PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH SECARA HUKUM ADAT DAYAK BAKATI SARA ANTARA PEMILIK TANAH DAN TANAH YANG BERBATASAN DI DESA PISAK KECAMATAN TUJUH BELAS KABUPATEN BENGKAYANG
Abstract
Tanah memiliki arti penting bagi setiap kehidupan masyarakat, kebutuhan tanah yang semakin meningkat dapat mengakibatkan suatu permasalahan bahkan mengakibatkan sengketa. Sengketa batas tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang di selesaikan oleh Lembaga Adat secara kekeluargaan dan musyawarah dengan menggunakan Hukum Adat Dayak Bakati Sara.
Dalam penelitian ini metode yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian Hukum Empiris karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat di pelajari sebagai gejala sosial yang dapat diamati di dalam kehidupan nyata. Sifat penelitian yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat Deskriptif Analis yaitu memaparkan dan menganalisis sesuatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilaksanakan dan akhirnya diambil suatu kesimpulan.
Bahwa masalah sengketa batas tanah yang terjadi pada masyarakat di Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas Kabupaten Bengkayang dikarenakan batas tanah yang tidak jelas karena pada jaman dahulu warga masyarakat tidak menyatakan secara tertulis untuk kepemilikan tanah dan batas-batasnya karena hanya menggunakan patok-patok yang tidak permanen sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya patok batas tanah tersebut.
Atas terjadinya sengketa batas tanah tersebut, maka prosedur penyelesaian sengketa diselesaikan secara Hukum Adat Dayak Bakati Sara, di tangani dan di selesaikan oleh Lembaga Adat setempat, ada tiga tingkatan, yaitu : tingkat RT, tingkat Dusun dan tingkat Desa beserta Ketua Adat Bakati Sara. akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan lembaga adat yaitu membayar denda dan mengembalikan tanah kepada pihak yang berhak dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Lembaga Adat Dayak Bakati Sara untuk mencegah terjadinya sengketa batas tanah yaitu dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelaku merasa jera dan tidak melakukan tindakan yang sama lagi di kemudian hari.
Kata kunci : Sengketa Batas, Musyawarah
References
DAFTAR PUSTAKA
Arba, 2017, Hukum Agrarian Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Darwin Ginting, 2010, Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Bidang Agribisnis, Gahlia, Indonesia, Jakarta.
Handoko Widhi, 2014, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media,Yogyakarta.
Idra Mexsasai, 2015, Menyelesaikan Sengketa Batas Daerah, Yogyakarta.
Ismaya Samun, 2011, Pengantar Hukum Agraria, Graham Ilmu, Yogyakarta.
Jamin Mohammad, 2014, Peradilan Adat, Graham Ilmu,Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap, Sinar Grafika.
Muhammad Erwin, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Raflika Aditama.
P. Joko Subakyo, 2006, Metode Penelitian Dalam Teori Dalam Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
R. Susanto, 1980, Hukum Pertanahan, (Agraris), Cetakan 1, Pradnya Pramita, Jakarta.
R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Rajaali Pres, Jakarta.
Roni Hanitijo Soemitro, 2015, Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salim Hs Dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Cetakan Ke-1, Rajagrafinda Persada, Depok.
Sarkawi, 2014, Hukum Pembebasan Tanh Hak Milik Adat Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Yogyakarta.
Sembiring J Jimmy, 2011, Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan, Visi Media, Jakarta.
Suartha M Dewa, 2015, Hukum Dan Sanksi Adat, Setara Press, Malang.
Sumarto, 2012,“Penanganan Dan Penyelesaian Konflik Pertanahan Dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh Badan Pertanahan Nasional Riâ€.
Surojo Wignjodipoera, 1990, Pengantar Dan Asas Hukum Adat, Raja Grafindo, Jakarta.
Sutedi Adrian, 2017, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Winarta Frans Hendra, 2016, Hukum Penyelesaian Sengketa Arbritase Nasional Indonesia Dan Internasional, Jakarta.
Wulandari Dewi, 2014, Hukum Adat Indonesia, Pt Reflika Aditama, Bandung.