sendjun H, 2001, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT.

Rineka Cipta, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2010, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad Djakfar, 2009, Hukum Bisnis, Malang Press, Malang.

Munir Fuady, 2008, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Simanjuntak, Payaman J., 2003, Manajemen Hubungan Industrial, Fakultas Ekonomi UI,

Jakarta.

Syamsuddin, Mohd. Syaufii, 2004, Norma Perlindungan Dalam Hubungan Industrial,

Penerbit Sarana Bhakti Persada, Jakarta.

Soepomo, Imam, 1985, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.Suhardi, Gunarto, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas

Atmajaya, Yogyakarta.

Sulistiyono, Adi, & Muhammad Rustamaji, 2009, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima,

Masmedia Buana Pustaka, Jawa Timur.

Suwarto, 2005, Hubungan Industrial Dalam Praktek, Cet. I, Penerbit Asosiasi Hubungan

Industrial Indonesia (AHII), Jakarta.

Wahyudi, Eko, 2016, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Wijayanti, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di

Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER-14/MEN/IV/2006

tentang Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata

Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan.

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pembentukan,

Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Unit Pelaksana Teknis

Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Kalimantan Barat

Downloads

Published

2021-06-09