STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERKARA NOMOR : 1/Pdt.G/2018/Pn. PTK
Abstract
Renaldi Chandra Purnama NIM : A1011151086 STUDI KASUS TENTANG PUTUSAN PENGADILAN DALAM KASUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PERKARA NOMOR : 1/PDT.G/2018/PN. PTK. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Tanjung Pura Tahun 2015. Persoalan Pertanahan memang selalu menjadi permasalahan yang masih sering terjadi terkait tentang adanya timpang tindih tanah tentang terjadinya penyerobotan tanah seperti halnya pada kasus yang penulis angkat yaitu aktivitas pembangunan yang tanpa seizin si pemilik tanah tersebut dan dimana telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Rumusan Masalah : Apa pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara nomor 1/Pdt.G/2018/PN. Ptk. ?
Penelitian ini bertujuan untuk : 1. Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis tentang terjadinya peristiwa perbuatan melawan hukum atas pembangunan perumahan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik tanah. 2. Untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis akibat hukum dari peristiwa perbuatan melawan hukum atas kerugian materiil yang dialami oleh pemilik tanah akibat pembangunan perumahan diatas tanah miliknya. 3. Untuk mengetahui, mengkaji, dan Menganalisis Sanksi Yang Dikenakan Pada Perkara No. 1/Pdt.G/2018/Pn.Ptk peristiwa perbuatan melawan hukum atas kasus tersebut.
Metode Penelitian Normatif, yakni metode penelitian hukum yang berfungsi untuk menganalisa lebih lanjut tershadap sesuatu berdasarkan perspektif hukum yang ideal serta memerlukan data data penunjang untuk dapat dilakukan suatu analisa yang tepat,
Kesimpulan : 1. Menurut penulis status tergugat dinyatakan bersalah kurang tepat karena pada perkara tersebut banyak sekali kekurangan, terutama pada pihak yang berperkara, kemudian perkara tersebut sama dengan perkara sebelumnya 2. menurut saya sebenarnya tergugat tidak dapat di nyatakan bahwa perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan, melihat berkas yang menjadi alat bukti serta eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa gugatan tersebut sama dengan gugatan sebelumnya atau gugatan tersebut mengandung asas nebis in idem. 3. Sanksi yang diterima oleh tergugat karena tergugat berada di pihak yang kalah maka berdasarkan putusan hakim tergugat wajib membayar semua biaya perkara pengadilan serta tergugat wajib membayar denda serta mengembalikan tanah yang sudah menjadi sengketa pada perkara tersebut.
Saran Saran : 1. Menurut saya Pengadilan Negeri Pontianak harus memberikan Kepastian Hukum pada putusannya. 2. Kemudian menyikapi pengadilan harus mengadili dan memeriksa perkara maka pada perkara tersebut menurut saya sudah tidak dapat diterima karena perkara tersebut mengandung asas Nebis In Idem. 3. Menyikapi penggugat seharusnya penggugat menerangkan dari siapa dan untuk siapa proyek perumahan tersebut dibangun agar tidak terjadi sengketa pada kasus tersebut.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan tanah tanpa izin,
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Beni Ahmad Saebani, 2008, Metode Penelitian Hukum, CV Pustaka Setia,
Bandung.
Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Jilid I Hukum Tanah
Nasional, Djambatan, Jakarta.
Budi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan
Undang –Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Domunikus Rat, 2010,â€Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami
Hukum†Laksabang Pressindo, Yogyakarta.
Dosminikus Rato, 2010, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum,
Yogyakarta, PT Presindo.
H.F.A Vollmar,1984, Pengantar Studi Hukum Perdata, C.V. Rajawali,
Jakarta.
M.A. Moegni Djojodirjo, 1982,†Perbuatan Melawan Hukumâ€, cet.2, Pradnya
Paramita, Jakarta.
MA. Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya
Paramita, Jakarta, MA. Moegni Djojodirjo, 1982, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
Maria S.W. Sumardjono, 2009, Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi,
Sosial,dan Budaya, Kompas, Jakarta.
Munir Fuady, 1999, Hukum Kontrak (dari sudut pandang hukum bisnis),
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peter mahmud marzuki, 2008, “Pengantar Ilmu Hukumâ€, Kencana, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.
R. Subekti dan R. Tjitrisudibio, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Pradnya Paramita, Jakarta.
R. Wirjono Projodikoro, 1994, “Perbuatan Melawan Hukumâ€, Sumur
Bandung.
Rachmat Setiawan, 1982, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum,
Alumni, Bandung.
Subekti, 1979, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Intermessa, Jakarta,
Urip Santoso, 2010, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana
Prenadamedia, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 1967, Perbuatan Melanggar Hukum, Cet. V, Sumur :
Bandung.
Riduan Syahrani, 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya,
Bandung.
Undang Undang
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Penyelesaian Kasus Pertanahan.